Indonesia menghadapi eskalasi konflik horizontal bernuansa keagamaan yang secara sistemik mengikis kohesi sosial dan stabilitas publik. Dampaknya mencakup terganggunya iklim investasi, meningkatnya anggaran keamanan daerah, dan terfragmentasinya masyarakat sipil. Kemenag merespons dengan strategi inovatif: memobilisasi penghulu dan penyuluh agama sebagai aktor utama mediator di tingkat tapak. Namun, efektivitas pendekatan ini bergantung pada kemampuan mengatasi tiga tantangan utama: disparitas kapasitas teknis mediasi, risiko bias keberpihakan, dan koordinasi yang lemah dengan ekosistem pencegahan konflik lainnya. Strategi ini berpotensi menjadi kerukunan jika didukung oleh infrastruktur pendukung yang memadai.
Dekonstruksi Konflik Keagamaan: Tiga Lapisan Kerentanan Struktural
Analisis mendalam menunjukkan bahwa konflik bernuansa keagamaan jarang berdiri sendiri, melainkan manifestasi dari tumpang tindihnya kerentanan kognitif, struktural, dan politis. Ketiganya saling memperkuat, mengubah gesekan sosial kecil menjadi konfrontasi identitas yang luas.
- Kerentanan Kognitif: Rendahnya literasi keberagaman dan pemahaman doktrin yang eksklusif menciptakan ruang subur bagi narasi kebencian dan miskomunikasi antarumat beragama.
- Kerentanan Struktural: Ketimpangan ekonomi dan persaingan memperebutkan sumber daya (lahan, pekerjaan, akses politik) sering diberi label keagamaan, sehingga konflik material berubah menjadi benturan identitas yang sukar didamaikan.
- Kerentanan Politis: Sentimen keagamaan dieksploitasi oleh aktor politik untuk mobilisasi dukungan jangka pendek, mentransformasi perbedaan keyakinan menjadi instrumen kepentingan elektoral atau kekuasaan.
Dalam kerangka ini, keputusan Kemenag memanfaatkan penghulu dan penyuluh sebagai mediator memiliki dasar sosiologis yang kuat. Kedua profesi ini memiliki otoritas moral, pemahaman konteks lokal, dan kedekatan dengan komunitas—faktor penting dalam mediasi berbasis kepercayaan. Namun, modal sosial ini rentan terkikis jika tidak dilengkapi dengan kompetensi teknis dan mekanisme pengawasan yang memadai.
Membangun Infrastruktur Kerukunan Berkelanjutan: Dari Aktor ke Sistem
Mengoptimalkan strategi Kemenag memerlukan pergeseran paradigma dari program ad-hoc menuju pembangunan sistem pencegahan dan resolusi konflik yang terintegrasi dan berkelanjutan. Kebijakan tidak boleh berhenti pada pelatihan insidental, tetapi harus menciptakan ekosistem pendukung yang menjamin efektivitas dan netralitas intervensi. Berikut adalah tiga pilar utama yang perlu diperkuat:
- Standardisasi Kompetensi dan Sertifikasi Profesional: Kemenag perlu mengembangkan kurikulum nasional resolusi konflik yang mencakup mediasi transformatif, psikologi sosial konflik, hukum terkait ujaran kebencian (UU ITE, KUHP), dan manajemen bias. Kelulusan pelatihan wajib diikuti sertifikasi kompetensi dasar yang diakui secara nasional, meningkatkan kredibilitas dan standar kinerja mediator.
- Mekanisme Pendampingan dan Supervisi Kasus: Membentuk tim pendamping multidisiplin (akademisi, mediator profesional, psikolog sosial) di tingkat provinsi untuk memberikan supervisi berkala, bimbingan teknis dalam menangani kasus kompleks, dan audit netralitas. Ini mengurangi risiko keberpihakan dan meningkatkan kualitas resolusi.
- Integrasi dengan Sistem Pemerintahan dan Penegakan Hukum: Perlu dirumuskan protokol tetap yang mengintegrasikan peran penghulu dan penyuluh dalam gugus tugas pencegahan konflik daerah (Satgas P2K). Protokol ini harus mengatur alur koordinasi, pembagian peran, dan saluran pelaporan yang jelas dengan pemerintah daerah, kepolisian, dan lembaga perlindungan masyarakat, memastikan respons yang cepat dan terpadu.
Untuk memastikan keberlanjutan dan dampak strategis, Kemenag bersama Kementerian Dalam Negeri dan Bappenas perlu mengalokasikan anggaran spesifik dalam APBN/APBD untuk program ini, mengikatnya dengan indikator kinerja utama seperti penurunan eskalasi konflik dan peningkatan indeks kerukunan umat beragama di daerah. Hanya dengan pendekatan sistemik—yang menggabungkan kapasitas lokal, regulasi yang mendukung, dan pendanaan berkelanjutan—strategi pemberdayaan penghulu dan penyuluh dapat menjadi kerukunan yang efektif dan transformatif bagi stabilitas sosial Indonesia.