Kementerian Agama Republik Indonesia, bersama Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah, baru-baru ini menginisiasi forum dialog antariman tingkat provinsi di Sumatera Barat sebagai respons strategis terhadap eskalasi narasi radikalisme yang mengancam kohesi sosial. Forum ini digelar dalam konteks peningkatan insiden pelecehan simbol keagamaan dan maraknya ujaran kebencian berbasis SARA di media sosial, yang dilaporkan meningkat hingga 40% dalam setahun terakhir. Esensi dari inisiatif ini adalah membangun mekanisme pencegahan konflik horizontal yang sistematis, mengkonversi potensi friksi menjadi dialog yang konstruktif bagi stabilitas daerah.
Anatomi Konflik Horizontal di Sumatera Barat: Antara Potensi Kerukunan dan Ancaman Radikalisme
Sumatera Barat, dengan kekuatan adat (Minangkabau) dan agama yang saling menguatkan, sejatinya memiliki modal sosial yang besar untuk membangun kerukunan. Namun, dinamika kontemporer menunjukkan adanya distorsi terhadap modal tersebut. Konflik yang mengemuka bersifat horizontal, dipicu oleh beberapa faktor kunci yang saling bertaut:
- Instrumentalisasi Media Digital: Platform digital telah menjadi sarana utama penyebaran ujaran kebencian dan narasi intoleran, yang seringkali disebarkan oleh kelompok kecil namun memiliki amplifikasi luas.
- Politisasi Identitas Agama: Momen politik, terutama jelang pemilihan daerah, berpotensi dimanfaatkan untuk memecah-belah kohesi sosial dengan menggunakan sentimen keagamaan sebagai alat mobilisasi.
- Pendekatan Dakwah yang Intoleran: Metode dakwah dari sebagian kelompok kecil yang cenderung eksklusif dan menyudutkan kelompok lain, memperlemah tradisi dialog yang inklusif.
- Lemahnya Respons Kolektif: Belum adanya sistem respons cepat yang terintegrasi antara otoritas keagamaan, ormas, kepolisian, dan pemerintah daerah untuk mendeteksi dan meredakan ketegangan sejak dini.
Forum dialog antariman ini hadir sebagai upaya mengurai benang kusut tersebut dengan pendekatan yang melibatkan aktor-aktor kunci, menjadikan kerukunan bukan lagi sebagai kondisi pasif, tetapi sebagai praksis aktif yang dibangun bersama.
Rekomendasi Strategis: Dari Dialog ke Institusionalisasi Moderasi Beragama
Untuk mentransformasikan momentum dialog menjadi kebijakan yang berkelanjutan dan berdampak luas, forum merekomendasikan tiga langkah strategis yang saling terkait. Rekomendasi ini dirancang untuk menangkal radikalisme di Sumatera Barat tidak hanya secara reaktif, tetapi juga preventif dan kultural.
- Pelibatan Infrastruktur Sosial-Keagamaan: Pesantren dan surau—yang merupakan jantung kehidupan sosial dan keagamaan di Minangkabau—harus dioptimalkan sebagai pusat moderasi beragama. Hal ini dapat dilakukan melalui pengintegrasian kurikulum khusus tentang kewarganegaraan, literasi digital kritis, dan studi antariman ke dalam pembelajaran reguler. NU dan Muhammadiyah, dengan jaringan pesantrennya yang luas, dapat memimpin inisiatif ini.
- Penguatan Kapasitas Agen Perdamaian Digital: Melakukan pelatihan intensif bagi tokoh agama muda dari berbagai latar belakang untuk menjadi 'duta digital'. Tugas mereka adalah aktif melawan narasi radikal di ruang maya dengan kontra-narasi yang berdasarkan pada ajaran Islam yang rahmatan lil 'alamin dan nilai-nilai kearifan lokal Minangkabau.
- Pembentukan Sistem Peringatan Dini dan Respons Cepat Berbasis Komunitas: Membangun mekanisme formal yang melibatkan perwakilan ormas (NU, Muhammadiyah), majelis ulama, kepolisian, dan pemerintah daerah. Sistem ini berfungsi memonitor potensi konflik, memverifikasi informasi, dan mengambil tindakan mediasi atau hukum sebelum ketegangan meluas menjadi konflik terbuka.
Ketiga rekomendasi ini menekankan pada pendekatan multipihak dan berlapis, yang mengakui bahwa penyelesaian konflik horizontal memerlukan intervensi yang tidak hanya menyentuh permukaan gejala, tetapi juga mengubah pola pikir dan memperkuat ketahanan komunitas.
Sebagai langkah kebijakan konkret yang perlu segera ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah bersama Kementerian Agama, kami merekomendasikan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan Konflik Horizontal Provinsi Sumatera Barat. Satgas ini harus memiliki mandat untuk mengoordinasikan implementasi ketiga rekomendasi strategis di atas, dengan anggaran yang dialokasikan khusus dari APBD dan dukungan teknis dari pusat. Keberhasilannya harus diukur melalui indikator kuantitatif (seperti penurunan laporan ujaran kebencian) dan kualitatif (peningkatan kualitas dialog antar-kelompok). Institusionalisasi forum dialog menjadi badan yang memiliki kewenangan eksekutif merupakan kunci untuk memastikan bahwa upaya penangkalan radikalisme dan pemeliharaan kerukunan antariman menjadi program yang berkelanjutan, bukan sekadar kegiatan seremonial belaka.