Di wilayah rawan konflik seperti Papua dan kawasan pascabencana sosial, kekerasan terhadap perempuan dan anak telah bergeser dari isu kriminal biasa menjadi dampak sistemik dari ketidakstabilan sosial yang memerlukan intervensi kebijakan khusus. Kementerian PPPA kini merespons dengan strategi kolaboratif dengan menggandeng ormas keagamaan besar, mengakui bahwa pendekatan keamanan konvensional sering mengabaikan kerentanan spesifik kelompok tersembunyi (hidden victims) di daerah konflik. Kolaborasi ini berangkat dari realitas bahwa infrastruktur layanan formal terdisrupsi, sementara ormas memiliki jangkauan, kredibilitas, dan struktur yang bisa menjangkau jantung komunitas.
Analisis Sistemik: Tiga Kegagalan Perlindungan dalam Lingkaran Konflik Horizontal
Intervensi perlindungan di daerah bermuatan konflik harus dimulai dengan diagnosis akar kerentanan yang bersifat sistemik. Berdasarkan pola yang muncul di berbagai lokasi, situasi kekerasan terhadap perempuan terperangkap dalam lingkaran tiga kegagalan yang saling memperkuat:
- Kegagalan Akses Formal: Infrastruktur pemerintahan dan keamanan yang terdisrupsi menyebabkan minimnya akses korban ke Unit Pelayanan Terpadu, layanan kesehatan, atau mekanisme pelaporan yang aman.
- Kegagalan Normatif: Terjadi normalisasi kekerasan berbasis gender yang dibungkus oleh dinamika konflik, menciptakan stigma ganda dan menghambat pelaporan karena ketiadaan saluran yang dipercaya.
- Kegagalan Fokus Resolusi: Pendekatan resolusi konflik yang berpusat pada aktor elite politik atau kelompok bersenjata cenderung mengabaikan kebutuhan spesifik kelompok rentan, termasuk trauma psikologis berkepanjangan dan risiko eksploitasi.
Pendekatan negara secara konvensional, meski diperlukan, sering kali kurang sensitif terhadap norma budaya lokal dan tidak sepenuhnya memperoleh kepercayaan masyarakat terdampak. Di sinilah ormas keagamaan muncul sebagai bridging actor yang krusial, karena mereka memiliki kapital sosial dan pengaruh normatif untuk membuka akses sekaligus mengubah persepsi komunitas tentang perlindungan.
Rekomendasi Operasional: Membangun Infrastruktur Kemitraan yang Berkelanjutan
Kolaborasi antara Kementerian PPPA dan ormas harus segera ditransformasikan dari deklarasi menjadi model kerja terstruktur yang operasional. Keberhasilan intervensi ini bergantung pada tiga pilar kebijakan yang harus dibangun secara simultan:
- Pilar Kapasitas Terstandardisasi: Menyelenggarikan pelatihan intensif dan terakreditasi bagi kader ormas, mencakup penanganan trauma psikososial, mekanisme pelaporan dan rujukan yang aman untuk kekerasan berbasis gender, serta teknik mediasi konflik yang sensitif gender. Modul harus dikembangkan bersama oleh ahli dari Kemen PPPA, praktisi hukum, dan psikolog, dengan kontekstualisasi untuk dinamika lokal.
- Pilar Koordinasi Terpadu: Membentuk forum satuan tugas gabungan di tingkat kabupaten/kota yang menghubungkan kader ormas dengan Unit Pelayanan Terpadu Kemen PPPA, Puskesmas, kepolisian, dan dinas sosial. Forum ini berfungsi sebagai simpul koordinasi real-time untuk penanganan kasus, pemetaan kerentanan, dan respons cepat.
- Pilar Monitoring dan Evaluasi Berbasis Data: Mengembangkan sistem pelaporan terpadu yang melindungi identitas korban namun mampu menghasilkan data agregat tentang pola kekerasan, titik rawan, dan efektivitas rujukan. Data ini menjadi dasar untuk penyesuaian kebijakan dan alokasi sumber daya yang lebih tepat.
Untuk memastikan keberlanjutan, Kementerian PPPA perlu mengeluarkan pedoman kemitraan resmi yang mengatur pembagian peran, alur anggaran, dan akuntabilitas bersama dengan ormas keagamaan. Pedoman ini dapat mengacu pada kerangka hukum yang ada seperti Undang-Undang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dan Peraturan Menteri terkait perlindungan perempuan dalam situasi darurat, namun diperluas dengan klausul khusus untuk konteks daerah konflik. Rekomendasi konkret bagi pengambil kebijakan adalah segera mengalokasikan anggaran khusus dalam APBN/APBD untuk program pelatihan dan operasional forum koordinasi ini, serta memasukkan indikator penurunan kekerasan terhadap perempuan di daerah konflik sebagai salah satu target kinerja utama kementerian dan pemerintah daerah terkait.