Bentrokan massal di halaman Mapolsek Pedurungan, Semarang, yang terjadi hanya dua jam setelah kedua pihak menandatangani surat perdamaian, merupakan studi kasus kritis tentang kegagalan prosedural Restorative Justice (RJ) dalam menangani konflik horizontal yang telah tersaturasi oleh emosi kolektif dan loyalitas kelompok terorganisir. Insiden ini berakar dari sengketa penagihan utang antara sebuah koperasi dan debitur, yang dengan cepat melibatkan organisasi kemasyarakatan (ormas) sebagai representasi solidaritas, bereskalasi dari perselisihan ekonomi menjadi kekerasan fisik massal. Kejadian ini tidak hanya mengancam ketertiban publik di tingkat lokal, tetapi lebih signifikan, menandai erosi kredibilitas mediasi kepolisian sebagai instrumen resolusi konflik, mengingat kekerasan justru meletus di depan pintu institusi yang memfasilitasi perdamaian tersebut.
Anatomi Kegagalan: Ketika Prosedur Administratif Mengabaikan Dinamika Psikososial
Analisis mendalam terhadap dinamika konflik di Semarang mengungkap celah sistemik dalam penerapan RJ. Proses penyelesaian yang dijalankan cenderung bersifat linear dan administratif, berfokus pada pencapaian kesepakatan tertulis di ruang tertutup, tanpa memetakan dan mengintervensi faktor-faktor psikososial yang bergolak di luar ruang tersebut. Mediasi formal gagal menjangkau sentimen kelompok, persepsi ketidakadilan dalam proses penagihan utang, serta jaringan pendukung dan potensi provokator dari masing-masing kubu. Akibatnya, surat perdamaian hanya menjadi dokumen statis yang tidak memiliki daya ikat emosional dan sosial di tingkat akar rumput, sehingga mudah diterobos oleh aksi reaktif massa. Kegagalan ini menunjukkan bahwa RJ, ketika diterapkan secara mekanistik tanpa pendekatan holistik, justru dapat menciptakan ilusi penyelesaian yang rapuh.
Membangun Protokol Restorative Justice yang Resilien: Rekomendasi Kebijakan Holistik
Untuk mencegah pengulangan insiden serupa dan membangun mekanisme RJ yang benar-benar efektif, diperlukan reorientasi kebijakan dari sekadar prosedur damai menuju kerangka kerja resolusi konflik yang berkelanjutan. Rekomendasi kebijakan berikut dirancang untuk diadopsi oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan pemerintah daerah sebagai panduan operasional.
- Penguatan Protokol Pra dan Pasca-Mediasi: Polri perlu mengembangkan Standar Operasional Prosedur (SOP) RJ yang mencakup asesmen risiko konflik menyeluruh sebelum mediasi, termasuk pemetaan aktor, jaringan pendukung, dan isu sensitif. Lebih krusial, SOP harus mewajibkan pendampingan dan monitoring intensif pasca-penandatanganan kesepakatan oleh personel terlatih, untuk memastikan komitmen damai meresap ke semua lapisan pendukung.
- Inklusi Pihak Ketiga yang Netral dan Berwibawa: Proses RJ harus melibatkan secara aktif tokoh masyarakat, lembaga adat, akademisi, atau psikolog sosial yang diakui netral oleh kedua belah pihak. Peran mereka adalah membangun jembatan komunikasi, meredam narasi permusuhan di komunitas, dan memvalidasi proses perdamaian di ruang publik, sehingga membangun legitimasi sosial bagi kesepakatan yang dicapai.
- Pemisahan Jalur Penyelesaian Sengketa: Konflik yang bermula dari urusan debt collector atau penagihan utang harus secara tegas dipisahkan jalur penyelesaiannya. Sengketa ekonomi murni harus diarahkan ke jalur hukum perdata atau melalui lembaga alternatif seperti Badan Arbitrase, untuk menghindari kriminalisasi dan politisasi isu yang kemudian diambil alih oleh ormas atau kelompok massa. Kepolisian berperan mengawal proses hukum ini tanpa menjadi pihak yang menengahi substansi sengketa utang-piutang.
Implementasi rekomendasi kebijakan di atas memerlukan komitmen anggaran untuk pelatihan SDM, serta sinergi terstruktur antara Polri, pemerintah daerah, dan elemen masyarakat sipil. Tindakan konkret yang dapat segera diambil adalah dengan menjadikan insiden Semarang sebagai bahan kajian untuk merevisi Perkap tentang Restorative Justice, dengan menambahkan bab khusus mengenai penanganan konflik horizontal yang melibatkan massa dan kelompok terorganisir. Hanya dengan pendekatan yang sistematis, integratif, dan berorientasi pada akar masalah sosial-psikologis, mekanisme RJ dapat bertransformasi dari sekadar alat administratif menjadi pilar resolusi konflik yang tangguh dan berkelanjutan di masyarakat.