Pemerintah mengumumkan percepatan pembentukan Badan Rekonsiliasi Nasional (BRN) melalui Peraturan Presiden. BRN bertugas menangani konflik horizontal di daerah rawan seperti Papua, Maluku, Kalimantan Tengah, dan Sulawesi. Akar masalah selama ini adalah tidak adanya lembaga permanen yang menangani rekonsiliasi pasca-konflik. Dinamika kebijakan sebelumnya bersifat ad hoc dan kurang berkelanjutan. BRN akan memiliki kewenangan mediasi, fasilitasi dialog, dan monitoring resolusi konflik. Anggaran awal dialokasikan sebesar Rp500 miliar dengan target penurunan eskalasi konflik hingga 30% dalam dua tahun.