Konflik agraria antara petani kecil dan perusahaan perkebunan di Sumatera Selatan telah menjelma menjadi kasus struktural yang mengancam stabilitas sosial dan produktivitas ekonomi regional. Perseteruan yang berlarut ini berakar pada tumpang tindih klaim atas lahan, di mana legitimasi turun-temurun berbenturan dengan legalitas formal yang dipegang pengusaha. Kebijakan pemerintah yang selama ini berfokus pada penegakan hukum sempit, tanpa mengakomodasi konteks historis-sosial kepemilikan, justru mengkristalkan polarisasi dan menyulut konflik berulang. Dampaknya meluas melampaui sengketa lahan, mencakup hilangnya mata pencaharian, gangguan investasi, dan erosi kepercayaan publik terhadap institusi.
Anatomi Konflik dan Kegagalan Pendekatan Legal-Formalistik
Analisis mendalam terhadap konflik petani pengusaha di Sumatera Selatan mengungkap pola yang sistematis dan berulang. Sengketa ini bersifat horizontal, melibatkan dua kelompok dengan sumber daya dan akses kekuasaan yang timpang, namun sama-sama mengklaim legitimasi. Di satu sisi, petani memiliki kedudukan moral berbasis adat dan penghidupan turun-temurun, meski seringkali tanpa dukungan sertifikat. Di sisi lain, perusahaan bersenjatakan izin operasi dan Hak Guna Usaha (HGU) yang diterbitkan negara. Kebijakan pemerintah yang selama ini diterapkan cenderung mengambil jalan pintas dengan pendekatan represif dan legal-formalistik. Pendekatan ini mengabaikan tiga dimensi kritis:
- Dimensi Sejarah: Mengabaikan pola pemilikan dan pemanfaatan lahan secara turun-temurun sebelum diterbitkannya izin perusahaan.
- Dimensi Sosio-Ekonomi: Tidak memperhitungkan ketergantungan hidup komunitas lokal pada lahan sengketa, serta dampak penggusuran terhadap keberlanjutan hidup mereka.
- Dimensi Prosedural: Proses penerbitan izin bagi perusahaan seringkali minim partisipasi dan transparansi, serta tidak melalui proses klarifikasi klaim masyarakat sebelumnya.
Akibatnya, mediasi gagal karena tidak ada dasar kepercayaan dan kedua pihak menganggap posisinya sah. Penyelesaian secara hukum, seperti melalui pengadilan, hanya meredam konflik permukaan sementara akar persoalan—yakni ketidakadilan agraria dan pengakuan—tetap membara dan siap menyala kembali.
Membangun Kerangka Resolusi Konflik yang Progresif dan Inklusif
Menyadari kegagalan pendekatan lama, diperlukan reorientasi kebijakan menuju resolusi konflik yang bersifat substantif, partisipatif, dan berorientasi pada keadilan restoratif. Kerangka baru ini harus bergeser dari paradigma 'penyelesaian sengketa' yang reaktif menuju 'pengelolaan konflik' yang preventif dan transformatif. Beberapa langkah kebijakan konkret dapat dipertimbangkan oleh para pengambil keputusan di tingkat provinsi dan pusat:
- Pembentukan Komisi Resolusi Konflik Agraria Provinsi (KRKAP): Lembaga independen dan permanen yang terdiri dari unsur pemerintah, akademisi/ahli agraria, perwakilan petani yang kredibel, asosiasi pengusaha, dan LSM mediator. Tugas utamanya adalah memetakan akar konflik, memfasilitasi dialog berbasis bukti (sejarah, peta, dokumen adat), dan merancang skema penyelesaian di luar pengadilan.
- Implementasi Program Sertifikasi Bersama dan Kemitraan Usaha: Untuk lahan dengan klaim ganda yang kuat, pemerintah harus memprioritaskan model sertifikasi kolektif bagi petani atau model kemitraan usaha berbasis profit-sharing. Model ini mengakui kontribusi dan hak kedua belah pihak, mengubah hubungan dari zero-sum game (kalah-menang) menjadi kemitraan produksi.
- Integrasi Mediasi Komunitas ke dalam Sistem Formal: Mengakui dan melembagakan peran organisasi masyarakat atau lembaga adat lokal yang memiliki rekam jejak dan kepercayaan dalam mediasi. Mereka harus menjadi bagian resmi dari prosedur resolusi konflik sebelum kasus naik ke tingkat penegakan hukum represif.
Evaluasi keberhasilan kebijakan ini pun harus diubah. Tolok ukurnya bukan sekadar jumlah kasus yang 'ditutup' secara administratif, melainkan keberlanjutan perdamaian, peningkatan kesejahteraan bersama, dan tidak adanya eskalasi kekerasan baru di wilayah yang telah diselesaikan.
Rekomendasi kebijakan akhir yang mendesak adalah perlunya Gubernur Sumatera Selatan, bersama Kementerian ATR/BPN dan Kementerian Pertanian, mengeluarkan Instruksi Bersama atau Peraturan Daerian khusus tentang Tata Kelola dan Resolusi Konflik Agraria. Regulasi ini harus secara tegas mengamanatkan moratorium sementara penerbitan izin baru di wilayah berkonflik, menetapkan prosedur wajib mediasi yang melibatkan KRKAP, serta mengalokasikan anggaran khusus untuk program sertifikasi bersama dan pendampingan hukum bagi petani. Hanya dengan kebijakan terpadu yang berani mengakui kompleksitas masalah dan mengedepankan dialog daripada pemaksaan, siklus kekerasan dalam konflik petani pengusaha di Sumatera Selatan dapat diputus secara berkelanjutan.