Resolusi konflik sumber daya alam (SDA) di Kalimantan Tengah menghadapi tantangan mendasar akibat fragmentasi data spasial dan regulasi antara instansi kehutanan, pertambangan, pertanian, dan pemerintah daerah. Fragmentasi ini menciptakan ruang tumpang tindih perizinan dan klaim lahan yang berujung pada eskalasi konflik horizontal antara masyarakat adat, komunitas lokal, dan investor. Kebijakan 'Satu Data' Kalteng muncul sebagai respons kebijakan untuk mengonsolidasi peta tematik, batas administrasi, dan konsesi ke dalam satu geoportal, membuka potensi transformatif dalam menciptakan baseline fakta bersama untuk mediasi. Tanpa intervensi sistematis, ketidakpastian data ini dapat terus menjadi alat untuk mengadu domba pihak-pihak yang berkepentingan.

Analisis Akar Konflik: Fragmentasi Data Sebagai Katalisator Sengketa

Konflik terkait SDA di Kalteng sering berakar pada ketiadaan data spasial tunggal yang authoritative dan diakui semua pihak. Setiap kementerian atau lembaga menggunakan peta basis dan klasifikasi lahan yang berbeda, sehingga satu bidang tanah dapat tercatat sebagai hutan lindung, area konsesi tambang, dan lahan pertanian masyarakat secara bersamaan. Kondisi ini memicu dinamika konflik yang khas:

  • Penerbitan izin baru oleh satu sektor di atas area yang secara de facto telah dimanfaatkan komunitas dari sektor lain, menimbulkan klaim yang saling bersilangan.
  • Pemanfaatan celah data oleh oknum untuk menjual atau mengalokasikan lahan yang sama kepada lebih dari satu pihak, memicu sengketa kepemilikan dan kompensasi.
  • Proses mediasi dan penyelesaian hukum yang terhambat karena setiap pihak mengacu pada 'fakta' dan dokumen resmi yang berbeda validasinya, memperpanjang ketegangan sosial.

Dengan kata lain, fragmentasi data bukan sekadar masalah teknis, melainkan katalisator struktural yang memperdalam polarisasi dan menghambat dialog berbasis bukti.

Rekomendasi Kebijakan: Dari Konsolidasi Teknis ke Tata Kelola Partisipatif

Implementasi Satu Data sebagai platform teknis telah menjadi langkah awal yang krusial. Namun, untuk menjadi alat resolusi konflik yang efektif, kebijakan ini perlu diperkuat dengan dimensi tata kelola dan partisipasi yang inklusif. Fokus harus beralih dari sekadar integrasi data di belakang layar menuju pembangunan legitimasi sosial atas data tunggal tersebut. Berikut adalah rekomendasi kebijakan konkret yang dapat dipertimbangkan oleh pengambil keputusan di tingkat nasional dan daerah:

  • Memperkuat Validasi Partisipatif: Data spasial dalam geoportal harus divalidasi melalui proses verifikasi lapangan bersama (joint verification) yang melibatkan perwakilan masyarakat setempat, pemegang konsesi, dan pemerintah daerah. Proses ini tidak hanya menguji akurasi teknis, tetapi juga membangun konsensus awal mengenai batas dan status lahan.
  • Membentuk Mekanisme Arbitrase Independen: Dibutuhkan pembentukan tim atau lembaga arbitrase ad hoc yang berwenang menyelesaikan sengketa dengan mengacu secara eksklusif pada data terverifikasi dari platform Satu Data. Lembaga ini harus independen dari kementerian sektoral untuk menjamin netralitas.
  • Menguatkan Disiplin Administratif dan Sosialisasi: Kebijakan harus diikuti dengan sanksi administratif yang jelas bagi instansi yang tidak mengupdate data atau menerbitkan izin di luar data platform resmi. Di sisi lain, sosialisasi masif perlu menyasar pelaku usaha dan masyarakat untuk meningkatkan literasi dan penggunaan platform ini sebagai rujukan utama.

Pengambil keputusan di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah perlu secara kolektif mengadopsi pendekatan yang menjadikan platform Satu Data tidak hanya sebagai repositori informasi, tetapi sebagai instrumen kebijakan aktif untuk resolusi konflik. Langkah ini memerlukan komitmen politik untuk memastikan semua izin baru hanya diterbitkan berdasarkan data terintegrasi, serta alokasi anggaran yang memadai untuk kapasitas pemantauan dan fasilitasi mediasi berbasis data. Hanya dengan demikian, kebijakan ini dapat mentransformasi tumpang tindih dari sumber konflik menjadi peta jalan menuju stabilitas dan keadilan pengelolaan SDA.