Meningkatnya intensitas sengketa agraria antar-komunitas, antara masyarakat adat dengan korporasi, dan antar-pemegang klaim tanah telah menjadi tantangan serius bagi stabilitas sosial dan investasi di Indonesia. Data dari berbagai lembaga swadaya masyarakat menunjukkan bahwa konflik horizontal berbasis agraria telah mengakibatkan tensi sosial berkepanjangan, menghambat pembangunan ekonomi lokal, dan dalam beberapa kasus memicu kekerasan. Merespons hal ini, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mendorong kebijakan 'One Data' sebagai instrumen strategis untuk mengantisipasi dan menyelesaikan sengketa tanah secara sistematis. Kebijakan ini bukan sekadar inisiatif teknis, melainkan sebuah pendekatan tata kelola yang bertujuan membangun fondasi data tunggal yang akurat, terintegrasi, dan transparan bagi seluruh pemangku kepentingan.

Analisis Akar Permasalahan: Tumpang Tindih Data dan Asimetri Informasi

Konflik agraria di tingkat horizontal seringkali berakar pada masalah struktural data dan informasi. Pertama, terjadi fragmentasi dan tumpang tindih basis data antara catatan pemerintah pusat, daerah, serta pengakuan adat lokal, yang memunculkan klaim ganda atas satu bidang tanah. Kedua, terdapat asimetri informasi yang signifikan di mana akses terhadap data status legal tanah tidak merata, membuat masyarakat rentan termarjinalkan dalam negosiasi. Ketiga, ketiadaan mekanisme verifikasi partisipatif yang cepat dan kredibel seringkali memperkeruh situasi, karena masing-masing pihak mengacu pada data yang berbeda tanpa platform bersama untuk klarifikasi. Kondisi ini menciptakan ruang bagi potensi sengketa yang bisa meluas menjadi konflik sosial jika tidak dikelola dengan mekanisme deteksi dini yang efektif.

  • Tumpang Tindih Regulasi dan Data: Ketidakselarasan antara data pertanahan nasional, penetapan kawasan hutan, dan pengakuan wilayah adat.
  • Asimetri Informasi: Akses terhadap data spasial dan legalitas tanah yang terbatas bagi masyarakat umum dibandingkan korporasi.
  • Mekanisme Verifikasi yang Lemah: Absennya proses klarifikasi data yang melibatkan pihak-pihak berkepentingan secara langsung dan netral.

Rekomendasi Strategis: Dari Basis Data Tunggal ke Resolusi Konflik Proaktif

Implementasi kebijakan 'One Data' harus dilihat bukan sebagai tujuan akhir, melainkan sebagai titik awal untuk membangun sistem resolusi konflik agraria yang proaktif dan partisipatif. Kebijakan ini perlu ditransformasikan menjadi sebuah kerangka kerja operasional yang mencakup pencegahan, deteksi dini, dan penyelesaian. Untuk itu, diperlukan langkah-langkah konkret yang melampaui pembangunan infrastruktur data semata, namun juga menyentuh aspek sosial dan kelembagaan.

  • Sosialisasi Peta Digital Partisipatif: Melakukan diseminasi masif peta digital yang dapat diakses dan dipahami hingga ke tingkat desa, khususnya di daerah rawan konflik, disertai dengan pelatihan membaca peta dan klaim legal.
  • Pembentukan Tim Mediasi Cepat Berbasis Data: Membentuk unit khusus dengan kewenangan turun langsung berdasarkan sistem early warning yang dianalisis dari basis data 'One Data', untuk melakukan mediasi sebelum sengketa eskalasi.
  • Pelibatan Pihak Ketiga Netral dalam Verifikasi: Melibatkan akademisi, lembaga penelitian, dan LSM terpercaya sebagai fasilitator dan saksi netral dalam proses verifikasi data di lapangan, guna membangun kepercayaan antar-pihak yang bersengketa.

Agar kebijakan 'One Data' dapat menjadi pilar resolusi konflik agraria yang efektif, diperlukan komitmen kebijakan yang konkret dari para pengambil keputusan. Rekomendasi kebijakan yang dapat segera ditindaklanjuti adalah, pertama, mengintegrasikan data 'One Data' dengan sistem peradilan agar dapat menjadi alat bukti yang diakui dalam penyelesaian sengketa di pengadilan. Kedua, mengalokasikan anggaran khusus untuk operasionalisasi tim mediasi cepat dan program sosialisasi peta digital di daerah prioritas. Ketiga, menerbitkan protokol baku yang mengatur tata cara verifikasi partisipatif dengan melibatkan pihak ketiga netral, sehingga proses tersebut memiliki legitimasi dan standar yang jelas bagi semua pemangku kepentingan. Dengan demikian, pendekatan berbasis data ini dapat menjadi solusi sistematis untuk meredakan tensi dan menyelesaikan konflik horizontal di sektor agraria secara berkelanjutan.