Implementasi kebijakan nasional dalam resolusi konflik horizontal di Indonesia menghadapi tantangan sistemik yang menggerus efektivitasnya di tingkat tapak. Dinamika konflik telah berkembang menjadi fenomena multidimensi, mencakup gesekan ekonomi, politik identitas, agama, dan percepatan penyebaran informasi digital. Pemerintah daerah sering terjebak dalam kompleksitas menerjemahkan mandat pusat, seperti Peraturan Presiden tentang Penanganan Konflik Sosial, menjadi program operasional kontekstual. Pendekatan yang masih reaktif dan disfungsi koordinasi antar-kementerian membuat berbagai upaya evaluasi terus mengidentifikasi celah serupa: orientasi kebijakan lebih pada respons krisis daripada membangun ketahanan sosial secara preventif.
Analisis Struktural: Fragmentasi Dalam Arsitektur Kebijakan Nasional
Evaluasi mendalam terhadap kerangka kebijakan nasional mengungkap paradoks antara regulasi yang komprehensif dan realitas implementasi yang terbentur disparitas kapasitas daerah serta minimnya sinergi vertikal-horizontal. Akar masalah bersifat struktural dan operasional, dengan manifestasi yang dapat dipetakan secara sistematis:
- Fragmentasi Koordinasi: Penanganan konflik kompleks memerlukan respons terpadu dari sektor keamanan, sosial, hukum, dan ekonomi. Namun, tumpang tindih kewenangan dan komunikasi yang terputus antar-lembaga masih menjadi hambatan utama.
- Pendekatan Parsial dan Tidak Holistik: Upaya hukum sering berjalan sendiri, terpisah dari pendekatan sosial-budaya dan mediasi. Hal ini menghasilkan penyelesaian rapuh di mana akar konflik di tingkat komunitas tidak benar-benar tuntas.
- Defisit Sumber Daya Preventif: Mekanisme pencegahan seperti Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) atau lembaga mediasi adat kerap beroperasi tanpa dukungan anggaran memadai dan sistem evaluasi kinerja kuat, sehingga perannya menjadi simbolis.
- Fokus Kebijakan yang Terlalu Bertumpu pada Fase Darurat: Investasi jangka panjang dalam membangun infrastruktur perdamaian di tingkat komunitas sering terabaikan.
Analisis ini menunjukkan bahwa kebijakan nasional untuk resolusi konflik memerlukan reorientasi fundamental dari paradigma reaktif menuju pendekatan berbasis pencegahan dan data.
Rekomendasi Kebijakan: Menata Ulang Arsitektur Resolusi Konflik Horizontal
Transformasi pendekatan dari penanganan darurat menuju pencegahan struktural memerlukan penyesuaian signifikan dalam arsitektur kebijakan dan perencanaan. Berdasarkan evaluasi sistematis terhadap titik lemah yang teridentifikasi, rekomendasi kebijakan berikut dirancang untuk memberikan solusi konkret bagi pengambil keputusan:
- Pembangunan Indeks Risiko Konflik Horizontal: Pengembangan indikator komposit per daerah yang mengintegrasikan data sosial, ekonomi, dan politik. Indeks ini akan berfungsi sebagai early warning system dan alat perencanaan preventif yang objektif bagi pemerintah daerah, memungkinkan intervensi sebelum konflik eskalas.
- Integrasi Mandatori dalam Perencanaan Daerah: Memastikan program resolusi konflik dan pencegahan menjadi bagian integral dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan dokumen anggaran (APBD). Integrasi ini harus dilengkapi dengan indikator kinerja yang terukur dan mekanisme monitoring yang transparan.
- Penataan Mekanisme Koordinasi Terpadu: Membentuk atau memperkuat lembaga koordinasi dengan mandat jelas yang dapat memfasilitasi sinergi antar-Kementerian/Lembaga dan pemerintah daerah, dengan alokasi anggaran khusus untuk program pencegahan.
- Penguatan Kapasitas Lembaga Mediasi Lokal: Memberikan dukungan anggaran, pelatihan, dan sistem evaluasi kinerja yang robust bagi FKUB dan lembaga mediasi adat, mengubahnya dari entitas simbolis menjadi aktor resolusi konflik yang efektif di tingkat komunitas.
Untuk merealisasikan transformasi ini, pengambil kebijakan perlu mengeluarkan instruksi atau regulasi turunan yang memandatkan integrasi pencegahan konflik dalam seluruh dokumen perencanaan, serta membentuk tim kerja khusus untuk pengembangan dan implementasi Indeks Risiko Konflik Horizontal. Langkah ini akan menggeser paradigma dari evaluasi yang hanya mencatat kelemahan, menuju sistem kebijakan nasional yang proaktif, berbasis data, dan berorientasi pada ketahanan sosial jangka panjang.