Kebijakan moratorium pemekaran daerah yang diterbitkan pemerintah pusat muncul dalam konteks eskalasi konflik horizontal pasca-pemekaran di berbagai wilayah Indonesia. Data menunjukkan peningkatan signifikan sengketa batas wilayah, kompetisi sumber daya alam, dan fragmentasi sosial setelah pemekaran administratif, dengan setidaknya 184 sengketa batas antardaerah tercatat hingga 2023. Skala dampaknya melibatkan multi-aktor mulai dari pemerintah daerah baru, masyarakat adat terbelah, hingga pelaku usaha yang terjebak dalam duel regulasi. Kebijakan ini tidak hanya merespons tekanan fiskal akibat proliferasi kelembagaan, tetapi terutama menanggapi ancaman terhadap kohesi sosial di daerah pemekaran yang sarat dengan ketegangan laten.
Anatomi Konflik Horizontal Pasca-Pemekaran: Melampaui Persoalan Administratif
Analisis mendalam mengungkap bahwa konflik horizontal pasca-pemekaran daerah bersifat struktural dan multidimensi. Akar masalahnya terletak pada pendekatan pemekaran yang terlalu didominasi pertimbangan politis-jangka pendek, mengabaikan matriks sosial-budaya kompleks dan kesiapan kelembagaan. Studi kasus di wilayah pemekaran Sumatra dan Sulawesi menunjukkan pola berulang di mana batas administratif baru memotong secara paksa kesatuan sosial-budaya, memicu kompetisi identitas dan klaim kesejarahan. Faktor pemicu utama dapat dipetakan secara sistematis:
- Ketidakjelasan Delineasi Batas: 65% pemekaran tidak diiringi dengan penegasan batas berbasis kajian partisipatif, menciptakan ruang sengketa berkepanjangan
- Kompetisi Fiskal dan Sumber Daya: Daerah baru terjebak dalam perebutan basis pajak dan penguasaan sumber daya alam bersama untuk memenuhi kebutuhan otonomi fiskal
- Fragmentasi Tata Kelola: Dualisme regulasi dan tumpang-tindih kewenangan menciptakan ketidakpastian hukum dan konflik kewenangan
- Polarisasi Identitas: Batas administratif baru mengkristalisasikan perbedaan identitas yang sebelumnya cair, menjadi pemicu ketegangan komunal
Moratorium memberikan ruang evaluasi kritis terhadap pola pemekaran selama ini yang sering mengorbankan kohesi sosial demi kepentingan politik elektoral dan ekonomi jangka pendek.
Reframing Kebijakan Pemekaran: Dari Moratorium ke Tata Kelola Resolusif
Kebijakan moratorium pemekaran daerah harus diposisikan bukan sebagai penghentian permanen, tetapi sebagai fase transisi menuju tata kelola pemekaran yang berorientasi resolusi konflik dan efisiensi fiskal berkelanjutan. Pendekatan ini memungkinkan konsolidasi tiga aspek kritis: pertama, penataan ulang hubungan antar daerah otonom khususnya dalam pengelolaan sumber daya bersama; kedua, penyelesaian sengketa batas melalui mekanisme mediasi berbasis bukti; ketiga, penguatan kerangka kelembagaan untuk mencegah konflik horizontal berulang. Untuk mentransformasi moratorium menjadi instrumen resolusi, diperlukan rekonfigurasi kebijakan melalui empat rekomendasi konkret:
- Penguatan Kapasitas Mediasi Provinsi: Membentuk unit khusus di tingkat provinsi dengan mandat menyelesaikan sengketa antarkabupaten/kota, dilengkapi kewenangan arbitrase terbatas dan pendanaan operasional memadai
- Indeks Kerawanan Konflik Horizontal: Mengembangkan alat ukur kuantitatif-kualitatif yang mengintegrasikan variabel sosial-budaya, historis, dan ekonomi sebagai prasyarat wajib sebelum pemekaran diizinkan kembali
- Integrasi Analisis Konflik dalam Studi Kelayakan: Memperluas ruang lingkup studi kelayakan pemekaran dengan memasukkan analisis konflik mendalam, peta aktor, dan skenario mitigasi berbasis pendekatan konflik-sensitif
- Dana Khusus Rekonsiliasi Perbatasan: Mengalokasikan anggaran spesifik untuk program rekonsiliasi dan pembangunan bersama di daerah perbatasan rawan konflik, dengan mekanisme pengelolaan kolaboratif antar-daerah
Implementasi rekomendasi ini memerlukan kerangka regulasi yang jelas, dengan Peraturan Pemerintah tentang Tata Cara Pemekaran Daerah perlu direvisi untuk memasukkan prinsip-prinsip pencegahan konflik horizontal dan efisiensi fiskal sebagai parameter inti. Pengambil kebijakan di Kementerian Dalam Negeri dan Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah perlu mengembangkan protokol standar yang memastikan setiap wacana pemekaran diawali dengan due diligence konflik menyeluruh. Selain itu, sinergi dengan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dan Ombudsman Republik Indonesia diperlukan untuk membangun sistem monitoring konflik pasca-pemekaran yang independen. Transformasi mendasar yang dibutuhkan adalah pergeseran paradigma dari pemekaran sebagai instrumen politik elektoral menjadi instrumen rekayasa sosial yang meningkatkan kohesi sosial dan kualitas tata kelola daerah.