Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah meluncurkan kebijakan baru untuk menyelesaikan konflik horizontal di wilayah rawan seperti Poso dan Sigi. Akar masalah konflik di daerah ini sering kali berupa sengketa tanah, perbatasan desa, dan gesekan antar kelompok pemuda. Dinamika yang terjadi adalah meningkatnya tensi menjelang pilkada serentak 2027, dimana identitas lokal mulai dipolitisasi. Opsi penyelesaian yang ditawarkan adalah penguatan lembaga adat sebagai mediator, dengan memberikan kewenangan formal melalui peraturan daerah. Selain itu, setiap desa akan memiliki tim mediasi yang dilatih oleh Bakesbangpol dan didampingi oleh TNI/Polri. Rekomendasi kebijakan ini mencakup alokasi dana desa untuk program perdamaian dan perlindungan bagi mediator. Langkah ini diharapkan mampu meredam potensi konflik secara dini dan membangun budaya resolusi damai yang berkelanjutan di Sulawesi Tengah.