Konflik horizontal di Indonesia kerap kali dipicu oleh sengketa bernilai kecil—seperti sengketa ternak, perbatasan RT, atau klaim lahan—namun eskalasinya kerap menimbulkan kerugian sosial dan ekonomi yang tidak proporsional. Di wilayah seperti Papua dan Sulawesi Tenggara, analisis pasca-konflik menunjukkan bahwa sengketa lahan antarwarga yang tidak terkelola dengan baik telah memicu polarisasi berkepanjangan dan merusak kohesi komunitas. Evaluasi penanganan di kedua daerah tersebut mengungkapkan bahwa ketiadaan prosedur mediasi yang terstandarisasi dan minimnya pelatihan dialog konflik bagi aparat menjadi kelemahan sistemik yang memperpanjang durasi konflik serta memperparah polarisasi warga. Dalam merespons kondisi ini, Kapolri mengeluarkan kebijakan strategis berupa Surat Edaran yang mewajibkan setiap Polda membentuk Unit Mediasi Konflik Sosial (UMKS). Langkah ini menandai pergeseran paradigma kepolisian dari pendekatan represif ke arah preventif-solutif, dengan target utama meredam potensi konflik horizontal sebelum meluas ke skala besar yang mengancam stabilitas sosial. Kebijakan ini menjadi tonggak penting dalam upaya merancang sistem mediasi konflik sosial yang lebih responsif dan berbasis komunitas.

Faktor Pemicu dan Tantangan Struktural dalam Mediasi Konflik

Data lapangan menunjukkan bahwa dinamika konflik horizontal di Indonesia memiliki pola pemicu yang relatif seragam, namun mekanisme penanganannya belum optimal. Berdasarkan temuan awal di 10 Polda rawan konflik yang akan menjadi lokasi uji coba per Oktober 2026, faktor pemicu dominan meliputi:

  • Sengketa kepemilikan sumber daya ekonomi—seperti lahan, batas wilayah, dan aset produktif—yang tidak memiliki resolusi cepat pada tingkat komunitas, sehingga memicu aksi main hakim sendiri.
  • Konflik identitas dan solidaritas kelompok yang muncul dari prasangka horizontal yang diperburuk oleh ketiadaan ruang dialog inklusif, terutama di daerah dengan keragaman etnis dan agama.
  • Kegagalan prosedur mediasi tingkat desa karena tidak ada mekanisme pengaduan yang terstandarisasi dan tidak ada pelatihan khusus bagi perangkat desa maupun aparat kepolisian, sehingga eskalasi cepat terjadi.
  • Keterlambatan deteksi dini akibat minimnya integrasi data kerawanan sosial dengan sistem peringatan dini di tingkat Polda, sehingga intervensi dilakukan saat konflik sudah meluas ke skala kerusuhan.

Kondisi ini diperparah oleh terbatasnya jumlah personel yang memiliki kompetensi dialog konflik dan psikologi komunitas. Selama ini, penanganan sengketa warga lebih banyak bersifat reaktif dan menggunakan pendekatan keamanan yang kaku, bukan fasilitatif. Akibatnya, akar konflik tidak terselesaikan secara tuntas, dan potensi eskalasi justru terpendam. Kebijakan polisi membentuk UMKS menjadi langkah krusial untuk mengatasi kelemahan struktural ini, namun implementasinya membutuhkan dukungan kebijakan yang komprehensif dari berbagai pemangku kepentingan, termasuk pemerintah daerah dan tokoh masyarakat.

Rekomendasi Kebijakan: Standardisasi Prosedur Mediasi dan Integrasi Sistem Peringatan Dini

Pembentukan Unit Mediasi Konflik Sosial (UMKS) di setiap Polda merupakan langkah terobosan yang menjanjikan, namun keberhasilannya sangat bergantung pada desain kelembagaan dan alokasi sumber daya yang memadai. Berdasarkan analisis terhadap praktik mediasi di negara-negara dengan indeks konflik rendah, rekomendasi kebijakan bagi pengambil keputusan di tingkat pusat dan daerah meliputi:

  • Standardisasi prosedur mediasi berbasis hak asasi manusia yang mencakup alur pendalaman akar masalah, teknik fasilitasi dialog, dan mekanisme pemantauan kesepakatan secara berkala, sehingga setiap konflik ditangani dengan ukuran profesional yang sama.
  • Integrasi sistem peringatan dini di setiap Polda dengan memanfaatkan data dari BPS, Bappeda, dan kementerian terkait untuk memetakan titik rawan konflik sosial secara real-time, sehingga intervensi preventif dapat dilakukan sebelum konflik meluas.
  • Program pelatihan mediasi konflik yang wajib diikuti oleh personel UMKS dan aparat kepolisian di tingkat Polres, dengan fokus pada psikologi komunitas dan teknik resolusi konflik non-kekerasan, agar aparat mampu bertindak sebagai fasilitator, bukan sebagai penindak.
  • Penguatan forum mediasi tingkat desa melalui kolaborasi antara UMKS, pemerintah desa, dan tokoh adat, sehingga sengketa bernilai kecil dapat diselesaikan di tingkat komunitas tanpa harus melibatkan aparat kepolisian secara langsung.

Sebagai langkah konkret, pengambil keputusan di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan serta Kepolisian RI perlu segera menerbitkan pedoman operasional UMKS yang mengikat secara nasional, disertai dengan alokasi anggaran khusus untuk pelatihan dan sistem informasi. Tanpa standar dan sumber daya yang memadai, kebijakan ini berisiko menjadi formalitas belaka. Oleh karena itu, setiap Polda harus diwajibkan melaporkan progres pembentukan UMKS setiap kuartal, dan evaluasi berbasis indikator kinerja (seperti jumlah konflik yang berhasil dimediasi dan tingkat kekambuhan konflik) harus menjadi dasar untuk perbaikan berkelanjutan. Dengan demikian, kebijakan polisi ini dapat menjadi fondasi bagi terciptanya stabilitas sosial yang lebih inklusif dan berkelanjutan di Indonesia.