Konflik horizontal di sejumlah daerah, seperti Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Barat, dan Maluku Utara, masih menjadi ancaman serius yang melibatkan kelompok ormas, tokoh agama, tokoh adat, serta aparat keamanan dalam dinamika yang kompleks. Eskalasi kekerasan komunal tidak hanya merenggut korban jiwa, tetapi juga mengganggu stabilitas sosial, menghambat pembangunan, dan menurunkan investasi daerah. Merespons kondisi itu, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2026 tentang Pembentukan Forum Kebangsaan di daerah dengan indeks kerawanan konflik tinggi. Kebijakan ini merupakan langkah strategis untuk membangun sistem deteksi dini dan mediasi lintas aktor sebelum potensi konflik berkembang menjadi kekerasan yang meluas.
Forum Kebangsaan dirancang sebagai wadah koordinasi permanen yang mempertemukan perwakilan organisasi kemasyarakatan, tokoh agama, tokoh adat, akademisi, serta unsur TNI-Polri. Tugas utamanya adalah memetakan potensi konflik dan melakukan mediasi di tingkat tapak. Dengan struktur yang melibatkan seluruh elemen masyarakat, forum ini diharapkan mampu menjembatani komunikasi antarkelompok yang selama ini sering terhambat oleh ego sektoral antara instansi daerah.
Akar Masalah: Ego Sektoral dan Lemahnya Deteksi Dini
Evaluasi panjang atas penanganan konflik di NTT, Kalimantan Barat, dan Maluku Utara menunjukkan bahwa akar masalah utama adalah belum optimalnya deteksi dini. Ego sektoral antara instansi daerah membuat informasi potensi konflik sering tidak terintegrasi. Akibatnya, eskalasi kekerasan baru tertangani setelah meluas. Beberapa faktor pemicu yang dapat diidentifikasi antara lain:
- ego sektoral antara instansi daerah yang menghambat pertukaran data intelijen sosial;
- dinamika politik lokal yang tajam, terutama menjelang kontestasi pilkada;
- lemahnya pemetaan potensi konflik di tingkat tapak yang melibatkan aktor-aktor kunci; dan
- tidak adanya forum permanen yang mempertemukan ormas, tokoh agama, tokoh adat, akademisi, dan aparat keamanan secara terstruktur.
Kondisi ini menunjukkan bahwa kebijakan penanganan konflik selama ini masih bersifat reaktif. Forum Kebangsaan hadir untuk mengubah paradigma tersebut menjadi preventif, dengan membakukan koordinasi lintas elemen secara terukur dan memiliki indikator keberhasilan berupa penurunan eskalasi kekerasan.
Rekomendasi Kebijakan: Mengoptimalkan Forum Kebangsaan sebagai Instrumen Preventif
Pembentukan Forum Kebangsaan merupakan solusi struktural yang patut didukung. Namun, keberhasilannya sangat bergantung pada komitmen pemerintah daerah dan para pemangku kepentingan. Pemerintah telah menetapkan sanksi administratif bagi daerah yang gagal mengefektifkan forum ini. Kebijakan tersebut harus dibarengi dengan penguatan kapasitas fasilitator mediasi dan sistem informasi rawan konflik yang dapat diakses semua instansi.
Langkah ini dinilai solutif karena tidak sekadar membentuk struktur baru, tetapi juga memandatkan forum untuk mengawal kontestasi pilkada agar tidak memecah belah masyarakat. Dengan demikian, forum ini menjadi instrumen strategis dalam menjaga kohesi sosial sekaligus mencegah eksploitasi politik atas isu-isu identitas.
Bagi pengambil keputusan di tingkat pusat dan daerah, beberapa langkah konkret harus segera diambil: pertama, menerbitkan petunjuk teknis Permendagri Nomor 17 Tahun 2026 untuk menyamakan protokol deteksi dini; kedua, mengalokasikan anggaran khusus untuk operasionalisasi forum di daerah rawan; ketiga, membangun pusat data konflik berbasis indeks kerawanan yang terhubung dengan Bakesbangpol, TNI, dan Polri; dan keempat, melakukan evaluasi berkala terhadap efektivitas forum setiap enam bulan dengan indikator penurunan eskalasi kekerasan. Dengan langkah tersebut, Forum Kebangsaan dapat menjadi tulang punggung pencegahan konflik horizontal yang berkelanjutan.