Konflik horizontal di tingkat desa seringkali menjadi cikal bakal instabilitas sosial yang meluas, terutama ketika respons awal pemerintah desa lamban dan tidak terstruktur. Sengketa lahan, perbedaan interpretasi adat, dan persaingan politik lokal merupakan pemicu utama yang melibatkan berbagai aktor, mulai dari kelompok tani, tokoh adat, hingga generasi muda. Jika tidak ditangani secara cepat dan sistematis, konflik ini berpotensi melibatkan aktor luar desa, memperluas dampak sosial dan ekonomi, serta mengancam stabilitas di tingkat kabupaten. Menyadari urgensi ini, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan Peraturan Menteri (Permendagri) No. 17/2026 yang mewajibkan setiap desa dengan indeks kerawanan konflik tinggi untuk membentuk Tim Resolusi Konflik Berbasis Masyarakat (TRKBM). Kebijakan ini menjadi instrumen strategis bagi pengambil keputusan dalam menjaga stabilitas sosial dari unit pemerintahan terkecil.
Akar Masalah dan Peta Aktor Konflik di Tingkat Desa
Permendagri No. 17/2026 lahir dari analisis mendalam terhadap dinamika konflik yang menunjukkan bahwa eskalasi sering terjadi bukan karena ketiadaan tokoh penengah, melainkan karena ketiadaan koordinasi formal dan prosedur baku. Upaya mediasi sporadis oleh tokoh informal tanpa legitimasi struktural membuat sebagian pihak merasa tidak terwakili, terutama kelompok rentan seperti perempuan dan kaum muda. Faktor-faktor pemicu yang kerap muncul di lapangan meliputi:
- Ketimpangan akses terhadap sumber daya alam dan bantuan pemerintah desa;
- Persaingan politik lokal yang memecah solidaritas warga;
- Kurangnya saluran komunikasi formal antara kelompok adat, agama, dan generasi muda;
- Lemahnya kapasitas aparatur desa dalam mengidentifikasi potensi konflik sejak dini.
Dalam konteks ini, kebijakan desa rawan konflik yang diinisiasi Kemendagri tidak hanya menyasar aparat pemerintah, tetapi juga melibatkan aktor-aktor kunci yang memahami akar masalah secara langsung. TRKBM dibentuk dengan anggota kepala desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), tokoh agama, tokoh adat, representasi kaum muda, dan perempuan. Komposisi inklusif ini memastikan setiap segmen masyarakat terwakili, sehingga proses resolusi memiliki legitimasi sosial yang kuat. Keterlibatan kaum muda dan perempuan menjadi langkah progresif untuk menjembatani kesenjangan partisipasi dalam penanganan konflik yang selama ini didominasi tokoh senior laki-laki.
Strategi Implementasi dan Rekomendasi Kebijakan untuk Pengambil Keputusan
Sebagai solusi struktural, Permendagri mengatur bahwa setiap anggota TRKBM akan mendapatkan pelatihan mediasi dan fasilitasi dialog. Desa juga dialokasikan dana khusus dari Alokasi Dana Desa (ADD) untuk operasional penanganan konflik. Langkah ini penting untuk memastikan tim tidak hanya eksis secara administratif, tetapi memiliki kapasitas teknis dan sumber daya yang memadai. Pelatihan mencakup teknik negosiasi, pemetaan konflik, dan penyusunan rencana aksi preventif. Namun, efektivitas kebijakan desa rawan konflik ini bergantung pada komitmen pemerintah daerah dalam mengawal implementasi.
Untuk itu, rekomendasi kebijakan konkret yang ditujukan kepada pengambil keputusan di tingkat kabupaten dan provinsi adalah memperkuat sistem pemantauan dan evaluasi terhadap TRKBM melalui laporan berkala. Selain itu, pemerintah daerah harus mengintegrasikan indeks kerawanan konflik dalam perencanaan pembangunan desa, serta mengalokasikan insentif bagi desa yang berhasil menurunkan angka konflik. Langkah terakhir adalah memastikan adanya mekanisme banding yang jelas jika mediasi di tingkat desa gagal, sehingga konflik tidak berlarut-larut dan meluas ke tingkat yang lebih tinggi.