Konflik kekerasan yang mengguncang Desa Fafinesu B, Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT), telah mencapai babak akhir yang konstruktif. Kasus penganiayaan berat yang melibatkan tiga korban dan delapan tersangka dari lingkaran keluarga besar yang sama ini berhasil diselesaikan melalui pendekatan Restorative Justice (RJ) yang terintegrasi dengan mekanisme adat Insana. Peristiwa yang berlangsung sekitar tiga bulan tersebut tidak hanya menyoroti rentannya hubungan sosial dalam komunitas komunal, tetapi juga menjadi preseden penting bagi resolusi konflik horizontal di Indonesia, khususnya di wilayah dengan struktur sosial yang kuat.

Akar Konflik dan Dinamika Sosial di Fafinesu

Konflik ini berakar dari perselisihan interpersonal di dalam lingkaran kekerabatan yang kemudian meluas menjadi tindak kekerasan fisik. Berdasarkan analisis awal, faktor pemicu yang teridentifikasi meliputi:

  • Ketegangan emosional yang tidak terkelola dalam hubungan kekerabatan.
  • Kurangnya saluran komunikasi yang efektif untuk menyelesaikan perbedaan pendapat.
  • Potensi eskalasi yang cepat akibat kedekatan geografis dan sosial antar keluarga besar.

Pendekatan hukum pidana konvensional yang berfokus pada penghukuman, menurut para pihak, berpotensi memperparah perpecahan sosial yang sudah ada. Dalam konteks masyarakat adat, sanksi formal tanpa proses pemulihan hubungan dipandang tidak akan menyelesaikan akar masalah, bahkan dapat menciptakan dendam berkepanjangan.

Proses Restorative Justice dan Adat sebagai Solusi Integratif

Penyelesaian kasus ini menunjukkan efektivitas perpaduan antara Restorative Justice dan mekanisme adat Insana (Fatumtasa dan Fatuhao). Proses yang berlangsung intensif ini melibatkan pendekatan keluarga pelaku kepada korban, difasilitasi oleh tokoh adat dari kedua belah pihak, aparat kepolisian, dan pendamping hukum. Hasilnya, tercapai kesepakatan yang tidak hanya bersifat material—berupa kompensasi sapi, kain adat, dan uang—tetapi juga pemulihan hubungan serta nama baik secara simbolis. Hal ini dinilai lebih bernilai dalam konteks masyarakat hukum adat setempat karena mengedepankan harmoni sosial.

Keberhasilan model ini menegaskan bahwa penegakan hukum tidak harus selalu berorientasi pada pemidanaan, tetapi dapat diarahkan pada pemulihan. Dari perspektif kebijakan, kasus Fafinesu memberikan pelajaran berharga tentang bagaimana negara dapat hadir dalam menyelesaikan konflik horizontal tanpa mengabaikan kearifan lokal.

Merespons capaian ini, sejumlah rekomendasi kebijakan konkret yang dapat ditindaklanjuti oleh pengambil keputusan antara lain:

  • Penguatan kapasitas aparat penegak hukum melalui sosialisasi dan pelatihan Restorative Justice berbasis kearifan lokal di daerah dengan struktur sosial komunal kuat.
  • Pembentukan forum mediasi desa yang melibatkan tokoh adat, agama, dan pemuda sebagai garda terdepan pencegahan eskalasi konflik.
  • Pendokumentasian dan replikasi model penyelesaian adat seperti di Fafinesu sebagai referensi nasional untuk penyusunan panduan RJ yang kontekstual.

Dengan demikian, kasus ini tidak hanya menjadi catatan keberhasilan penyelesaian damai, tetapi juga pijakan bagi penguatan kebijakan resolusi konflik di Indonesia. Bagi Kementerian Hukum dan HAM serta Kepolisian RI, mengadopsi model integratif ini dapat menjadi langkah strategis dalam membangun sistem peradilan yang lebih responsif terhadap nilai-nilai sosial dan budaya masyarakat.