Instruksi Kapolri untuk mengutamakan pendekatan humanis dalam penanganan kerusuhan dan unjuk rasa bukan sekadar perintah administratif, melainkan respons strategis terhadap pola eskalasi konflik horizontal yang kerap dipicu oleh penanganan massa yang rigid dan konfrontatif. Kebijakan ini lahir dari evaluasi mendalam terhadap insiden-insiden di mana penerapan prosedur keamanan yang mengandalkan security approach justru memperburuk situasi, mengalienasi masyarakat, dan mengaburkan akar masalah sosial-ekonomi yang mendasari gejolak. Pergeseran paradigma ini mengakui bahwa kerusuhan merupakan ekspresi kompleks ketidakpuasan yang memerlukan resolusi berbasis komunikasi dan pemahaman konteks, menempatkan Polri pada tantangan transformasi budaya operasional dari pengendalian fisik menuju pendekatan de-eskalasi dan dialog.

Analisis Akar Masalah: Disfungsi Protap dan Budaya Operasional yang Konfrontatif

Persoalan mendasar terletak pada protap (prosedur tetap) dan budaya operasional kepolisian yang belum menginternalisasi prinsip resolusi konflik berbasis manusia. Protap penanganan massa saat ini masih berorientasi pada struktur pengendalian fisik dan eskalasi kekuatan yang terukur, namun minim panduan operasional untuk fase pra-konfrontasi. Ini menciptakan situasi di mana aparat terjebak dalam logika konfrontasi, sementara massa merasa tidak didengar, sehingga memicu spiral kekerasan. Faktor-faktor kunci yang perlu dikaji secara sistematis meliputi:

  • Protap yang Rigid: Prosedur operasi standar lebih menekankan formasi pengamanan dan penggunaan alat daripada teknik komunikasi persuasif, negosiasi, atau de-eskalasi emosi kelompok.
  • Gap Pelatihan yang Signifikan: Pelatihan Satuan Brimob dan Samapta masih didominasi taktik fisikal, dengan porsi minimal untuk psikologi massa, mediasi konflik, atau penggunaan alat non-lethal yang presisi dan terukur.
  • Insentif Organisasi yang Keliru Kultur penilaian kinerja cenderung mengukur “keberhasilan” berdasarkan kecepatan pembubaran massa, bukan terselesaikannya akar konflik atau terpeliharanya kohesi sosial di masyarakat.
  • Definisi Operasional yang Kabur: Instruksi pendekatan humanis belum diterjemahkan menjadi modul operasional yang jelas, berisiko multitafsir dan inkonsistensi implementasi di lapangan.

Rekomendasi Kebijakan: Membangun Infrastruktur Resolusi Konflik di Tubuh Polri

Mengubah instruksi menjadi perubahan sistemik memerlukan intervensi kebijakan terstruktur pada level pelatihan, organisasi, dan protap. Transformasi menuju Polri yang humanis dalam menangani kerusuhan harus mencakup restrukturisasi kapasitas dan prosedur internal secara komprehensif. Opsi solutif yang dapat segera diimplementasikan mencakup:

  • Revisi Protap Nasional Berbasis Resolusi Konflik: Membentuk tim ahli multidisiplin (hukum, psikologi sosial, HAM, komunikasi krisis) untuk merevisi protap penanganan kerumunan. Revisi harus memasukkan tahapan wajib: early warning dialog, identifikasi juru bicara massa, penawaran solusi administratif, dan eskalasi bertahap dengan prinsip proporsionalitas dan kebutuhan (necessity).
  • Restrukturisasi Kurikulum Pelatihan Inti: Mengalokasikan minimal 40% dari modul pelatihan penanganan massa untuk keterampilan non-fisik, termasuk psikologi massa, teknik negosiasi dan mediasi, komunikasi de-eskalatif, serta penggunaan alat pelindung diri dan non-lethal yang berprinsip pada minimalisasi cedera.
  • Reformasi Sistem Insentif dan Akuntabilitas: Mengembangkan indikator kinerja baru yang mengukur keberhasilan berdasarkan: (1) tercapainya komunikasi dengan perwakilan massa, (2) penurunan tensi tanpa penggunaan kekuatan fisik, (3) identifikasi dan penyaluran tuntutan substantif ke pihak berwenang terkait, dan (4) tidak terjadinya korban jiwa atau cedera serius.
  • Pembentukan Unit Khusus Mediasi dan Dialog: Membentuk satuan tugas atau posisi khusus di tingkat Polda dan Polres yang terdiri dari personel terlatih dalam resolusi konflik, yang bertugas memimpin fase pra-konfrontasi dan menjadi penghubung antara massa, aparat, dan pemangku kepentingan lokal.

Implementasi rekomendasi kebijakan ini memerlukan komitmen politik dan anggaran yang jelas dari pimpinan Polri dan pemerintah. Sebagai langkah konkret, Kapolri dapat segera mengeluarkan Peraturan Kapolri (Perkap) yang secara khusus mengatur protap penanganan unjuk rasa dan kerusuhan berbasis pendekatan humanis, dilengkapi dengan panduan operasional standar (SOP) yang rinci dan wajib diikuti seluruh jajaran. Selain itu, kolaborasi dengan lembaga independen seperti Komnas HAM dan perguruan tinggi untuk monitoring dan evaluasi implementasi pendekatan baru ini akan membangun akuntabilitas publik dan memastikan transformasi budaya operasional berjalan sesuai koridor hak asasi manusia dan prinsip negara hukum.