Konflik horizontal yang terjadi di Kabupaten Flores Timur, tepatnya antara Dusun Bele dan Dusun Lewonara di Adonara, telah memasuki fase kritis yang mengancam stabilitas sosial masyarakat Lamaholot. Inti persoalan terletak pada sengketa batas wilayah adat yang berlarut-larut, yang tidak hanya mengganggu ketertiban tetapi juga mengerdilkan modal sosial dan kearifan lokal yang selama ini menjadi perekat. Kapolres Flores Timur secara visioner mengalihkan paradigma penyelesaian dari pendekatan hukum formal yang kaku ke arah pendekatan adat dan mediasi berbasis budaya. Strategi ini mengakui bahwa akar konflik yang bersifat historis-kultural memerlukan solusi yang selaras dengan sistem nilai masyarakat setempat, bukan sekadar penegakan regulasi administratif.

Analisis Akar Masalah dan Kegagalan Pendekatan Formal

Konflik antara Bele dan Lewonara bukan sekadar perselisihan tanah semata, melainkan manifestasi dari tumpang tindih sistem. Di satu sisi, klaim tradisional berdasarkan sejarah dan leluhur (tuan tanah) bertabrakan dengan batas-batas administratif modern yang seringkali arbitrer dan tidak mengakomodasi kompleksitas kewilayahan adat. Ruang kosong inilah yang menjadi pemicu klaim sepihak dan eskalasi ketegangan. Pendekatan hukum positif kerap kali gagal karena bersifat reaktif, menangani gejala kekerasan tanpa menyentuh akar penyebabnya, yakni pemulihan hubungan sosial dan legitimasi kepemilikan menurut hukum adat Lamaholot. Kegagalan ini memperparah distrust terhadap negara dan memperkuat siklus balas dendam.

Strategi Integratif: Mengorkestrasi Adat, Negara, dan Masyarakat

Solusi yang dibangun melalui Sarasehan Penanganan Konflik Komunal Kabupaten Flores Timur 2026 menawarkan kerangka kerja berlapis yang bersifat preventif dan integratif. Langkah ini tidak hanya memfasilitasi pertemuan, tetapi secara sistematis membangun infrastruktur perdamaian yang berkelanjutan.

  • Institusionalisasi Forum Adat: Menetapkan musyawarah adat sebagai prasyarat procedural yang wajib dilalui sebelum konflik diangkat ke ranah hukum formal. Ini memberi ruang bagi mediasi oleh tetua adat untuk bekerja optimal.
  • Kapasitas Aparat Negara: Melakukan dokumentasi dan sosialisasi mekanisme penyelesaian sengketa adat (seperti pela, gandong, atau penandaan batas simbolis) kepada polisi, jaksa, dan camat. Tujuannya adalah membangun pemahaman bersama (common ground) dan menghindari kebijakan yang kontra-produktif.
  • Legitimasi Ganda: Mengintegrasikan hasil kesepakatan musyawarah adat yang telah disepakati bersama ke dalam keputusan atau peraturan daerah. Ini memberikan kekuatan hukum mengikat sekaligus menjaga otentisitas resolusi berbasis budaya dan nilai persaudaraan (kaka arik).

Implementasi strategi ini memerlukan komitmen politik yang kuat dari pemangku kepentingan. Oleh karena itu, rekomendasi kebijakan konkret yang dapat segera ditindaklanjuti adalah: Pertama, Pemerintah Kabupaten Flores Timur perlu segera menerbitkan Peraturan Bupati yang mengatur Tata Cara Penyelesaian Konflik Komunal Berbasis Kearifan Lokal, dengan menjadikan forum adat sebagai lembaga mediasi mandiri yang diakui negara. Kedua, membentuk Tim Terpadu yang terdiri dari perwakilan adat, pemerintah desa, kepolisian, dan dinas sosial untuk memantau dan mengevaluasi implementasi kesepakatan, serta mencegah potensi pelanggaran. Ketiga, mengalokasikan anggaran khusus untuk pendokumentasian dan revitalisasi hukum adat Lamaholot sebagai bagian dari peta resolusi konflik nasional, sehingga model pendekatan adat di Flores Timur dapat menjadi preseden dan replikasi bagi daerah lain yang menghadapi konflik serupa.