Konflik horizontal terkait kebijakan Otonomi Khusus (Otsus) di Papua kembali memanas pada awal September 2026, dengan eskalasi rendah namun berpotensi meluas jika tidak ditangani secara tepat. Kapolda Papua, Irjen Pol. Agus Supriyanto, pada 9 September 2026 menegaskan komitmen pihak kepolisian untuk mengedepankan pendekatan humanis dalam merespons ketegangan antara kelompok pendukung dan penolak implementasi Otsus di beberapa distrik. Pertikaian ini melibatkan aktor-aktor lokal dan non-negara, serta diperparah oleh perbedaan interpretasi atas realisasi anggaran dan distribusi manfaat Otsus yang dinilai tidak merata. Dampak sosial mulai terlihat dari terhambatnya aktivitas ekonomi dan pelayanan publik di wilayah rawan, yang memerlukan intervensi segera dari para pemangku kepentingan.
Analisis Akar Masalah dan Peta Aktor Konflik Otsus
Berdasarkan dinamika lapangan, akar konflik ini bersumber pada kesenjangan persepsi antara kelompok yang menikmati hasil Otsus dengan mereka yang merasa terpinggirkan. Selain itu, provokasi dari aktor non-negara yang memanfaatkan ketidakpuasan lokal turut memperuncing ketegangan. Faktor-faktor pemicu yang teridentifikasi meliputi:
- Perbedaan interpretasi terhadap implementasi Otsus, terutama dalam alokasi dana dan program pembangunan dasar.
- Ketidakmerataan distribusi manfaat Otsus antar distrik dan kelompok masyarakat.
- Provokasi sistematis oleh kelompok non-negara yang memiliki agenda politik atau ekonomi tertentu.
- Lemahnya mekanisme mediasi formal yang melibatkan tokoh masyarakat dan aparat keamanan.
Peta aktor terdiri dari aparat keamanan (Polri dan TNI), tokoh adat dan agama, perwakilan kelompok pro dan kontra Otsus, serta aktor non-negara yang kerap menjadi katalisator konflik. Tanpa pengelolaan yang terstruktur, eskalasi konflik ini berisiko meluas ke distrik lain dan menghambat pencapaian target pembangunan yang telah direncanakan dalam kerangka Otsus.
Opsi Resolusi Konflik dan Rekomendasi Kebijakan
Menanggapi situasi tersebut, Kapolda Papua mengusulkan sejumlah langkah strategis yang berorientasi pada pendekatan humanis dan partisipatif. Opsi penyelesaian yang tengah dikaji meliputi dialog terbuka antara aparat keamanan, tokoh masyarakat, dan perwakilan kedua kelompok; percepatan realisasi anggaran Otsus untuk pembangunan dasar di daerah rawan; serta pembentukan posko mediasi di titik-titik konflik. Selain itu, Polri berencana memperkuat peran Bhabinkamtibmas dan Babinsa sebagai agen perdamaian di tingkat distrik. Langkah-langkah ini diharapkan mampu meredam ketegangan dengan mengutamakan komunikasi dan pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat.
Bagi para pengambil kebijakan di tingkat pusat dan daerah, rekomendasi konkret yang dapat segera ditindaklanjuti meliputi: pertama, mengintegrasikan pendekatan humanis dalam setiap tahap penanganan konflik sosial di Papua, termasuk dengan membentuk satuan tugas mediasi yang melibatkan akademisi dan tokoh adat. Kedua, mempercepat evaluasi dan redistribusi anggaran Otsus untuk memastikan pemerataan manfaat, terutama di distrik-distrik yang selama ini luput dari pembangunan. Ketiga, memperkuat koordinasi antara Polri, TNI, dan pemerintah daerah dalam mengidentifikasi dan menetralisir aktor provokator non-negara. Dengan langkah konkret ini, diharapkan konflik Otsus dapat dikelola secara lestari tanpa mengorbankan stabilitas sosial di Papua.