Kapolda NTT Irjen Pol. Arief Sulistyanto mengeluarkan instruksi strategis untuk melakukan penyidikan mendalam atas bentrokan di Adonara, dengan penekanan kritis bahwa sengketa tanah harus diselesaikan hingga ke akar permasalahannya. Keputusan ini menandai pergeseran paradigma signifikan dalam penanganan konflik horizontal, dari sekadar respons kriminal-kuratif menuju pendekatan struktural-profilaktik yang berkelanjutan. Konflik di Adonara bukan insiden sporadis, melainkan gejala permukaan dari persoalan mendasar berupa tumpang-tindih klaim, ketidakjelasan sertifikasi, dan lemahnya mekanisme resolusi sengketa komunal.

Analisis Konflik: Dari Gejala Kekerasan Menuju Akar Struktural

Pendekatan yang diinstruksikan oleh Kapolda tersebut mengakui kompleksitas dinamika konflik komunal. Penegakan hukum dalam situasi ini harus berjalan hati-hati agar tidak memperuncing ketegangan sosial, sambil tetap menjamin keadilan bagi korban kekerasan. Lebih dari itu, tekanan untuk menyelesaikan sengketa hingga ke akar menuntut identifikasi faktor pemicu yang sistematis. Akar konflik di Adonara kemungkinan besar melibatkan:

  • Tumpang Tindih Regulasi dan Data: Klaim adat, catatan Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan keputusan pengadilan seringkali tidak selaras, menciptakan ruang sengketa.
  • Ambiguasi Batas dan Kepemilikan: Tidak adanya pemetaan partisipatif dan sertifikasi yang komprehensif pada tanah-tanah ulayat atau komunal.
  • Mekanisme Resolusi yang Fragmentatif: Proses mediasi adat, administrasi BPN, dan litigasi pengadilan berjalan sendiri-sendiri tanpa kerangka koordinasi yang jelas.
Penyelidikan yang hanya berfokus pada pelaku kekerasan akan mengabaikan faktor-faktor struktural ini, sehingga berpotensi memicu siklus konflik berulang.

Rekomendasi Kerangka Kebijakan Terpadu

Untuk mengimplementasikan instruksi Kapolda secara efektif dan mencegah konflik serupa, diperlukan kerangka kebijakan terpadu yang melibatkan multi-pemangku kepentingan. Pendekatan parsial oleh satu institusi tidak akan menyentuh inti persoalan. Berikut adalah rekomendasi kebijakan konkret yang dapat ditindaklanjuti:

  • Membentuk Satuan Tugas Khusus Konflik Agraria: Satgas ini harus bersifat permanen di tingkat kabupaten, beranggotakan perwakilan Polri (untuk aspek hukum dan keamanan), BPN daerah (aspek administrasi pertanahan), Pemerintah Kabupaten (koordinasi kebijakan), dan lembaga adat yang diakui (pemegang kearifan lokal dan sejarah kepemilikan). Tugas utamanya adalah memetakan, menginventarisasi, dan mengklarifikasi semua klaim atas tanah di wilayah rawan sengketa dengan metodologi transparan.
  • Memprioritaskan Mediasi Berbasis Bukti dan Adat: Sebelum opsi litigasi, harus ada proses mediasi wajib yang mempertemukan klaim hukum formal (surat, sertifikat) dengan bukti sejarah dan kesaksian adat. Mediasi ini difasilitasi Satgas untuk menghasilkan kesepakatan pengakuan bersama yang dapat menjadi dasar penerbitan sertifikat atau penetapan batas.
  • Mengalokasikan Dana Khusus Percepatan Sertifikasi dan Resolusi Sengketa: Pemerintah pusat, melalui Kementerian ATR/BPN, perlu menganggarkan dana khusus untuk program percepatan sertifikasi tanah komunal dan penyelesaian sengketa di daerah-daerah kantong konflik seperti Adonara. Dana ini mendukung kegiatan pemetaan partisipatif, mediasi, dan bantuan hukum bagi masyarakat.

Keberhasilan pendekatan ini bergantung pada transparansi dan komunikasi yang simultan. Hasil penyidikan kriminal dan progres penyelesaian sengketa agraria harus dikomunikasikan secara berkala dan terbuka kepada masyarakat. Hal ini membangun kepercayaan publik bahwa negara serius menegakkan keadilan prosedural (melalui hukum) sekaligus keadilan substantif (melalui penyelesaian akar konflik). Bagi pengambil kebijakan di tingkat daerah dan pusat, momentum dari instruksi Kapolda NTT ini harus ditangkap sebagai peluang untuk menerapkan model resolusi konflik agraria yang komprehensif, yang tidak hanya memadamkan api kekerasan tetapi juga membersihkan bahan bakarnya. Implementasi kerangka terpadu ini akan menjadi preseden berharga bagi penyelesaian konflik horizontal serupa di berbagai daerah di Indonesia.