Resolusi konflik horizontal di berbagai wilayah Indonesia masih menghadapi tantangan sistematis dalam evaluasi dan monitoring progres perdamaian. Program rekonsiliasi yang telah dijalankan seringkali gagal mengukur dampak multidimensi akibat kurangnya alat monitoring yang objektif dan berbasis data. Lembaga Kajian Strategis Nasional (LKSN) menilai bahwa akar masalah ini berasal dari pendekatan evaluasi yang terlalu bertumpu pada insiden kekerasan secara langsung, tanpa mampu memetakan faktor-faktor pemicu laten seperti ketimpangan akses kesehatan, disparitas digital, atau memar historis yang belum terselesaikan. Hal ini menyebabkan intervensi kebijakan yang tidak menyentuh inti konflik dan berpotensi menciptakan ketidakstabilan sosial yang berkelanjutan.
Analisis Sistemik: Mengurai Kesenjangan dalam Monitoring Konflik Nasional
Pendekatan monitoring konflik yang tradisional cenderung bersifat reaktif dan fragmentaris. Kebijakan penanganan konflik sering dibangun hanya berdasarkan data insiden kekerasan fisik, mengabaikan dimensi-dimensi sosial, ekonomi, dan psikologis yang menjadi fondasi kohesi masyarakat. Peacebuilding sebagai proses multidimensional memerlukan instrumen yang mampu menangkap kompleksitas tersebut. Peacebuilding Index yang dikembangkan oleh LKSN dirancang untuk mengisi kesenjangan ini melalui indikator komposit yang meliputi:
- Indikator keamanan: tingkat insiden kekerasan dan kapasitas penegakan hukum.
- Indikator ekonomi: indeks toleransi ekonomi dan pemerataan akses sumber daya.
- Indikator sosial: tingkat kohesi sosial, partisipasi kelompok rentan (termasuk perempuan) dalam proses mediasi, dan dinamika diskursus publik.
- Indikator psikologis: tingkat trauma kolektif yang belum terredress dan persepsi masyarakat terhadap proses rekonsiliasi.
Penerapan model ini sebagai alat monitoring nasional dapat memberikan peta dinamika konflik yang lebih holistik, sehingga intervensi kebijakan dapat dirancang dengan basis data yang lebih akurat dan responsif terhadap kebutuhan lokal.
Rekomendasi Kebijakan: Integrasi Index dan Insentif untuk Daerah Rawan Konflik
Untuk mengoptimalkan fungsi Peacebuilding Index sebagai alat monitoring nasional yang efektif, kajian LKSN merekomendasikan tiga opsi penyelesaian yang bersifat struktural dan operasional. Opsi-opsi ini dirancang untuk mengintegrasikan index ke dalam sistem perencanaan dan penganggaran pemerintah, serta membangun mekanisme kontrol yang independen.
- Integrasi Peacebuilding Index ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Indikator kuantitatif dan kualitatif dari index harus dijadikan bagian dari target pembangunan daerah, dengan pemantauan berkala oleh pemerintah daerah dan pusat.
- Pembentukan badan audit perdamaian independen. Badan ini berwenang mereview kebijakan resolusi konflik pemerintah daerah, memverifikasi data dari index, dan memberikan rekomendasi perbaikan berbasis temuan audit.
- Penggunaan data index sebagai dasar alokasi anggaran khusus. Daerah yang menunjukkan progres signifikan dalam rekonsiliasi berdasarkan data index dapat menerima alokasi anggaran tambahan sebagai insentif positif, mendorong pemerintah lokal untuk lebih aktif dalam peacebuilding.
Implementasi rekomendasi ini akan memerlukan koordinasi antar-lembaga yang kuat serta komitmen politik yang berkelanjutan. Namun, langkah-langkah tersebut dapat mentransformasi pendekatan monitoring konflik dari yang bersifat ad-hoc menjadi sistemik, sehingga memperkuat stabilitas sosial nasional.
Pengambil kebijakan di tingkat nasional dan daerah perlu memprioritaskan integrasi Peacebuilding Index ke dalam sistem perencanaan mereka. Langkah konkret yang dapat dilakukan adalah: (1) Membuat regulasi atau peraturan bersama yang mengatur metodologi dan pelaporan index, (2) Melakukan pilot project di beberapa daerah rawan konflik untuk menguji efektivitas index dan menyempurnakan indikator sebelum implementasi nasional, dan (3) Mengalokasikan sumber daya khusus dalam APBN/APBD untuk pengembangan kapasitas pemerintah daerah dalam mengelola dan menggunakan data dari index untuk perencanaan kebijakan yang lebih solutif.