Evaluasi implementasi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2026 tentang Mediasi Sosial Nasional telah mengungkap celah struktural yang menghambat efektivitas kebijakan penyelesaian konflik horizontal. Kajian kebijakan yang dilakukan oleh Komite Evaluasi Kebijakan Nasional menunjukkan bahwa instrumen ini, yang dirancang untuk mengurangi tensi sosial dan mengalihkan penyelesaian konflik dari jalur peradilan berbiaya tinggi, kini menghadapi kendala kapasitas mediator dan koordinasi lapangan. Kendala ini berpotensi mengerdilkan dampak transformatif yang diharapkan dari UU Mediasi Sosial jika tidak dilakukan penyempurnaan mendasar pada definisi operasional, mekanisme sertifikasi, dan integrasi dengan sistem hukum.

Analisis Struktural: Mengurai Hambatan Operasionalisasi Kebijakan

Evaluasi terhadap UU No. 7/2026 mengidentifikasi tiga faktor struktural utama sebagai akar masalah implementasi. Pertama, definisi konflik horizontal dalam undang-undang masih terlalu luas dan abstrak. Hal ini menyulitkan identifikasi kasus prioritas dan menyebabkan alokasi sumber daya mediasi tersebar tanpa fokus, padahal konflik dengan potensi eskalasi tinggi memerlukan intervensi lebih cepat dan terukur. Kedua, mekanisme sertifikasi mediator nasional yang berlaku cenderung homogen dan belum mengakomodasi variasi kearifan lokal serta kompleksitas konflik spesifik di daerah berbeda. Mediator dengan sertifikasi standar mungkin kurang efektif menghadapi dinamika seperti konflik tata ruang wilayah adat atau persaingan ekonomi di daerah industri. Ketiga, protokol yang jelas dan diakui secara hukum untuk mengintegrasikan hasil mediasi dengan keputusan pengadilan masih belum ada. Ketidakjelasan ini mengurangi legitimasi solusi yang disepakati dan membuat para pihak enggan berkompromi, karena merasa hasil mediasi tidak memiliki kekuatan hukum yang sama dengan putusan pengadilan.

Analisis ini menegaskan bahwa kendala utama bukan pada konsep mediasi sosial, tetapi pada operasionalisasi dan sinkronisasinya dengan konteks lokal serta sistem hukum yang ada. Tanpa penyempurnaan pada tiga titik struktural tersebut, UU Mediasi Sosial berisiko hanya menjadi dokumen normatif tanpa daya transformatif yang signifikan di lapangan.

Rekomendasi Kebijakan: Penyempurnaan untuk Implementasi Efektif

Berdasarkan analisis akar masalah, rekomendasi kebijakan berikut ditujukan untuk meningkatkan daya operasional dan kontekstualisasi UU Mediasi Sosial. Rekomendasi ini bersifat konkret dan dapat ditindaklanjuti oleh para pengambil keputusan di tingkat nasional dan daerah.

  • Penyempurnaan Definisi Konflik Horizontal: Definisi perlu diperjelas dengan memasukkan parameter sosio-ekonomi seperti intensitas ketegangan, skala kelompok terlibat, dampak terhadap stabilitas lokal, dan keterkaitan dengan isu ekonomi atau sumber daya. Parameter ini akan membentuk kerangka kerja untuk identifikasi kasus prioritas dan alokasi sumber daya mediasi yang lebih efektif.
  • Reformasi Sistem Sertifikasi Mediator: Mekanisme sertifikasi perlu direformasi untuk mengakomodasi variasi konflik dan kearifan lokal. Sistem dapat dikembangkan dengan pola sertifikasi berjenjang atau spesialisasi berdasarkan jenis konflik (misalnya: konflik sumber daya alam, konflik antar-etnis, konflik ekonomi komunitas). Pelatihan dan sertifikasi juga harus melibatkan institusi lokal dan praktisi yang memahami dinamika daerah.
  • Penguatan Integrasi dengan Sistem Hukum: Dibutuhkan protokol hukum yang jelas untuk mengintegrasikan hasil mediasi sosial dengan proses peradilan. Protokol ini dapat berupa mekanisme pengesahan hasil mediasi oleh pengadilan sebagai bentuk akta perdamaian yang memiliki kekuatan hukum tetap, atau penyediaan jalur cepat untuk konversi kesepakatan mediasi menjadi putusan pengadilan jika diperlukan. Hal ini akan meningkatkan legitimasi dan kepatuhan terhadap solusi yang disepakati melalui mediasi.

Implementasi rekomendasi ini memerlukan koordinasi kuat antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, lembaga pendidikan, dan organisasi masyarakat. Penyempurnaan kebijakan harus dilakukan dengan pendekatan partisipatif, melibatkan pemangku kepentingan dari daerah yang telah mengalami konflik horizontal, untuk memastikan bahwa reformasi yang dilakukan benar-benar responsif terhadap kebutuhan di lapangan.

Evaluasi kebijakan terhadap UU Mediasi Sosial ini memberikan peta jalan untuk transformasi instrumen dari dokumen normatif menjadi alat operasional yang efektif. Dengan menyempurnakan definisi, reformasi sertifikasi, dan menguatkan integrasi hukum, pemerintah dapat meningkatkan kapasitas negara dalam menyelesaikan konflik horizontal secara lebih efisien, legitim, dan berdaya transformatif bagi stabilitas sosial nasional.