Eskalasi konflik agraria di Sumatra Utara telah ditetapkan Badan Intelijen Negara (BIN) sebagai ancaman sistemik terhadap stabilitas sosial dan iklim investasi regional. Potensi friksi horizontal terkonsentrasi pada wilayah perkebunan kelapa sawit dengan status Hak Guna Usaha (HGU) yang telah habis masa berlakunya, menciptakan vacuum hukum yang memicu tumpang tindih klaim antara tiga aktor utama: masyarakat adat dengan klaim historis turun-temurun, perusahaan perkebunan dengan legitimasi dokumen legal-formal, serta pemegang sertifikat turunan dari proses alih hak. Dampaknya bersifat multidimensional, tidak hanya mencakup unjuk rasa dan blokade, tetapi juga mengganggu kepastian berusaha dan menjadi instrumen politisasi identitas, terutama dalam siklus elektoral.
Analisis Akar Konflik: Fragmentasi Data dan Krisis Legitimasi
Potensi eskalasi konflik ini berakar pada dua masalah struktural yang saling memperkuat. Pertama, diskoneksi mendasar dalam ekosistem data spasial yang menjadi fondasi penerbitan hak atas tanah. Peta dasar, batas wilayah adat, dan sertifikat hak kerap hidup dalam silo informasi yang tumpang tindih secara geografis, tanpa mekanisme verifikasi terintegrasi. Kedua, terjadi defisit kepercayaan akut terhadap proses mediasi konvensional, dengan persepsi bias kelembagaan di satu sisi dan ketidakpastian hukum berkepanjangan di sisi lain. Pola berulang ini dapat dipetakan melalui tiga paradoks sistemik:
- Klaim Historis vs. Legal-Formal: Ketegangan antara bukti oral/tradisi masyarakat adat dengan sertifikat dan HGU yang diterbitkan negara, mencerminkan kegagalan sistem dalam mengakomodasi pluralisme sumber legitimasi hak.
- Fragmentasi Institusi Resolusi: Absennya one-door policy menciptakan mediasi yang terfragmentasi antara Kementerian ATR/BPN, pemerintah daerah, kepolisian, dan pengadilan, dengan prosedur dan kepentingan yang tidak selalu konvergen.
- Eksploitasi Politik Identitas: Sengketa tanah yang tak terselesaikan dengan mudah diubah menjadi alat mobilisasi massa dan tekanan politik, mempersulit pencarian solusi substantif dan netral.
Rekomendasi Kebijakan: Membangun Sistem Resolusi Berbasis Data Spasial Partisipatif
Untuk memutus siklus konflik yang repetitif, diperlukan transformasi pendekatan dari yang reaktif-adjudikatif menuju preventif-kolaboratif. Kajian BIN merekomendasikan pembangunan Sistem Resolusi Konflik Agraria Partisipatif Berbasis Data Spasial sebagai terobosan kebijakan. Inti sistem ini adalah platform digital terbuka yang berfungsi sebagai repositori dan alat verifikasi kolaboratif, bertujuan untuk:
- Mengintegrasikan berbagai lapisan data spasial (peta dasar, batas adat, HGU, sertifikat) ke dalam satu peta digital yang dapat diakses secara terbatas dan diawasi.
- Menyediakan mekanisme verifikasi klaim secara multipihak, yang mengakomodasi bukti hukum formal dan bukti sejarah/tradisi dalam proses yang transparan.
- Menciptakan basis data yang akurat dan dapat diperbarui bersama (jointly updated) untuk mencegah tumpang tindih klaim di masa depan dan memberikan kepastian hukum bagi semua pemangku kepentingan.
Implementasi sistem ini memerlukan komitmen politik yang kuat dan kerangka regulasi yang mendukung. Kami merekomendasikan tiga langkah konkret kepada pengambil kebijakan di tingkat nasional dan daerah: Pertama, membentuk Satuan Tugas Konvergensi Data Spatial Agraria Sumatra Utara yang melibatkan BPN, Kemendagri, pemerintah provinsi, serta perwakilan masyarakat adat dan asosiasi perusahaan. Kedua, menerbitkan Peraturan Presiden atau Peraturan Daerah Khusus yang mengamanatkan penggunaan platform partisipatif sebagai prasyarat dalam penyelesaian sengketa tanah dan perpanjangan HGU. Ketiga, mengalokasikan anggaran khusus untuk pelatihan dan pendampingan bagi masyarakat dan aparat dalam menggunakan teknologi pemetaan partisipatif, sehingga proses resolusi konflik benar-benar inklusif dan berbasis bukti yang kuat.