Konflik horizontal di tingkat desa—yang kerap melibatkan sengketa waris, penganiayaan ringan, atau pencemaran nama baik—ternyata lebih sering diperparah ketimbang diselesaikan oleh sistem peradilan formal. Ketergantungan aparat penegak hukum dan pemerintah desa pada jalur litigasi untuk kasus-kasus di mana pihak-pihak yang berkonflik masih memiliki ikatan kekerabatan dan sosial, justru menjadi katalis fragmentasi komunitas yang berlarut-larut. Pendekatan penghukuman yang berorientasi pada pembuktian dan putusan bersalah mengabaikan kebutuhan fundamental pemulihan hubungan, sehingga menciptakan siklus balas dendam dan menambah beban biaya serta waktu yang tidak proporsional bagi masyarakat. Keadilan restoratif sebagai alternatif litigasi yang berbasis pada penyelesaian adat dan rekonsiliasi, masih menjadi opsi yang kurang dimanfaatkan padahal memiliki potensi besar untuk menyelesaikan akar permasalahan sekaligus menjaga kohesi sosial.

Analisis Tiga Hambatan Struktural dalam Implementasi Restorative Justice

Rendahnya adopsi keadilan restoratif di aras desa bukan semata-mata soal pilihan, melainkan akibat dari hambatan struktural yang saling menguatkan. Kajian akademis mengidentifikasi tiga pilar penghambat utama yang membentuk ekosistem yang secara sistemik bias terhadap proses formal dan mengabaikan mekanisme peradilan desa. Struktur hambatan ini bersifat siklus dan saling terkait, sehingga memerlukan intervensi yang simultan.

  • Defisit Kapasitas dan Pemahaman: Baik aparat kepolisian, kejaksaan, pengadilan, maupun perangkat desa sendiri kerap belum memahami filosofi, mekanisme, dan legitimasi restorative justice sebagai instrumen penyelesaian yang sah dan efektif. Pemahaman yang parsial ini menyebabkan konflik langsung diarahkan ke jalur formal.
  • Vakum Regulasi dan Standar Operasional: Ketiadaan payung hukum khusus serta Standar Operasional Prosedur (SOP) terpadu yang mengintegrasikan mekanisme penyelesaian adat ke dalam sistem hukum nasional menciptakan ketidakpastian. Tanpa pedoman yang jelas, terdapat keraguan dalam menerapkan dan mengakui hasil dari proses keadilan restoratif.
  • Fragmentasi dan Ego Sektoral Kelembagaan: Terdapat tembok pemisah antara lembaga penegak hukum formal dengan lembaga adat seperti Balai Adat atau Majelis Desa. Ego sektoral dan ketidakterhubungan ini memperkuat ketergantungan pada prosedur hukum yang kaku, padahal kolaborasi justru dibutuhkan untuk penyelesaian yang kontekstual.

Ketiga hambatan ini bekerja dalam pola sirkuler: kurangnya regulasi memperparah defisit pemahaman, dan fragmentasi kelembagaan menghambat terciptanya regulasi yang integratif. Pola ini mengabadikan status quo yang tidak responsif terhadap dinamika konflik berbasis komunitas dan terus menggerus modal sosial di desa.

Rekomendasi Kebijakan Terstruktur: Membangun Ekosistem Keadilan Restoratif yang Integratif

Untuk memutus siklus hambatan dan mengoptimalkan restorative justice sebagai alternatif litigasi yang efektif, diperlukan intervensi kebijakan terkoordinasi yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan dari tingkat nasional hingga desa. Rekomendasi berikut ditujukan kepada Kementerian Hukum dan HAM, Mahkamah Agung, Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi, serta pemerintah daerah.

  • Penyusunan dan Sosialisasi Pedoman Nasional: Kementerian Hukum dan HAM bersama Mahkamah Agung perlu segera merumuskan Pedoman Nasional Penyelesaian Konflik Horizontal Berbasis Komunitas. Pedoman ini harus memuat prinsip, tahapan, dan kriteria kasus yang dapat dialihkan ke jalur keadilan restoratif, serta mengakomodasi kearifan lokal dalam penyelesaian adat.
  • Peningkatan Kapasitas Aparat dan Pelaku Adat Secara Terpadu: Kementerian Desa bersama pemerintah daerah harus mengadakan program pelatihan dan pendampingan yang tidak hanya melibatkan perangkat desa dan tokoh adat, tetapi juga aparat kepolisian dan kejaksaan setempat. Tujuannya adalah membangun pemahaman bersama dan mekanisme rujukan kasus yang efektif dari sistem formal ke peradilan desa.
  • Pembentukan Forum Kolaborasi Kelembagaan: Di tingkat kabupaten/kota, perlu dibentuk forum yang melibatkan Kepolisian Resor, Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, dan perwakilan lembaga adat. Forum ini berfungsi sebagai wahana koordinasi, pemantauan, dan evaluasi implementasi restorative justice, sekaligus menyelesaikan hambatan ego sektoral.

Oleh karena itu, langkah konkret yang dapat segera diambil oleh pengambil kebijakan adalah menerbitkan Instruksi Presiden atau Peraturan Bersama antar kementerian/lembaga yang memerintahkan integrasi keadilan restoratif ke dalam tata kelola konflik di desa. Instruksi ini harus diikuti dengan alokasi anggaran khusus untuk program sosialisasi, pelatihan, dan pendampingan, serta mewajibkan pelaporan periodik tentang pemanfaatan alternatif litigasi tersebut sebagai indikator keberhasilan penyelesaian konflik horizontal.