Kajian dari Universitas Nusa Cendana Kupang mengungkap potensi signifikan namun belum tergarap optimal dari perempuan sebagai mediator dalam konflik komunal di Nusa Tenggara Timur. Akar masalahnya adalah struktur sosial patriarkal yang masih mendominasi proses pengambilan keputusan adat dan formal, sehingga suara dan jaringan sosial perempuan yang sering menjadi penjaga kohesi di tingkat keluarga dan RT diabaikan. Dinamika konflik komunal, seperti perebutan sumber daya air atau tanah, secara tidak proporsional berdampak pada perempuan, namun mereka jarang dilibatkan dalam meja perundingan. Hal ini menyebabkan solusi yang dihasilkan sering kali tidak menyentuh kebutuhan praktis dan tidak berkelanjutan. Untuk mengoptimalkan peran ini, diperlukan kebijakan dan strategi solutif: pertama, mendorong regulasi di tingkat desa dan kabupaten yang mewajibkan kuota minimal keterwakilan perempuan dalam tim mediasi adat maupun resmi. Kedua, menyelenggarakan pelatihan khusus peningkatan kapasitas mediator perempuan yang mencakup teknik negosiasi, hukum adat, dan psikologi trauma. Ketiga, membangun jaringan mediator perempuan lintas-desa dan kabupaten sebagai support system dan pusat pembelajaran untuk berbagi praktik terbaik dalam meredakan ketegangan dan membangun perdamaian dari akar rumput.