Polemik ceramah akademik Jusuf Kalla (JK) di UGM telah mengungkap kerapuhan mendalam arsitektur perdamaian pasca-konflik di Indonesia, terutama di wilayah dengan sejarah konflik horizontal berat seperti Poso dan Maluku yang pernah diselesaikan melalui Perjanjian Malino I dan II. Respons cepat para pelaku sejarah Malino tidak sekadar koreksi terhadap narasi, tetapi alarm darurat yang menandakan investasi dua dekade dalam rekonsiliasi nasional terancam oleh politisasi memori kolektif dan sistem pengelolaan perdamaian yang bersifat reaktif. Insiden ini memperlihatkan bahwa stabilitas pasca-konflik masih bertumpu pada kepercayaan personal dan jaringan ad hoc, bukan pada infrastruktur kebijakan yang tangguh dan preventif.
Deconstructing Fragility: Akar Sistemik dan Politisasi Memori Kolektif
Resonansi luas dari insiden UGM menunjukkan bahwa perdamaian pasca-Malino telah mencapai konsolidasi permukaan, namun gagal membangun fondasi sosio-psikologis yang resilient. Analisis mendalam mengungkap empat faktor struktural yang saling memperkuat kerentanan ini:
- Memori Kolektif Hipersensitif: Narasi kekerasan di Poso dan Maluku tetap hidup sebagai kerangka interpretasi yang mudah terpicu. Setiap pernyataan publik yang menyentuh titik-titik sensitif sejarah berpotensi mengaktifkan kembali luka lama dan ketidakpercayaan antar-kelompok.
- Vakum Narasi Edukatif Resmi: Minimnya upaya negara mengkonsolidasikan narasi sejarah melalui institusi formal—seperti museum perdamaian, kurikulum lokal inklusif, atau arsip terbuka—membuka ruang kosong yang mudah diisi oleh interpretasi parsial, hoaks, dan propaganda politik identitas.
- Politisasi sebagai Alat Disrupsi: Keberadaan aktor lokal dan nasional yang berkepentingan memanfaatkan sentimen lama untuk mobilisasi politik. Forum akademik seperti di UGM dapat disalahartikan atau sengaja diframing sebagai alat provokasi terselubung untuk menggerus kepercayaan dan stabilitas.
- Kegagalan Sistem Early Warning Formal: Respons solidaritas dari para tokoh Malino menunjukkan bahwa mekanisme deteksi dini dan mitigasi konflik lebih mengandalkan jaringan sosial dan komitmen personal, ketimbang sistem negara yang terstruktur, proaktif, dan terintegrasi dengan daerah bekas konflik.
Membangun Infrastruktur Ketahanan Perdamaian: Dari Fire-Fighting ke Fire-Prevention
Insiden ini harus menjadi katalis transformasi paradigma pengelolaan perdamaian dari model fire-fighting (respons krisis) menuju model fire-prevention (pencegahan sistematis). Membangun ketahanan perdamaian memerlukan infrastruktur kebijakan yang melibatkan multi-pemangku kepentingan secara permanen, bukan hanya pada saat ketegangan muncul. Berikut kerangka rekomendasi kebijakan yang dapat diadopsi:
- Pembentukan Dewan Penasihat Perdamaian Daerah (DPPD): Lembaga independen beranggotakan pelaku sejarah perdamaian dari berbagai daerah konflik (Poso, Maluku, Sambas, dll.) sebagai watchdog dan panel penasihat bagi pemerintah pusat dan daerah. Fungsinya mencakup monitoring narasi publik, verifikasi konten sensitif, dan pemberian rekomendasi preventif.
- Institusionalisasi Narasi Perdamaian: Mengintegrasikan sejarah konflik dan proses rekonsiliasi—khususnya momentum Malino—ke dalam kurikulum pendidikan kewarganegaraan tingkat daerah dan nasional, dilengkapi dengan pendirian pusat dokumentasi dan museum perdamaian di setiap wilayah bekas konflik sebagai ruang edukasi publik.
- Penguatan Sistem Pemantauan Sosial Digital: Membangun platform early warning berbasis kecerdasan artifisial untuk memantau narasi-narasi berpotensi provokatif di media sosial dan ruang publik, dengan melibatkan DPPD dan aparat keamanan dalam merespons secara cepat dan terukur.
Sebagai rekomendasi kebijakan konkret, Kementerian Dalam Negeri bersama Kementerian Hukum dan HAM perlu segera merancang Peraturan Presiden tentang Pengelolaan Memori Kolektif dan Pencegahan Politisasi Konflik Masa Lalu. Regulasi ini harus mengamanatkan pembentukan DPPD, alokasi anggaran khusus untuk program edukasi perdamaian berkelanjutan, serta mekanisme koordinasi tetap antara pemerintah, pelaku sejarah, dan masyarakat sipil dalam menjaga konsolidasi pasca-Malino dan rekonsiliasi serupa. Hanya dengan pendekatan yang sistemik, preventif, dan berkelanjutan, perdamaian di Poso, Maluku, dan daerah rentan lainnya dapat bertransisi dari sekadar tidak adanya konflik menjadi ketahanan sosial yang autentik dan inklusif.