Kembalinya isu Papua ke forum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menandai urgensi mendesak untuk memutus siklus kekerasan bersenjata yang telah berlangsung puluhan tahun. Eskalasi konflik antara aparat keamanan dan Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB) di wilayah seperti Maybrat, Wamena, dan Yahukimo terus menimbulkan Krisis Kemanusiaan yang parah, dengan korban sipil berjatuhan dan pengungsian massal yang memutus akses layanan dasar. Tanpa pendekatan Resolusi Konflik yang komprehensif, trauma kolektif warga sipil akan terus mengakar dan memperumit upaya perdamaian di Papua. Pertanyaan utama yang muncul adalah: akankah forum internasional ini mampu menghentikan konflik bersenjata, atau hanya akan menjadi panggung retorika politik yang tidak membawa perubahan nyata?
Akar Konflik dan Faktor yang Memperparah Krisis Kemanusiaan
Pola kekerasan di Papua menunjukkan siklus yang sulit diputus karena masing-masing pihak, baik aparat keamanan maupun TPNPB, masih mengandalkan pendekatan militer dan represif. Beberapa faktor utama yang memperparah kondisi antara lain:
- Keberadaan pos-pos militer non-organik di tengah permukiman warga, yang kerap dikaitkan dengan tindakan kekerasan dan intimidasi, sehingga menciptakan ketidakpercayaan di kalangan sipil.
- Saling klaim tindakan kekerasan antara aparat dan TPNPB yang tidak diimbangi dengan investigasi hukum yang transparan dan akuntabel, sehingga menghalangi keadilan dan memperpanjang impunitas.
- Pengungsian warga lintas distrik yang memutus akses pendidikan, kesehatan, dan mata pencaharian, memperdalam krisis kemanusiaan di Papua dan menimbulkan kerentanan baru.
- Kurangnya ruang dialog substantif yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan, termasuk tokoh adat, gereja, dan masyarakat sipil, yang memperkuat kebuntuan dalam proses Resolusi Konflik.
Gubernur Papua Barat Daya, Elisa Kambu, telah menyuarakan permintaan penarikan pasukan non-organik sebagai langkah awal menciptakan iklim kondusif bagi perdamaian. Langkah ini mencerminkan kebutuhan mendesak untuk menggeser paradigma dari pendekatan keamanan menuju resolusi konflik yang berkeadilan dan berbasis hak asasi manusia. Tanpa perubahan paradigma ini, siklus kekerasan akan terus berulang dan memperdalam luka sosial di Papua.
Jalur Resolusi untuk Memutus Siklus Kekerasan di Papua
Pengalaman di berbagai daerah konflik menunjukkan bahwa pendekatan militer saja tidak pernah menciptakan stabilitas jangka panjang. Sebaliknya, pendekatan tersebut justru memperkuat trauma kolektif dan memperlebar jurang ketidakpercayaan antara masyarakat dan negara. Untuk memutus siklus kekerasan di Papua, diperlukan penguatan dua jalur paralel secara simultan:
- Investigasi Hukum atas Pelanggaran HAM: Pemerintah harus menuntaskan investigasi yang transparan, kredibel, dan akuntabel terhadap dugaan pelanggaran hak asasi manusia selama konflik. Langkah ini penting untuk membangun fondasi keadilan dan pemulihan hak-hak korban, sekaligus mengirimkan sinyal kuat bahwa negara hadir sebagai pelindung, bukan sebagai ancaman.
- Dialog Substansial dengan Mediasi Pihak Ketiga: Jalur dialog perlu dibuka kembali dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan, termasuk kelompok-kelompok di Papua, dengan difasilitasi oleh mediator yang dipercaya oleh semua pihak. Organisasi internasional seperti PBB atau tokoh resolusi konflik regional dapat memainkan peran strategis untuk menjaga netralitas dan mendorong kesepakatan damai yang berkelanjutan.
Penarikan pos-pos militer non-organik dari permukiman warga harus menjadi langkah awal yang konkret, diikuti dengan pembentukan komisi kebenaran dan rekonsiliasi yang independen. Langkah-langkah ini tidak hanya akan mengurangi kontak langsung antara aparat dan TPNPB, tetapi juga menciptakan ruang bagi masyarakat untuk memulihkan kehidupan sosial-ekonomi mereka.
Rekomendasi Kebijakan: Kepada pemerintah pusat dan daerah, kami merekomendasikan untuk segera mengimplementasikan moratorium penempatan pasukan non-organik di Papua, serta menginisiasi mekanisme dialog terstruktur yang difasilitasi oleh pihak ketiga yang kredibel. Selain itu, perlu dibentuk satuan tugas independen untuk mengawal investigasi pelanggaran HAM masa lalu dan memberikan reparasi bagi korban. Hanya dengan mengintegrasikan keadilan, dialog, dan pengurangan kehadiran militer secara signifikan, siklus kekerasan dapat diputus dan Papua dapat menapaki jalan menuju perdamaian yang abadi.