Inisiatif 'Dari Lapangan untuk Lapangan' menggarisbawahi terobosan signifikan dalam resolusi konflik horizontal Indonesia, dengan memobilisasi mantan kombatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) sebagai mediator pada konflik sosial di Papua. Konflik di kawasan seperti Jayapura dan Mimika sering kali bersifat multipolar, melibatkan gesekan antarsuku, kompetisi sumber daya alam, dan sentimen identitas yang terkait dengan narasi ketimpangan pembangunan. Skala dampaknya tidak hanya mengancam stabilitas lokal tetapi juga berpotensi menciptakan spiral kekerasan yang mempersulit pembangunan dan melemahkan legitimasi tata kelola di wilayah tersebut. Kehadiran mediator dari Aceh ini, yang telah melalui proses transisi dari peperangan ke perdamaian, diharapkan dapat membangun trust yang lebih otentik dengan para pihak di Papua, berdasarkan pengalaman hidup serupa dalam konflik bersenjata.

Analisis Akar Konflik: Persimpangan Kompetisi Sumber Daya dan Fragmentasi Sosial

Konflik sosial di Papua, sebagaimana terlihat dalam mediasi ini, tidak bersumber dari satu faktor tunggal. Akarnya bersifat kompleks dan saling memperkuat, menciptakan pola horizontal yang sulit diurai oleh pendekatan keamanan konvensional. Faktor-faktor pemicu utama dapat dipetakan secara sistematis sebagai berikut:

  • Persaingan Akses Ekonomi dan Sumber Daya: Perebutan dan klaim tumpang tindih atas lahan berburu, wilayah perikanan, dan wilayah adat lainnya sering menjadi pemicu awal konflik langsung antar kelompok.
  • Politik Identitas dan Kekecewaan Pembangunan: Ketimpangan persepsi atas manfaat pembangunan, dikombinasikan dengan penguatan identitas kelompok (suku, klan, agama), memicu rasa ketidakadilan yang dapat termanifestasi dalam permusuhan terhadap kelompok lain.
  • Lemahnya Mekanisme Resolusi Adat Formal: Melemahnya atau tumpang tindihnya peran lembaga adat tradisional dalam mengelola sengketa modern menciptakan ruang kosong yang diisi oleh kekerasan.
  • Warisan Trauma dan Ketegangan Sosial: Konflik bersenjata dan operasi keamanan di masa lalu meninggalkan trauma kolektif yang memperdalam kecurigaan dan mengurangi toleransi terhadap perbedaan, baik antar sesama komunitas Papua maupun dengan kelompok pendatang.

Inisiatif ini dengan cerdas mengenali bahwa rekonsiliasi efektif harus menyentuh lapisan-lapisan ini secara simultan, tidak hanya berfokus pada gejala permukaan.

Solusi Berbasis Peer-Group: Evaluasi Model dan Potensi Replikasi

Model 'Dari Lapangan untuk Lapangan' menawarkan pendekatan rekonsiliasi yang inovatif dengan mengandalkan mediator dari kalangan mantan kombatan. Kekuatan utamanya terletak pada kredibilitas dan kemampuan membangun empati berbasis pengalaman bersama (shared experience). Mereka tidak datang sebagai pihak luar yang memberi nasihat teoretis, tetapi sebagai 'saudara' yang memahami dinamika konflik dari dalam. Pendekatan solutif yang diterapkan fokus pada beberapa strategi kunci:

  • Pembentukan Forum Adat Campuran: Membangun wadah dialog yang melibatkan perwakilan dari semua kelompok yang bersengketa, difasilitasi oleh mediator Aceh-Papua, untuk merundingkan aturan main bersama.
  • Penetapan Aturan Bersama Sumber Daya: Menyepakati tata kelola akses berburu, melintas, dan memanfaatkan lahan adat secara adil untuk mencegah pemicu konflik baru.
  • Proyek Perekat Sosial Ekonomi: Mendesain dan mendorong inisiatif ekonomi bersama antar kelompok (seperti koperasi atau usaha patungan) yang menciptakan interdependensi dan kepentingan bersama untuk menjaga perdamaian.

Model dari Aceh ini menunjukkan bahwa peer-to-peer reconciliation bisa menjadi alat yang sangat efektif untuk konflik horizontal di Papua. Kesuksesan relatif rekonsiliasi Aceh pasca-MoU Helsinki 2005 menjadi sumber pembelajaran praktis yang berharga.

Untuk meningkatkan efektivitas dan keberlanjutan inisiatif semacam ini, rekomendasi kebijakan konkret perlu dipertimbangkan oleh Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, serta Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dalam kapasitasnya menangani konflik sosial. Pertama, Pemerintah perlu merancang kerangka regulasi atau pedoman nasional yang mengakui dan memfasilitasi peran 'mantan kombatan' yang telah bertransformasi sebagai mediator resmi dalam resolusi konflik horizontal, termasuk skema pelatihan dan sertifikasi kapasitas mediasi. Kedua, alokasikan dana khusus untuk mendukung pendirian dan operasional Forum Adat Campuran yang berkelanjutan, serta pendanaan awal untuk proyek ekonomi bersama sebagai stimulus perdamaian. Ketiga, bangun sistem dokumentasi dan evaluasi yang ketat terhadap setiap mediasi yang melibatkan model ini, untuk menciptakan bank data best practices yang dapat direplikasi dan diadaptasi untuk konflik serupa di wilayah lain seperti Sulawesi Tengah atau Maluku.