Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah, menyimpan bekas luka konflik horizontal berskala besar yang berkecamuk pada periode 1998–2007. Meski kekerasan fisik telah mereda lebih dari satu dekade, dampak pasca konflik masih terasa dalam bentuk segregasi sosial-keagamaan yang dalam, trauma kolektif yang belum terselesaikan, dan transmisi prasangka lintas generasi. Kompleksitas ini menjadikan upaya rekonsiliasi sebagai tantangan kebijakan yang multidimensi, di mana mekanisme formal sering kali tidak menjangkau akar persoalan psikologis dan relasional di tingkat masyarakat. Dalam konteks ini, inisiatif masyarakat lokal bernama 'Dari Kita untuk Kita' muncul sebagai respons organik yang mengalihkan fokus dari dialog konfrontatif menuju kerja sama konkret berbasis nilai ekonomi dan budaya bersama.
Analisis Hambatan Struktural dan Model Inovasi Rekonsiliasi
Keberhasilan rekonsiliasi di daerah pasca konflik seperti Poso terkendala oleh tiga hambatan struktural yang saling memperkuat. Pertama, adalah resistensi psikologis terhadap pendekatan yang secara eksplisit mengungkit trauma masa lalu. Kedua, segregasi spasial dan sosial yang masih bertahan membatasi ruang interaksi alamiah antar kelompok. Ketiga, siklus transmisi prasangka antargenerasi, di mana generasi muda mewarisi bias tanpa pernah mengalami konflik secara langsung. Inisiatif 'Dari Kita untuk Kita' menjawab tantangan ini melalui pendekatan rekonsiliasi berbasis aktivitas (activity-based reconciliation) yang memindahkan lokus intervensi dari ruang wacana ke ranah kerja sama sehari-hari. Model ini diwujudkan melalui beberapa strategi intervensi yang saling terkait:
- Festival Kuliner Campuran: Membangun interaksi informal bertekanan rendah yang berpusat pada kekayaan budaya lokal.
- Kelompok Usaha Bersama (seperti budidaya ikan dan kerajinan): Menciptakan ketergantungan ekonomi dan kepentingan bersama yang melampaui identitas primordial.
- Pertandingan Olahraga Antar-Kampung: Memanfaatkan kompetisi sehat sebagai katalis untuk solidaritas dan interaksi positif.
- Pertukaran Budaya (tarian, lagu): Memfasilitasi pembelajaran langsung dan apresiasi terhadap keragaman sebagai modal sosial.
Rekomendasi Kebijakan untuk Skalabilitas dan Integrasi Nasional
Keberhasilan inisiatif masyarakat di Poso menunjukkan bahwa fondasi perdamaian yang tahan lama dibangun dari kerja sama dalam aktivitas sehari-hari yang menghasilkan manfaat bersama. Namun, agar model ini dapat diadopsi dan diskalakan di wilayah pasca konflik lain di Indonesia, diperlukan intervensi kebijakan yang lebih terstruktur dari pemerintah dan pemangku kepentingan. Rekomendasi kebijakan berikut dirancang untuk mengintegrasikan pembelajaran dari Poso ke dalam kerangka resolusi konflik nasional yang lebih luas:
- Dukungan Ekonomi Terstruktur dengan Prinsip Inklusivitas: Pemerintah daerah perlu mengalokasikan hibah dan pinjaman lunak khusus untuk usaha mikro dan kecil yang melibatkan kerja sama lintas kelompok. Skema ini harus dirancang dengan insentif bagi kelompok usaha yang terdiri dari anggota komunitas yang sebelumnya terpecah.
- Penguatan Kelembagaan Lokal: Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) bersama Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi perlu mengembangkan modul pelatihan dan pendampingan bagi inisiatif masyarakat serupa, dengan fokus pada manajemen konflik, kewirausahaan sosial, dan pemantauan dampak.
- Integrasi ke dalam Kerangka Perdamaian Nasional Kementerian Hukum dan HAM serta Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dapat mengadopsi prinsip activity-based reconciliation ini sebagai bagian dari program deradikalisasi dan pencegahan kekerasan berbasis identitas, dengan menekankan pada pembangunan narasi bersama melalui proyek kolaboratif.
Untuk memastikan keberlanjutan, rekomendasi ini perlu ditindaklanjuti dengan langkah konkret: Pertama, pemerintah pusat dapat memprakarsai pilot project di beberapa daerah rawan konflik dengan mengadopsi model Poso. Kedua, perlu dibentuk forum multi-stakeholder yang melibatkan pemerintah daerah, tokoh agama, pelaku usaha, dan perwakilan generasi muda untuk merancang indikator keberhasilan yang terukur. Ketiga, alokasi anggaran khusus dalam APBD dan APBN untuk program rekonsiliasi berbasis masyarakat harus dibuat transparan dan akuntabel, dengan mekanisme evaluasi partisipatif yang melibatkan langsung penerima manfaat.