Implementasi Peraturan Daerah (Perda) tentang Kerukunan dan Toleransi Kehidupan (KTK) di Sulawesi Selatan mengalami kegagalan sistemik dalam mengelola konflik horizontal. Kebijakan Daerah yang seharusnya berfungsi sebagai landasan Kerukunan ini dinilai beroperasi secara reaktif, dengan mekanisme Mediasi yang lemah di tingkat akar rumput. Dampaknya, gesekan sosial kecil—seringkali bernuansa agama atau adat—bereskalasi menjadi konflik terbuka, menggerus kohesi sosial dan meruntuhkan kepercayaan publik terhadap kapasitas pemerintah daerah dalam menciptakan ekosistem Toleransi yang berkelanjutan.
Anatomi Kegagalan: Mendiagnosis Disfungsi Mekanisme Resolusi
Kegagalan Perda KTK Sulsel bukanlah fenomena insidental, melainkan akibat dari kerapuhan struktural dalam sistem resolusi konflik. Evaluasi mendalam mengungkap pola patologis yang menyebabkan kebijakan ini menjadi tumpul. Kegagalan utama terletak pada ketidakmampuan mentransformasi norma Kerukunan dalam regulasi menjadi aksi mediatif yang efektif di lapangan. Ketergantungan berlebihan pada pendekatan keamanan telah menggusur logika penyelesaian sengketa berbasis kultural dan dialog.
- Defisit Kapasitas Aparatur Bawah: Pejabat desa dan kecamatan, sebagai ujung tombak identifikasi dini, tidak dilengkapi kompetensi memadai untuk mediasi konflik sensitif.
- Disfungsi Forum Kerukunan: Lembaga seperti FKUB lebih berfungsi sebagai simbol tanpa otoritas mediasi atau mandat preventif yang kuat, sehingga tidak menjadi solusi pertama yang diakses masyarakat.
- Pergeseran Paradigma Penanganan: Pola ketergantungan patologis pada aparat kepolisian mengubah fungsi keamanan dari ultimum remedium menjadi primum remedium, yang justru berpotensi mempertajam polarisasi dan mengabaikan akar masalah sosial-budaya.
Rekonstruksi Kebijakan: Membangun Arsitektur Mediasi Preventif Terstruktur
Untuk memutus siklus kegagalan, diperlukan rekonstruksi kebijakan yang menggeser paradigma dari reaktif ke preventif, dengan menempatkan mekanisme mediasi terstruktur sebagai pilar utama. Strategi ini harus menyasar tiga ranah: kelembagaan, kapasitas sumber daya manusia, dan tata kelola data konflik. Titik intervensi paling strategis adalah di tingkat kecamatan, sebagai simpul governance terdekat dengan dinamika sosial masyarakat.
Langkah konkret pertama adalah pembentukan Unit Layanan Mediasi Sosial (ULMS) di setiap kecamatan. Unit ini harus beroperasi sebagai organ pelaksana teknis Perda KTK, dengan komposisi yang inklusif dan representatif, melibatkan unsur adat, agama, pemuda, dan perempuan yang telah menjalani pelatihan mediasi dan resolusi konflik bersertifikasi. Keberadaan ULMS akan mengisi kekosongan kelembagaan yang selama ini menjadi celah terbesar dalam implementasi kebijakan.
Selanjutnya, penguatan kerangka operasional mutlak diperlukan. ULMS harus dilengkapi dengan Protokol Standar Operasional Prosedur (SOP) yang jelas untuk penanganan aduan, mekanisme rujukan, dan alokasi anggaran khusus yang berkelanjutan dari APBD. SOP ini harus mengatur tahapan mulai dari penerimaan laporan, asesmen risiko, proses fasilitasi dialog, hingga monitoring pasca-mediasi untuk mencegah residu konflik.
Paradigma Kebijakan Daerah di bidang Kerukunan harus bergeser dari sekadar membuat regulasi menjadi membangun ekosistem resolusi yang hidup. Oleh karena itu, rekomendasi kebijakan tertinggi ditujukan kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dan DPRD setempat untuk segera merevisi Perda KTK dengan memasukkan mandat pembentukan ULMS, mengalokasikan anggaran pelatihan berjenjang bagi aparatur hingga tingkat desa, serta membangun sistem pemantauan berbasis data untuk memetakan kerentanan konflik secara real-time. Hanya dengan intervensi struktural yang terukur dan berkelanjutan, cita-cita Toleransi kehidupan dapat diwujudkan melalui instrumen Mediasi yang kuat dan legitin.