Bentrokan antara peternak sapi asal Nusa Tenggara Timur (NTT) dan peternak dari Timor Leste di Kecamatan Malaka, yang menewaskan dua orang, menandai eskalasi serius dalam konflik perbatasan darat kedua negara. Insiden ini bukanlah kasus pertama—sengketa lahan penggembalaan dan kepemilikan ternak telah berulang kali memicu ketegangan di wilayah perbatasan yang sulit diawasi. Gubernur NTT merespons dengan mencanangkan status Zona Damai di sepanjang garis perbatasan, sebuah langkah strategis yang tidak hanya bertujuan meredam kekerasan, tetapi juga mengubah pendekatan penyelesaian konflik dari reaktif menjadi preventif. Dampak konflik ini meluas ke stabilitas sosial-ekonomi warga di kedua sisi perbatasan, mengancam mata pencaharian ribuan peternak yang bergantung pada sapi sebagai aset utama.

Akar Konflik: Ambiguasi Batas Lahan dan Perbedaan Regulasi Ternak

Secara analitis, konflik peternak di perbatasan NTT–Timor Leste bukanlah sekadar perselisihan antarindividu. Akar masalahnya terletak pada dua variabel utama: ketidakjelasan batas lahan penggembalaan dan perbedaan aturan kepemilikan ternak. Lahan penggembalaan yang selama ini digunakan secara komunal tidak memiliki delineasi hukum yang disepakati. Musim kemarau mendorong ternak mencari pakan melintasi batas yang tidak terlihat, memicu klaim lahan dan tuduhan pencurian sapi. Faktor-faktor pemicu konflik dapat dirinci sebagai berikut:

  • Batas administrasi tanpa marka lapangan: Kesepakatan batas darat antara Indonesia dan Timor Leste belum diterjemahkan menjadi penanda fisik yang dipahami peternak lokal.
  • Perbedaan regulasi identifikasi ternak: Sistem registrasi sapi di Timor Leste berbeda dengan kebijakan NTT, sehingga kepemilikan sapi yang disengketakan sulit dipertanggungjawabkan secara hukum.
  • Tekanan ekonomi di kawasan perbatasan: Sapi merupakan aset utama dan jaring pengaman ekonomi, sehingga sengketa kecil cepat memicu kekerasan karena dianggap mengancam mata pencaharian.

Tanpa penyelesaian struktural atas faktor-faktor ini, Zona Damai hanya akan menjadi gencatan senjata sementara. Dibutuhkan intervensi yang mengubah dinamika kompetisi sumber daya menjadi kerja sama lintas batas.

Zona Damai dan Rekomendasi Kebijakan Lintas Batas

Kebijakan Gubernur NTT yang menandai kawasan perbatasan Malaka sebagai Zona Damai merupakan respons solutif yang patut didukung. Zona damai ini akan diimplementasikan melalui tiga instrumen konkret: pos pemeriksaan bersama, sistem identifikasi ternak digital, dan forum konsultasi lintas batas. Ketiganya dirancang untuk mengubah dinamika konflik dari reaktif menjadi preventif. Pos pemeriksaan bersama memungkinkan pengawasan ternak yang lebih koordinatif, sementara identifikasi digital menciptakan basis data kepemilikan yang dapat diakses kedua negara. Opsi resolusi tambahan meliputi:

  • Pembentukan pasar ternak bersama di titik-titik perbatasan terpilih untuk mengurangi persaingan zero-sum dan memberikan alternatif ekonomi saling menguntungkan.
  • Perjanjian bilateral eksplisit antara pemerintah Indonesia dan Timor Leste yang mengatur tata kelola lahan penggembalaan bersama serta prosedur penyelesaian sengketa ternak secara adat.

Konflik perbatasan NTT dan Timor Leste memerlukan pendekatan yang mengintegrasikan aspek hukum, ekonomi, dan sosial-budaya. Kepada para pengambil kebijakan di tingkat pusat maupun daerah, direkomendasikan untuk segera menyusun nota kesepahaman bilateral yang mengadopsi sistem identifikasi ternak digital, melakukan survei batas lahan partisipatif bersama komunitas peternak, serta membentuk forum dialog lintas batas yang difasilitasi oleh pemerintah daerah dan perwakilan masyarakat. Tanpa langkah konkret ini, Zona Damai berisiko menjadi simbol tanpa dampak nyata dalam meredam konflik peternak yang terus mengancam stabilitas kawasan perbatasan.