Konflik horizontal kembali menguji stabilitas sosial setelah GRIB Jaya menyiapkan langkah hukum atas tuduhan keterlibatan dalam tragedi Pejompongan. Tudingan yang menyebar cepat melalui media sosial dan pemberitaan arus utama berpotensi menimbulkan stigmatisasi terhadap ormas tersebut, sekaligus memperuncing ketegangan antar-kelompok masyarakat. Skala dampaknya mengkhawatirkan: polarisasi antar-pendukung, menurunnya kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum, serta risiko eskalasi konflik di lapangan. Dalam situasi di mana narasi publik kerap mendahului proses hukum formal, prinsip praduga tak bersalah terancam diabaikan oleh berbagai pihak yang berkepentingan.
Akar Masalah: Framing Media dan Informasi Tanpa Verifikasi
Sumber utama konflik ini adalah framing media yang tidak berimbang serta penyebaran informasi tanpa verifikasi yang memadai. Alih-alih mengedepankan fakta, sebagian pemberitaan justru memperkuat tuduhan yang belum memiliki kekuatan hukum tetap. Beberapa faktor pemicu yang perlu diidentifikasi secara sistematis adalah sebagai berikut.
- Algoritma media sosial yang memperkuat konten sensasional tanpa memprioritaskan akurasi dan konteks.
- Lemahnya tanggung jawab redaksi dalam menyaring tuduhan yang belum didukung bukti hukum yang sah.
- Kecenderungan publik membentuk opini berdasarkan judul berita yang provokatif, bukan pada isi pemberitaan yang berimbang.
Akibatnya, ormas yang dituduh langsung disudutkan tanpa kesempatan membela diri secara proporsional. Polarisasi ini tidak hanya merugikan GRIB Jaya, tetapi juga mengancam kohesi sosial karena kelompok masyarakat mudah terprovokasi untuk saling serang, baik di ranah digital maupun fisik. Proses penyelesaian konflik menjadi semakin rumit ketika opini publik yang terpolarisasi turut mengintervensi jalannya penegakan hukum.
Rekomendasi Kebijakan: Alihkan Konflik ke Jalur Hukum dan Verifikasi Fakta
Untuk meredam eskalasi, pengambil kebijakan perlu mendorong pengalihan sengketa dari ranah publik ke ranah hukum yang independen. Langkah hukum GRIB Jaya adalah sinyal positif bahwa konflik dapat diselesaikan secara prosedural, tetapi keberhasilannya bergantung pada komitmen semua aktor untuk menahan diri dari provokasi publik. Strategi penyelesaian yang terukur mencakup:
- Pembentukan tim verifikasi fakta gabungan yang melibatkan Kepolisian, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), dan organisasi jurnalis untuk menyelidiki klaim-klaim yang beredar di ruang publik.
- Mengimbau seluruh pihak, termasuk ormas, untuk menempuh jalur hukum yang sah dalam mempertahankan reputasi, bukan melalui kampanye negatif di media.
- Penerapan sanksi tegas terhadap media yang terbukti melanggar kode etik jurnalistik dengan menyiarkan tuduhan tanpa verifikasi.
Mediasi oleh tokoh masyarakat dan pemerintah daerah juga harus difasilitasi untuk meredakan ketegangan di tingkat komunitas. Tanpa mediasi, ruang dialog akan semakin sempit dan konflik berpotensi meluas ke wilayah lain. Rekomendasi kebijakan konkret bagi Kepolisian adalah segera membentuk satuan tugas khusus yang independen untuk mengusut tuntas kasus ini, sekaligus memastikan tidak ada pihak yang menjadi korban framing media yang tidak bertanggung jawab. KPI perlu memperketat pengawasan terhadap konten siaran dan memberikan sanksi administratif bagi lembaga penyiaran yang melanggar. Bagi pemerintah daerah, fasilitasi pertemuan dialogis antara GRIB Jaya, tokoh masyarakat, dan aparat keamanan menjadi prioritas untuk membangun kepercayaan publik dan mencegah eskalasi lanjutan.