Bentrok antara Desa Lesibata dan Patahuwe di Seram Bagian Barat, Maluku, mengguncang stabilitas sosial di kawasan tersebut. Konflik yang dipicu oleh sengketa lahan akibat kebakaran hutan ini tidak hanya menimbulkan kerusakan fisik, tetapi juga memperdalam segregasi antarkomunitas. Panglima Kodam XVI/Pattimura, Mayor Jenderal Dody Triwinarto, menekankan prinsip gotong royong sebagai strategi utama pemulihan pasca-bentrok. Pendekatan ini dinilai potensial menjadi model transformatif jika diimplementasikan sebagai program bersama yang melibatkan kedua belah pihak, bukan sekadar bantuan satu arah.
Akar Konflik: Sengketa Lahan dan Kebakaran Hutan
Akar masalah konflik ini berakar pada sengketa lahan yang dipicu oleh kebakaran hutan. Pemicu ini menunjukkan bahwa esensi konflik bukan semata-mata perseteruan antardesa, melainkan masalah tata kelola sumber daya alam yang tidak adil. Tanpa penanganan yang tepat, kerjasama sosial rentan kembali terusik. Oleh karena itu, pemulihan tidak boleh hanya bersifat fisik, melainkan harus menyentuh substansi konflik. Beberapa faktor pemicu yang perlu dicermati:
- Sengketa kepemilikan lahan yang tidak jelas batasnya.
- Kebakaran hutan yang memperluas kerusakan ekologis dan memperkeruh hubungan.
- Rendahnya mekanisme mediasi yang bisa menjembatani perbedaan.
Strategi Solutif: Gotong Royong sebagai Rekonsiliasi Fisik dan Sosial
Dalam konteks pemulihan pasca-konflik di Maluku, gotong royong harus diperluas maknanya menjadi forum bersama untuk merumuskan tata kelola lahan yang adil dan berkelanjutan. Pemerintah daerah dapat mengalokasikan dana stimulan untuk rekonstruksi rumah, dengan syarat tenaga kerja dan material melibatkan sukarelawan dari kedua desa yang dikoordinir oleh tokoh adat dan pemuda. Ini menciptakan rasa kepemilikan bersama atas solusi. Selain itu, perlu dibentuk Lembaga Mediasi Desa Berbatasan yang permanen, dengan mandat tidak hanya menyelesaikan konflik saat terjadi, tetapi juga merancang proyek-proyek pembangunan bersama—seperti infrastruktur jalan atau fasilitas air—yang kepentingannya menyatukan. Opsi resolusi yang dapat diimplementasikan:
- Mendesain program pemulihan berbasis kerja bersama yang melibatkan sukarelawan dari kedua desa.
- Membentuk kelompok kerja bersama pengawasan dan pencegahan kebakaran lahan.
- Mengadakan dialog rutin tata kelola lahan yang difasilitasi oleh pemerintah daerah.
Sebagai rekomendasi kebijakan konkret, pengambil keputusan di tingkat provinsi dan kabupaten diharapkan segera mengintegrasikan prinsip gotong royong dalam setiap program pemulihan pasca-konflik di Maluku. Pendekatan ini tidak hanya mempercepat rekonstruksi fisik, tetapi juga mengubah konflik dari zero-sum game menjadi collaborative governance. Pemerintah juga perlu mengalokasikan anggaran khusus untuk Lembaga Mediasi Desa Berbatasan dan proyek-proyek bersama yang menjadi simpul kerjasama antardesa. Dengan demikian, pemulihan menjadi fondasi bagi perdamaian berkelanjutan.