Konflik agraria yang telah berlangsung lama antara keluarga Laonga dan keluarga Faluga di Kelurahan Wangurer Barat, Kota Bitung, menguak kerentanan sistem administrasi pertanahan lokal. Konflik horizontal ini bersumber pada klaim ganda atas sebidang tanah, dimana masing-masing pihak mengacu pada dokumen hukum yang saling bertentangan—keluarga Laonga mendasarkan klaim pada surat jual beli warisan tahun 1942, sementara keluarga Faluga mengaku memiliki sertifikat yang belum dipublikasikan validitasnya. Sengketa ini mengancam stabilitas sosial dan menguras sumber daya aparatur, menandakan perlunya intervensi kebijakan yang sistematis dalam menangani konflik agraria berbasis dokumen historis versus administrasi modern.

Anatomi Konflik dan Keberhasilan Pendekatan Restorative Justice

Dinamika sengketa agraria ini memperlihatkan pola klasik: ketegangan dipicu ketidakjelasan status bukti hukum dan ketiadaan rekam data yang komprehensif. Mediasi terbuka yang diinisiasi aparat keamanan dan pemerintah daerah berhasil menggeser arena konflik dari potensi konflik fisik ke ranah diskusi legalitas. Kunci transformatif terletak pada penerapan restorative justice oleh Kapolsek Maesa, AKP Tuegeh Deiby Darus, yang menempatkan polisi sebagai fasilitator netral. Pendekatan ini menekankan transparansi dengan meminta pembukaan seluruh bukti hukum, serta mendorong dialog berbasis solusi—suatu langkah progresif yang mengedepankan pemulihan hubungan sosial dan penyelesaian substantif di atas penegakan hukum semata. Proses ini mengidentifikasi tiga akar masalah utama:

  • Dilema Legalitas: Pertentangan antara dokumen warisan peninggalan kolonial (1942) dan sertifikat tanah modern menuntut mekanisme validasi yang jelas dan berwibawa.
  • Kesenjangan Administratif: Sistem administrasi pertanahan yang belum terintegrasi dan terdokumentasi rapi menciptakan ruang bagi klaim ganda dan ketidakpastian hukum.
  • Faktor Mediasi: Keberhasilan mediasi sangat bergantung pada netralitas fasilitator dan kemauan politik pemerintah lokal untuk mengawal proses hingga tuntas.

Plotting Ulang sebagai Titik Pijak dan Rekomendasi Kebijakan Multi-Stakeholder

Solusi teknis yang diusulkan—plotting atau pengukuran ulang lahan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN)—merupakan langkah krusial untuk menetapkan batas objektif berdasarkan data lapangan terverifikasi. Namun, plotting hanya efektif jika didahului dan diikuti oleh intervensi kebijakan yang komprehensif. Berdasarkan analisis terhadap proses mediasi ini, setidaknya terdapat tiga rekomendasi kebijakan konkret yang dapat diadopsi oleh pengambil keputusan untuk mencegah dan menyelesaikan konflik serupa:

  • Validasi Dokumen Terpadu: Pemerintah Kota Bitung, didukung BPN dan arsip daerah, harus membentuk task force khusus untuk melakukan audit dan rekonsiliasi dokumen agraria historis. Proses validasi harus mencocokkan data di level kelurahan, kecamatan, dan instansi pertanahan, dengan hasil yang diumumkan secara transparan kepada publik.
  • Standarisasi Proses Plotting dengan Prinsip Keadilan: Setiap plotting ulang akibat sengketa wajib melibatkan saksi netral dari masyarakat adat setempat (jika relevan) dan ahli geodesi independen. Hasil pengukuran harus disertai berita acara yang disepakati semua pihak dan memiliki kekuatan hukum tetap untuk mencegah pengulangan sengketa.
  • Transformasi Digital Administrasi Pertanahan : Pemerintah daerah perlu segera mengakselerasi digitalisasi sistem administrasi pertanahan berbasis single-submission data. Sistem ini harus terintegrasi dari level kelurahan hingga kota, meliputi data historis, sertifikat, dan peta digital, sehingga meminimalisasi ruang bagi ketidakjelasan dan manipulasi data.

Rekomendasi kebijakan tertinggi yang perlu diambil oleh Pemerintah Kota Bitung dan legislatif daerah adalah mengeluarkan Peraturan Daerah khusus tentang Pencegahan dan Penyelesaian Sengketa Agraria. Perda ini harus mengamanatkan mekanisme restorative justice dan plotting ulang sebagai langkah pertama penyelesaian, mendorong transparansi data pertanahan, dan menetapkan sanksi administratif yang tegas bagi oknum yang terbukti melakukan pelanggaran dalam penerbitan sertifikat atau dokumen kepemilikan. Hanya dengan kerangka regulasi yang kuat dan implementasi konsisten, konflik agraria horizontal seperti di Wangurer Barat dapat diselesaikan secara tuntas dan diantisipasi kejadiannya di masa depan.