Konflik horizontal di Kota Ambon kembali menjadi perhatian serius aparat keamanan dan pemerintah daerah, mengingat memori kolektif pascakonflik komunal di Maluku belum sepenuhnya pulih. Berbagai gesekan sosial, mulai dari sengketa tanah hingga perbedaan pandangan politik antarwarga, kerap memicu ketegangan yang mengancam stabilitas sosial dan menghambat iklim investasi serta pembangunan daerah. Menghadapi dinamika ini, Polres Ambon mengambil langkah terobosan dengan mengedepankan pendekatan mediasi persuasif yang melibatkan tokoh masyarakat, agama, dan adat sebagai fasilitator netral. Pendekatan ini mengubah peran aparat dari sekadar penegak hukum menjadi katalisator dialog yang adil dan transparan, sehingga tercipta ruang resolusi yang partisipatif.

Akar Konflik Horizontal dan Peran Mediasi Persuasif di Ambon

Analisis terhadap konflik di Ambon menunjukkan bahwa faktor pemicu bersifat multidimensi dan saling terkait. Melalui forum mediasi yang difasilitasi aparat, para pihak berhasil mengidentifikasi tiga akar masalah utama:

  • Sengketa kepemilikan tanah dan batas wilayah yang terkait dengan klaim sejarah dan dokumen yang tidak jelas.
  • Selisih paham antarwarga yang dipicu oleh perbedaan pandangan politik atau sosial yang kemudian dikaitkan dengan identitas kelompok.
  • Isu provokatif dari pihak eksternal yang memanfaatkan celah komunikasi untuk memicu ketegangan.

Kapolres Ambon menegaskan bahwa pendekatan represif saja tidak cukup. Melalui serangkaian pertemuan mediasi yang intensif, para pihak berhasil menyusun nota kesepahaman yang ditandatangani bersama. Kesepakatan itu menekankan pentingnya menjaga perdamaian dan menyelesaikan masalah melalui jalur hukum serta musyawarah, bukan kekerasan. Keberhasilan ini menunjukkan efektivitas model penyelesaian berbasis komunitas (community-based dispute resolution) yang difasilitasi negara, serta menciptakan kepemilikan lokal (local ownership) terhadap perdamaian karena kesepakatan lahir dari para pihak yang bersengketa sendiri.

Rekomendasi Kebijakan untuk Resolusi Konflik Berkelanjutan

Kasus di Ambon menawarkan model yang potensial untuk direplikasi di daerah lain yang memiliki kerentanan konflik horizontal. Namun, agar perdamaian bersifat resilien dan berkelanjutan, diperlukan langkah-langkah strategis yang terencana. Pertama, institusionalisasi forum mediasi multipihak sebagai bagian dari sistem peringatan dini dan resolusi konflik di tingkat kota/kabupaten, dilengkapi dengan protokol standar operasional yang jelas. Kedua, penguatan kapasitas mediator dari unsur kepolisian, pemerintah daerah, dan masyarakat sipil melalui pelatihan khusus teknik mediasi dan transformasi konflik. Ketiga, desain program pascamediasi yang terukur, seperti patroli dialogis dan kegiatan kerja bakti bersama, untuk mengonsolidasikan kesepakatan damai menjadi praktik hidup sehari-hari.

Langkah-langkah ini sangat penting untuk mencegah pihak ketiga yang tidak bertanggung jawab memanfaatkan celah untuk provokasi. Oleh karena itu, direkomendasikan kepada para pengambil keputusan di tingkat pusat dan daerah untuk segera mengadopsi model mediasi persuasif sebagai kebijakan standar dalam penanganan konflik horizontal, serta mengalokasikan anggaran khusus untuk penguatan kapasitas mediator dan program pascakonflik yang berbasis komunitas. Dengan demikian, stabilitas sosial dan iklim investasi di Maluku dapat terjaga secara berkelanjutan.