Forum Rekonsiliasi Nasional (FRN), sebuah kolaborasi strategis antara elemen civil society dan akademisi, telah mengajukan rekomendasi kebijakan kritis kepada Presiden dan DPR: pembentukan Badan Ombudsman Khusus untuk Penanganan Konflik AntarUmat Beragama. Rekomendasi ini merupakan respons atas kegagalan sistemik dalam menangani konflik horizontal bernuansa agama, yang selama ini cenderung reaktif, sporadis, dan tidak memiliki mekanisme penyelesaian serta pemantauan berkelanjutan. Pendekatan yang ada seringkali hanya meredam gejolak permukaan tanpa menyentuh akar masalah, meninggalkan residu ketidakpuasan yang berpotensi memicu eskalasi di kemudian hari.

Mengurai Akar Masalah: Dari Ketegangan Sehari-hari ke Konflik Terstruktur

Analisis FRN mengidentifikasi bahwa konflik antarumat beragama jarang muncul tiba-tiba sebagai ledakan besar. Lebih sering, ia merupakan hasil dari akumulasi ketegangan mikro sehari-hari yang tidak terkelola dengan baik. Beberapa faktor pemicu utama yang perlu dipetakan meliputi:

  • Perselisihan Sumber Daya Komunal: Sengketa terkait penggunaan fasilitas umum, batas wilayah, atau kebisingan dari tempat ibadah yang sering menjadi titik awal gesekan.
  • Disfungsionalitas Ruang Digital: Penyebaran konten provokatif, hoaks, dan ujaran kebencian di media sosial yang mempercepat polarisasi dan memperluas skala konflik.
  • Kapasitas Pemerintah Daerah yang Terbatas: Keterbatasan aparat di tingkat lokal dalam melakukan deteksi dini, mediasi efektif, dan penegakan hukum yang imparsial terhadap pelaku provokasi.
  • Eksistensi Aktor Pemantik: Keberadaan jaringan kelompok garis keras yang secara sistematis memanfaatkan isu sensitif untuk mobilisasi massa dan konsolidasi pengaruh.

Dinamika ini menunjukkan bahwa konflik tidak hanya bersifat spontan, tetapi telah terstruktur oleh lemahnya mekanisme penanganan di hulu dan keberadaan aktor yang berkepentingan memelihara ketegangan.

Ombudsman Khusus: Solusi Struktural untuk Resolusi Konflik yang Berkelanjutan

Usulan pembentukan Ombudsman Khusus merupakan sebuah terobosan konseptual yang bertransformasi dari pendekatan firefighting menuju model resolusi konflik yang sistematis dan berkelanjutan. Badan ini dirancang untuk mengisi celah kelembagaan yang selama ini membuat penanganan konflik agama tidak optimal. Secara fungsional, lembaga ini akan memiliki mandat yang jelas dan kewenangan yang berwibawa, antara lain:

  • Mediasi dan Fasilitasi Independen: Memanggil dan memfasilitasi dialog konstruktif antar pihak yang berkonflik tanpa tekanan dari institusi pemerintah yang mungkin dianggap bias.
  • Penyelidikan dan Rekomendasi Mengikat: Melakukan investigasi terhadap laporan pengaduan dan mengeluarkan rekomendasi yang mengikat secara moral dan administratif kepada instansi terkait, seperti kepolisian, pemerintah daerah, atau kementerian.
  • Pemantauan dan Evaluasi (M&E): Memastikan kesepakatan atau solusi yang telah dicapai diimplementasikan dengan baik dan berkelanjutan, mencegah konflik muncul kembali.
  • Advokasi Kebijakan: Merumuskan rekomendasi kebijakan berbasis bukti (evidence-based) untuk pencegahan konflik di tingkat nasional.

Rekomendasi FRN secara spesifik menekankan bahwa agar kredibilitas dan efektivitasnya terjaga, badan ini harus dibentuk di luar struktur Kementerian Agama atau lembaga pemerintah lainnya. Netralitas dan persepsi netralitas adalah modal utama. Komposisi keanggotaannya pun harus merepresentasikan prinsip inklusivitas dan kompetensi, terdiri dari figur yang dihormati lintas agama, ahli hukum HAM, psikologi sosial, dan komunikasi damai.

Implementasi usulan dari Forum ini merupakan langkah strategis untuk membangun infrastruktur perdamaian yang kokoh. Kepada para pengambil kebijakan di eksekutif dan legislatif, rekomendasi konkret yang dapat segera ditindaklanjuti adalah: Pertama, segera membahas dan menginisiasi Rancangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) atau Rancangan Undang-Undang (RUU) yang secara khusus mengatur pembentukan, tugas, fungsi, dan kewenangan Badan Ombudsman Khusus ini. Kedua, membentuk panitia seleksi independen yang melibatkan berbagai unsur masyarakat untuk memilih calon anggota yang memenuhi kriteria integritas dan kapasitas. Ketiga, mengalokasikan anggaran negara yang memadai dan berkelanjutan untuk operasional badan ini, menandakan komitmen negara yang serius dalam menciptakan mekanisme rekonsiliasi yang permanen dan profesional.