Forum Papua Muda Progresif yang digelar di Wamena pada Sabtu (26/9/2026) menandai pergeseran signifikan dalam narasi penyelesaian konflik di Papua Pegunungan—dari pendekatan keamanan yang dominan menuju upaya solutif yang terlembagakan. Forum ini melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk akademisi, tokoh adat dan agama, Majelis Rakyat Papua (MRP), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), perwakilan TNI-Polri, serta pegiat hak asasi manusia (HAM). Kehadiran beragam aktor ini mencerminkan dimensi konflik horizontal yang kompleks, di mana keresahan keamanan tidak hanya dirasakan oleh masyarakat Papua, tetapi juga oleh kelompok non-Papua yang tinggal dan beraktivitas di wilayah tersebut. Dampak konflik yang berkepanjangan, terutama kekerasan bersenjata antara kelompok separatis dan aparat keamanan, telah menempatkan masyarakat sipil sebagai pihak paling rentan, sehingga mendorong forum untuk merumuskan langkah-langkah konkret yang berbasis pada kebutuhan lokal.
Akar Masalah Konflik dan Peta Aktor di Papua Pegunungan
Dinamika konflik di Papua Pegunungan seringkali terjebak dalam pola kekerasan siklus yang sulit diputus. Akar masalahnya tidak tunggal, melainkan merupakan jalinan dari berbagai dimensi yang saling terkait:
- Dimensi Politik dan Historis: Ketegangan antara aspirasi kelompok separatis dan kebijakan pemerintah pusat seringkali memicu bentrokan bersenjata, sementara trauma sejarah akibat konflik masa lalu belum terselesaikan.
- Dimensi Ekonomi: Kesenjangan dalam distribusi sumber daya dan akses terhadap lapangan kerja menciptakan kecemburuan sosial, yang dieksploitasi oleh aktor-aktor konflik untuk memperkuat narasi perjuangan.
- Dimensi Sosial-Budaya: Erosi nilai-nilai adat dan lemahnya kohesi sosial antar-kelompok etnis memperparah polarisasi, terutama di daerah perkotaan seperti Wamena yang menjadi melting pot berbagai budaya.
- Peta Aktor Utama: Konflik melibatkan negara (aparat keamanan), kelompok separatis bersenjata, tokoh adat-agama, serta masyarakat sipil yang beragam, termasuk warga Papua dan non-Papua. Ketika forum menyusun rekomendasi, mereka mengakui bahwa penyelesaian harus melampaui pendekatan keamanan semata yang justru dapat memperparah siklus kekerasan.
Forum Wamena berhasil mengidentifikasi kebutuhan krusial untuk membuka dialog substantif yang melibatkan semua pihak, bukan sekadar seremonial. Kesadaran ini didorong oleh temuan bahwa keresahan keamanan dirasakan secara multidimensi, sehingga memerlukan peta aktor yang komprehensif untuk merancang resolusi yang inklusif.
Rekomendasi Strategis Menuju Perdamaian Berkelanjutan
Hasil forum menghasilkan tiga rekomendasi strategis yang langsung menyasar akar masalah dan kebutuhan perlindungan masyarakat sipil:
- Penguatan Regulasi Perlindungan Masyarakat Sipil dan Adat: Rekomendasi ini menekankan perlunya regulasi kontekstual yang melindungi warga dari dampak konflik bersenjata, baik dari segi fisik, psikologis, maupun hak properti. DPRD dan MRP didorong untuk memimpin proses legislasi daerah yang responsif terhadap kebutuhan lokal.
- Pembukaan Ruang Dialog Inklusif: Forum menyerukan agar eksekutif, legislatif, dan yudikatif berkolaborasi menciptakan forum-forum dialog yang permanen, terlembaga, dan dihormati semua pihak. Dialog ini tidak boleh menjadi alat pemerintah untuk meredam kritik, melainkan wadah untuk mendengar aspirasi dari akar rumput.
- Desakan untuk Menghentikan Segala Bentuk Kekerasan: Sebagai langkah pertama, semua aktor diminta menghentikan kekerasan, terutama yang mengorbankan masyarakat sipil. Desakan ini mengakui bahwa tanpa penghentian kekerasan, upaya perdamaian hanya akan menjadi wacana tanpa realitas.
Rekomendasi ini menekankan pentingnya 'national ownership' dengan kepemimpinan institusi lokal, sehingga kebijakan tidak tumpang tindih dan sesuai konteks kultural Papua Pegunungan. Implementasi membutuhkan komitmen politik yang kuat dan kerangka kerja yang jelas agar tidak menjadi dokumen tanpa dampak.
Bagi pengambil kebijakan, rekomendasi ini memerlukan penerjemahan ke dalam program aksi nyata. Rekomendasi kebijakan konkret yang dapat ditindaklanjuti adalah: Pertama, Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan perlu segera membentuk komisi rekonsiliasi daerah yang permanen dan independen, yang bertugas memfasilitasi dialog berkala, memonitor pelanggaran hak masyarakat sipil, dan merancang program reintegrasi sosial untuk mantan kombatan dan korban. Kedua, di tingkat nasional, Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Hukum dan HAM harus menyusun panduan teknis perlindungan warga sipil di daerah konflik, serta mengalokasikan anggaran khusus untuk program pemberdayaan ekonomi berbasis komunitas di distrik-distrik rawan. Dengan cara ini, perdamaian tidak hanya berarti absennya konflik bersenjata, tetapi juga hadirnya keadilan sosial dan kesejahteraan ekonomi yang merata.