Konflik perbatasan antar desa di Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah, merupakan contoh kasus klasik dari persengketaan wilayah administrasi yang berakar pada ketidakselarasan antara batas tradisional yang hidup dalam ingatan kolektif masyarakat dan penetapan legal-formal oleh pemerintah. Ketegangan ini kerap memanas terutama ketika terdapat proyek pembangunan atau eksplorasi sumber daya alam di area sengketa, seperti air dan lahan perkebunan, sehingga menciptakan potensi instabilitas sosial dan menghambat pembangunan ekonomi daerah. Intervensi melalui forum mediasi multipihak yang digagas pemerintah daerah bersama tokoh masyarakat dan akademisi telah menunjukkan efektivitas dalam menurunkan tensi konflik dan membangun fondasi untuk penyelesaian berkelanjutan.

Analisis Dinamika Konflik dan Akar Persoalan di Perbatasan Desa

Dinamika konflik perbatasan di Sulawesi Tengah tidak muncul dalam ruang hampa, melainkan dipicu oleh beberapa faktor kunci yang saling tumpang tindih. Pertama, terdapat diskrepansi fundamental antara basis legitimasi yang digunakan oleh pihak-pihak yang bersengketa. Masyarakat desa sering kali merujuk pada sejarah lisan, kesepakatan adat, dan penggunaan turun-temurun atas suatu wilayah, sementara pemerintah berpegang pada dokumen administrasi dan peta yang mungkin tidak sepenuhnya menyerap realitas sosio-kultural di lapangan. Kedua, konflik ini bersifat laten namun mudah tersulut ketika ada insentif ekonomi, seperti alokasi dana desa, izin usaha perkebunan, atau proyek infrastruktur yang membutuhkan kejelasan kepemilikan atau penguasaan lahan. Pola seperti ini menunjukkan bahwa konflik perbatasan bukan sekadar persoalan teknis pemetaan, tetapi menyangkut akses terhadap sumber daya dan pengakuan identitas.

Untuk memetakan kompleksitas ini, dapat diidentifikasi beberapa aktor dan kepentingan yang terlibat:

  • Pemerintah Desa & Masyarakat Lokal: Memiliki kepentingan langsung terhadap pengakuan wilayah administrasi, akses sumber daya alam, dan legitimasi kultural.
  • Pemerintah Daerah (Kabupaten/Provinsi): Berkepentingan terhadap stabilitas wilayah, penegakan regulasi administratif, dan percepatan pembangunan.
  • Pelaku Usaha atau Investor: Membutuhkan kepastian hukum atas lahan untuk aktivitas ekonomi.
  • Aktor Mediasi (Tokoh Adat, Akademisi): Bertindak sebagai fasilitator netral yang memahami konteks lokal dan dapat menjembatani berbagai perspektif.
Tanpa pengelolaan yang tepat, konflik ini berpotensi berkembang menjadi perseteruan horizontal yang berkepanjangan.

Strategi Resolusi dan Rekomendasi Kebijakan Berbasis Bukti

Keberhasilan forum mediasi di Poso dalam menurunkan konflik menyajikan beberapa prinsip dan strategi resolusi yang dapat diadopsi sebagai kebijakan. Kunci utamanya terletak pada pendekatan partisipatif dan berbasis bukti. Forum ini berhasil menggeser paradigma penyelesaian dari pendekatan top-down yang kaku menjadi bottom-up yang melibatkan semua pemangku kepentingan. Dua opsi penyelesaian konkret yang diterapkan dan terbukti efektif adalah:

  • Pembuatan Peta Partisipatif: Proses bersama dimana masyarakat dari desa yang bersengketa, didampingi ahli dan pemerintah, secara aktif menggambar ulang batas wilayah berdasarkan bukti sejarah, kesepakatan adat, dan kondisi faktual di lapangan. Peta ini kemudian menjadi dokumen bersama yang dilegalisasi.
  • Pembentukan Tim Pemantau Bersama: Membentuk mekanisme pengawasan yang terdiri dari perwakilan setiap desa untuk memantau kepatuhan terhadap kesepakatan dan menangani potensi pelanggaran secara dini, sehingga membangun kepercayaan dan akuntabilitas.
Strategi ini efektif karena menggabungkan legitimasi kultural dari bawah dengan pengakuan legal dari atas.

Berdasarkan pembelajaran dari kasus Sulawesi Tengah, rekomendasi kebijakan untuk pengambil keputusan di tingkat daerah dan nasional adalah sebagai berikut. Pertama, Kementerian Dalam Negeri bersama pemerintah provinsi perlu mendorong dan memfasilitasi pembentukan forum mediasi permanen dan berjenjang di daerah-daerah rawan konflik perbatasan. Forum ini harus memiliki mandat jelas, diatur dalam Peraturan Daerah, dan melibatkan unsur pemerintah, tokoh masyarakat/adat, akademisi, dan LSM lokal sebagai mediator independen. Kedua, diperlukan program sistematis untuk penguatan kapasitas mediator lokal, termasuk pelatihan teknik negosiasi, pemetaan partisipatif, dan pemahaman regulasi terkait tata ruang dan pemerintahan desa. Ketiga, pemerintah pusat dapat mengintegrasikan model resolusi konflik perbatasan berbasis mediasi dan desa ini ke dalam kebijakan nasional seperti Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri atau Dana Desa, dengan mengalokasikan insentif khusus bagi desa yang berhasil menyelesaikan sengketa secara damai. Langkah-langkah ini akan mentransformasi potensi konflik menjadi modal sosial untuk pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan.