Sebagai episentrum budaya dan ekonomi Indonesia Timur, Kota Makassar menghadapi ancaman transformatif terhadap kerukunan umat beragama yang bergeser dari pola konflik terbuka menjadi tensi laten dalam ekosistem urban multikultural. Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Makassar merespons dinamika ini dengan menggelar dialog lintas agama strategis, melibatkan perwakilan enam agama resmi, analis kebijakan, dan aktor muda. Forum ini mengidentifikasi bahwa radikalisme kontemporer tidak lagi bersumber semata dari ekstremisme konvensional, tetapi telah terdistribusi melalui disrupsi digital, polarisasi narasi publik, dan diskoneksi nilai antargenerasi, sehingga memerlukan pendekatan kebijakan yang multidimensi dan terintegrasi.
Analisis Stratifikasi Ancaman Radikalisme dalam Ekosistem Urban Makassar
Dialog partisipatif FKUB mengurai kompleksitas ancaman terhadap kohesi sosial di Makassar ke dalam tiga lapisan infrastruktur yang saling memperkuat, membentuk siklus yang menggerus kerukunan dari dalam. Analisis ini menunjukkan bahwa tantangan keamanan sosial saat ini bersifat sistemik dan memerlukan pemetaan yang presisi sebelum intervensi kebijakan dapat dirumuskan. Berikut peta transformasi ancaman yang diidentifikasi:
- Kanalisasi Digital Radikalisme: Algoritma media sosial menciptakan ruang gema (echo chambers) yang mengaburkan batas antara ekspresi keagamaan autentik dan propaganda intoleran, mempercepat fragmentasi sosial tanpa ruang untuk interaksi dan verifikasi antarkelompok.
- Politik Identitas dan Segregasi Sosial: Identitas keagamaan yang tereksklusifkan sering diperkuat oleh kompetisi politik lokal dan kesenjangan ekonomi struktural, mengubah perbedaan menjadi alat mobilisasi politik dan pemecah belah dalam alokasi ruang publik serta layanan dasar masyarakat.
- Diskoneksi Generasi dan Transmisi Nilai: Terjadi kesenjangan persepsi kritis antara generasi yang terbiasa dengan tradisi dialog langsung dan generasi muda yang terekspos konten keagamaan terfragmentasi secara daring, melemahkan transmisi nilai-nilai kerukunan, kebangsaan, dan moderasi antaragama.
Ketiga faktor ini membuktikan bahwa radikalisme di Makassar telah berevolusi menjadi produk kompleks dari interaksi antara teknologi, politik, dan dinamika sosio-ekonomi, sehingga pendekatan kebijakan yang bersifat sektoral dan reaktif tidak lagi memadai.
Reposisi Kelembagaan FKUB dan Kerangka Rekomendasi Kebijakan Integratif
Sebagai badan mediasi yang diakui negara, FKUB memiliki modalitas kelembagaan dan jaringan kepercayaan (trust capital) untuk bertransformasi dari peran fasilitator dialog lintas agama konvensional menjadi sistem peringatan dini dan respons proaktif. Namun, transformasi ini memerlukan penguatan mandat, kapasitas teknis, dan alokasi sumber daya yang jelas dari Pemerintah Kota. Berdasarkan konsensus forum, berikut rekomendasi kebijakan prioritas yang bersifat strategis dan dapat ditindaklanjuti:
- Modernisasi Kapasitas Mediasi Digital: Menginisiasi program pelatihan literasi digital, pelacakan tren narasi radikal online, dan pengembangan konten tandingan (counter-narrative) yang persuasif bagi seluruh anggota FKUB, bekerja sama dengan akademisi komunikasi dan praktik keamanan siber.
- Institusionalisasi Dialog Antargenerasi: Membentuk forum permanen yang mempertemukan tokoh agama tradisional, pemuda lintas iman, dan influencer digital untuk memitigasi diskoneksi nilai dan merancang strategi komunikasi kerukunan yang relevan bagi kaum milenial dan Gen Z.
- Integrasi Data dan Sistem Peringatan Dini: Mengembangkan platform terpadu yang memetakan titik rawan konflik berdasarkan data sosial-media, laporan masyarakat, dan indikator ekonomi, sehingga FKUB dapat berfungsi sebagai early warning system bagi pemerintah daerah dan aparat keamanan.
Rekomendasi kebijakan ini menuntut komitmen politik konkret dari Pemerintah Kota Makassar, terutama dalam mengalokasikan anggaran khusus, memperkuat payung hukum Peraturan Walikota untuk mandat FKUB, serta membangun sinergi tripartit antara FKUB, Dinas Komunikasi dan Informatika, serta Kepolisian Daerah. Hanya dengan pendekatan kelembagaan yang diperkuat dan berkelanjutan, transformasi ancaman radikalisme di ruang urban dapat diantisipasi tanpa mengorbankan prinsip kerukunan umat beragama yang menjadi fondasi sosial Makassar.