Pasca Perjanjian Damai Malino II 2002, stabilitas sosial Kota Ambon tetap bergantung pada mekanisme yang belum mampu menyentuh akar masalah struktural. Studi mendalam oleh Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Ambon mengungkap, perdamaian selama dua dekade ini bersifat permukaan dan rapuh. Kerentanan utama terletak pada tiga lapisan sistemik yang jika tidak ditangani, berpotensi memicu gejolak kembali bernuansa agama: disparitas ekonomi sektoral yang memicu ketegangan horizontal, fragmentasi memori kolektif tentang konflik 1999-2002 yang diwariskan ke generasi muda, serta defisit keterlibatan pemuda dalam institusi dialog dan perdamaian formal. Fakta ini menunjukkan bahwa pendekatan kerukunan umat beragama di Ambon memerlukan evolusi dari model rekonsiliasi reaktif menuju model pencegahan yang sistematis dan berbasis data.

Analisis Kerentanan Struktural: Fondasi Rapuh Perdamaian Pasca-Konflik

Revitalisasi tradisi Pela Gandong melalui program 'Pela Gandong 2.0' bukan sekadar upaya kultural, melainkan respons kebijakan terhadap pemetaan kerentanan yang teridentifikasi. FKUB mendiagnosis bahwa narasi radikalisme menemukan lahan subur bukan semata dari perbedaan teologis, melainkan dari eksploitasi ketidakadilan sosio-ekonomi dan bias sejarah. Analisis menyoroti tiga pemicu konflik laten yang harus menjadi prioritas intervensi kebijakan:

  • Ketimpangan Ekonomi Berbasis Identitas: Sektor komoditas unggulan seperti cengkih dan pala masih menunjukkan pola distribusi manfaat yang tidak setara antar kelompok, menciptakan ketegangan yang mudah dipolitisasi.
  • Transmisi Memori Konflik yang Terfragmentasi: Generasi muda yang tidak mengalami konflik langsung menerima narasi sejarah parsial, membuka ruang bagi interpretasi sepihak dan kebencian yang diwariskan.
  • Kelangkaan Saluran Partisipasi Pemuda: Minimnya ruang formal bagi generasi muda untuk terlibat dalam proses perdamaian membuat mereka rentan terhadap propaganda masif di ruang digital.

Kondisi ini menegaskan bahwa dialog seremonial saja tidak cukup. Diperlukan instrumentasi kebijakan yang mengubah kearifan lokal menjadi kerangka kerja operasional untuk membangun ketahanan sosial yang inklusif.

Rekomendasi Kebijakan: Mentransformasi Kearifan Lokal Menuju Kerangka Pencegahan yang Terukur

'Pela Gandong 2.0' dirancang sebagai kerangka kerja kebijakan berbasis komunitas dengan tiga pilar strategis yang saling menguatkan, masing-masing menargetkan akar kerentanan yang telah teridentifikasi. Rekomendasi ini bertujuan memberikan peta jalan konkret bagi pengambil kebijakan di tingkat daerah dan nasional.

  • Pilar Pendidikan dan Rekonsiliasi Naratif: Mengintegrasikan kurikulum tentang nilai Pela Gandong dan sejarah konflik Maluku yang komprehensif dan inklusif ke dalam muatan lokal pendidikan menengah. Tujuannya adalah membangun kekebalan generasi muda terhadap narasi bias dan mencegah politisasi sejarah.
  • Pilar Pemberdayaan Ekonomi Inklusif: Membentuk dan mendukung koperasi atau unit usaha ekonomi bersama berbasis produk lokal dengan kepemilikan dan pembagian hasil yang setara antar kelompok. Ini langsung mengatasi sumber ketegangan horizontal dengan menciptakan interdependensi ekonomi yang positif.
  • Pilar Sistem Kewaspadaan Dini Berbasis Komunitas: Membangun mekanisme early detection dengan melibatkan mantan kombatan dan pemimpin komunitas sebagai agen perdamaian. Mereka akan dilatih untuk memandu dialog rutin substantif dan memantau konten provokatif di media sosial, khususnya di 20 titik rawan yang telah terpetakan.

Strategi ini menunjukkan bahwa konsolidasi perdamaian di Ambon memerlukan pendekatan multidimensi yang mengikat aspek ekonomi, pendidikan, dan keamanan komunitas dalam satu kerangka yang koheren.

Untuk memastikan efektivitas dan keberlanjutan inisiatif 'Pela Gandong 2.0', rekomendasi kebijakan konkret berikut perlu dipertimbangkan oleh pemerintah daerah provinsi Maluku dan Kementerian Dalam Negeri. Pertama, alokasikan anggaran khusus dalam APBD dan APBN untuk program pemberdayaan ekonomi inklusif dan pendidikan perdamaian berbasis bukti di Maluku, dengan indikator kinerja yang terukur terkait pengurangan ketegangan dan peningkatan partisipasi pemuda. Kedua, terbitkan Peraturan Gubernur yang melembagakan dan memandu pelaksanaan tiga pilar strategis tersebut, memastikan koordinasi antar dinas (Pendidikan, Koperasi-UKM, Kesbangpol) dan melibatkan FKUB serta organisasi masyarakat sipil sebagai mitra pelaksana. Ketiga, kembangkan sistem pemantauan dan evaluasi bersama yang transparan, melibatkan akademisi dan komunitas untuk secara berkala menilai tingkat kerentanan sosial dan efektivitas intervensi, sehingga kebijakan kerukunan umat beragama dapat terus diadaptasi berdasarkan data aktual di lapangan.