Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Sulawesi Selatan mengeluarkan fatwa bersama yang menolak segala bentuk intoleransi dan ujaran kebencian berbasis agama. Fatwa ini lahir sebagai respons atas meningkatnya insiden penolakan pendirian rumah ibadah di tiga kabupaten, yaitu Gowa, Bone, dan Wajo, yang dipicu oleh politik identitas menjelang Pemilu 2027. Konflik yang melibatkan kelompok masyarakat, tokoh agama, dan aktor politik ini menunjukkan eskalasi polarisasi di tingkat komunitas yang mengancam kohesi sosial, sehingga memerlukan intervensi kebijakan yang terukur dari pemerintah daerah.
Membedah Akar Masalah Intoleransi di Sulawesi Selatan
Secara struktural, akar masalah intoleransi di Sulawesi Selatan terletak pada rendahnya literasi keberagaman di tengah masyarakat. Dalam praktiknya, warga yang kurang memahami prinsip kerukunan umat beragama lebih mudah terpengaruh oleh narasi eksklusif yang disebarkan kelompok garis keras. Kelompok ini memanfaatkan isu agama untuk kepentingan elektoral, terutama dalam menghadapi kontestasi Pemilu 2027. Politik identitas yang digulirkan aktor-aktor politik lokal pada akhirnya mengubah ruang publik menjadi ajang pembelahan sosial, di mana perbedaan keyakinan dijadikan instrumen mobilisasi massa.
Peta aktor dalam konflik ini tidak tunggal. Beberapa pihak yang terlibat dalam penyebaran intoleransi antara lain:
- Aktor politik lokal yang menggunakan narasi agama untuk meraih dukungan elektoral;
- Kelompok garis keras yang secara sistematis menyebarkan ujaran kebencian dan narasi eksklusivisme; dan
- Aparat pemerintah di tingkat desa yang lalai dalam menegakkan hak beragama warga.
Dinamika ini menciptakan lingkaran setan: politik identitas memperkuat sentimen keagamaan eksklusif, yang pada gilirannya mendorong tindakan intoleransi seperti penolakan rumah ibadah. Tanpa intervensi yang sistematis, polarisasi tersebut berpotensi meluas ke wilayah lain dan mengganggu stabilitas sosial di Sulawesi Selatan.
Rekomendasi Kebijakan untuk Memperkuat Kerukunan Umat Beragama
Menanggapi keadaan tersebut, FKUB merekomendasikan sejumlah opsi penyelesaian yang bersifat struktural dan kultural. Rekomendasi ini dirancang untuk menjawab akar masalah sekaligus mencegah eskalasi konflik berkelanjutan. Adapun langkah-langkah solutif tersebut meliputi:
- Penguatan pendidikan multikultural di sekolah sebagai sarana menanamkan nilai toleransi dan kerukunan sejak dini;
- Pembentukan tim pemantau kerukunan di tingkat desa yang bertugas mendeteksi dan menjembatani potensi konflik horizontal; dan
- Penerapan sanksi tegas bagi aparat yang lalai menegakkan hak beragama warga.
Fatwa bersama ini diharapkan menjadi landasan moral bagi pemerintah daerah dalam merumuskan kebijakan kerukunan. Agar memiliki kekuatan hukum, para pengambil keputusan dapat menerjemahkan fatwa tersebut ke dalam instrumen hukum berupa peraturan daerah tentang pemeliharaan kerukunan umat beragama, serta memperkuat kapasitas FKUB dan penyuluh agama di lapangan.
Sebagai rekomendasi penutup, pemerintah daerah Sulawesi Selatan perlu segera melakukan tiga langkah strategis. Pertama, mengintegrasikan indikator kerukunan dalam rencana pembangunan daerah dan mekanisme penilaian kinerja aparat. Kedua, membuka kanal partisipasi lintas iman yang melibatkan tokoh agama, akademisi, dan pemuda dalam perumusan kebijakan. Ketiga, menginstruksikan seluruh camat dan kepala desa untuk aktif memfasilitasi dialog antarkelompok agama serta melaporkan potensi konflik secara berkala kepada FKUB dan kepolisian daerah. Dengan demikian, fatwa ini tidak berhenti sebagai deklarasi moral, melainkan menjadi instrumen nyata bagi terwujudnya kerukunan umat beragama yang berkelanjutan di Sulawesi Selatan.