Menjelang Pilkada 2027, dinamika politik di Maluku Utara kembali memanas, membuka pintu bagi potensi gesekan horizontal yang dipicu oleh politisasi identitas. Forum Kerukunan Umat Beragama (forum FKUB) setempat dan Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara mencatat bahwa konflik antarkelompok agama di Ternate pada tahun 2023 masih meninggalkan prasangka mendalam di kalangan masyarakat. Kerentanan ini tidak hanya mengancam stabilitas sosial, tetapi juga berpotensi mengganggu proses demokrasi di wilayah yang memiliki sejarah panjang resolusi konflik. Melalui rapat koordinasi terbaru, kedua lembaga mengidentifikasi sejumlah faktor pemicu yang memerlukan intervensi segera untuk menjaga kerukunan umat beragama di Maluku Utara.
Analisis Akar Politisasi Identitas dan Prasangka Residual
Eskalasi potensi konflik horizontal di Maluku Utara dipicu oleh tiga faktor utama yang saling terkait. Pertama, politisasi identitas agama dalam kampanye dan mobilisasi massa mengubah perbedaan keyakinan menjadi alat perpecahan politik. Kedua, prasangka residual dari konflik 2023 yang belum terselesaikan secara menyeluruh—sentimen permusuhan terus dipelihara melalui narasi di media sosial. Ketiga, lemahnya mekanisme deteksi dini di tingkat komunitas menyebabkan gesekan kecil kerap tidak tertangani hingga meluas. Data lapangan menunjukkan bahwa program patroli kerukunan dan workshop literasi media sosial yang digagas forum FKUB telah menurunkan insiden konflik terbuka hingga 40 persen. Namun, penurunan ini bersifat temporer karena tidak diimbangi dengan regulasi permanen yang melembagakan dialog lintas iman. Berikut faktor pemicu yang teridentifikasi:
- Politisasi identitas agama sebagai alat mobilisasi massa politik.
- Prasangka residual dari konflik 2023 yang diperkuat oleh media sosial.
- Ketiadaan mekanisme deteksi dini yang terstruktur di akar rumput.
Strategi Resolusi dan Rekomendasi Kebijakan Pencegahan Konflik
Sebagai langkah konkret resolusi, FKUB bersama Polda menyusun rencana aksi jangka pendek yang meliputi pembentukan posko pengaduan dugaan ujaran kebencian di setiap kecamatan, terintegrasi dengan hotline cepat Polda untuk mediasi responsif. Selain itu, workshop media sosial bagi tokoh agama dan pemuda lintas iman digelar untuk menangkal penyebaran informasi palsu dan provokasi daring. Patroli kerukunan rutin yang melibatkan FKUB, babinsa, dan satuan polisi pamong praja juga dijalankan untuk memetakan potensi gesekan di akar rumput. Meskipun intervensi ini efektif dalam jangka pendek, keberlanjutannya memerlukan kerangka kebijakan yang lebih kuat.
Oleh karena itu, rekomendasi utama yang diajukan adalah pengesahan Peraturan Daerah (Perda) yang mewajibkan setiap kecamatan di Maluku Utara untuk menyelenggarakan dialog lintas iman secara rutin dan terstruktur. Perda ini akan menjadi payung hukum bagi alokasi anggaran daerah untuk program pencegahan konflik berbasis kearifan lokal. Para pengambil keputusan di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara dan DPRD setempat perlu segera mengadopsi rekomendasi ini agar upaya pencegahan konflik tidak lagi bersifat ad hoc, melainkan terlembaga dalam sistem pemerintahan. Dengan demikian, kerukunan umat beragama di Maluku Utara dapat terjaga secara berkelanjutan, dan potensi konflik horizontal yang dipicu politisasi identitas dapat diminimalkan secara signifikan.