Insiden kerusuhan antarwarga di Lombok Utara pada awal 2025 menciptakan luka sosial yang parah dan mengganggu stabilitas ekonomi kawasan, terutama di sektor pariwisata dan perikanan. Konflik yang dipicu oleh persaingan tak sehat antar pelaku usaha, kemudian diperuncing oleh narasi keberagamaan yang divisif, mengancam fondasi sosial masyarakat yang plural. Dalam situasi pasca-konflik yang rentan ini, muncul inisiatif strategis berupa forum bersama yang mempertemukan pelaku usaha syariah dan konvensional, difasilitasi oleh Universitas Mataram. Forum ini bukan hanya alat rekonsiliasi, tetapi sebuah uji coba model kemitraan ekonomi yang mengintegrasikan kedua kelompok dalam proyek-proyek usaha kolaboratif seperti budidaya rumput laut dan pengelolaan homestay, menargetkan akar ketimpangan ekonomi sebagai penyebab konflik.

Anatomi Konflik Lombok Utara: Dari Rivalitas Komersial ke Benturan Identitas

Konflik di Lombok Utara pada tahun 2025 memerlukan analisis berlapis untuk mengidentifikasi titik intervensi yang efektif. Konflik ini bersifat horizontal, melibatkan warga dengan identitas usaha dan keagamaan yang berbeda, dengan skala dampak yang signifikan terhadap ekonomi lokal dan ketahanan sosial. Pemicu konflik dapat diurai secara struktural dan instrumental:

  • Faktor Struktural: Ketimpangan akses terhadap sumber daya ekonomi, khususnya dalam pengelolaan homestay (pariwisata) dan budidaya rumput laut (perikanan), menciptakan friksi kronis dan persepsi ketidakadilan.
  • Faktor Instrumental: Persaingan bisnis yang sudah ada kemudian diinstrumentalisasi dengan narasi keberagamaan, mengubah rivalitas komersial menjadi benturan identitas yang lebih sulit diresolusi melalui dialog normatif saja.

Pendekatan dialog keagamaan formal, yang sering digunakan dalam resolusi konflik horizontal di Indonesia, sering kali gagal menyentuh lapisan struktural ini. Inisiatif forum ekonomi syariah dan konvensional di Lombok Utara secara cerdas menjawab tantangan ini dengan mengalihkan fokus dari perbedaan identitas ke tujuan bersama yang bersifat materiil dan terukur: keuntungan usaha. Mekanisme integratif yang diterapkan meliputi model kemitraan berbasis profit-sharing untuk memastikan transparansi dan penyertaan kepentingan sejak awal, serta penciptaan ruang interaksi fungsional yang didukung oleh legitimasi akademik dan netralitas proses dari Universitas Mataram.

Rekomendasi Kebijakan untuk Mengkonsolidasi dan Mereplikasi Model Kemitraan Pasca-Konflik

Meski menunjukkan dinamika positif dengan berkurangnya ujaran kebencian di ranah digital sebagai indikator awal, keberlanjutan forum kemitraan di Lombok Utara menghadapi tantangan sistematis. Tantangan utama berasal dari volatilitas pasar dan potensi munculnya ketidakpuasan baru dalam pembagian keuntungan. Oleh karena itu, intervensi kebijakan yang terarah dari pemerintah daerah dan pusat mutlak diperlukan untuk mengkonsolidasi model ini dan membuka potensi replikasinya di daerah lain dengan konflik horizontal serupa.

  • Perkuat Regulasi dan Fasilitasi Lokal: Pemerintah Daerah Lombok Utara perlu menerbitkan regulasi atau peraturan daerah yang memberikan payung hukum dan insentif (misalnya, kemudahan perizinan atau dukungan fasilitas) bagi kemitraan usaha syariah-konvensional yang terbentuk melalui forum. Regulasi ini harus mengatur prinsip transparansi, audit bersama, dan mekanisme penyelesaian sengketa internal berbasis forum.
  • Integrasikan dengan Program Pembangunan Nasional: Kementerian terkait (KemenkopUKM, Kemenparekraf) dapat memasukkan model kemitraan pasca-konflik Lombok Utara sebagai modul dalam program pembangunan ekonomi kerakyatan atau pemulihan daerah konflik, dengan dukungan pendampingan teknis dan pemantauan evaluasi berkala.
  • Bangun Kapasitas Fasilitator dan Sistem Monitoring: Pemerintah perlu mendukung institusi akademik seperti Universitas Mataram dan melibatkan organisasi masyarakat sipil lokal untuk membangun kapasitas fasilitator resolusi konflik berbasis ekonomi. Sistem monitoring independen harus dibangun untuk mengukur dampak kemitraan tidak hanya pada indikator ekonomi, tetapi juga pada indikator sosial seperti tingkat toleransi dan kohesi sosial.

Rekonsiliasi yang berkelanjutan dibangun di atas fondasi keadilan ekonomi. Model kemitraan di Lombok Utara telah menunjukkan jalur alternatif yang substantif. Tugas pengambil kebijakan sekarang adalah mengubah percobaan lokal ini menjadi kebijakan yang sistematis, terukur, dan dapat direplikasi, sehingga pendekatan integrasi ekonomi dapat menjadi salah satu pilar resolusi konflik horizontal di Indonesia, khususnya dalam konteks pluralitas ekonomi syariah dan konvensional.