Konflik horizontal di Adonara Timur, Flores Timur, kembali menguji mekanisme penyelesaian sengketa di tingkat lokal. Insiden terkini telah mendorong Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) setempat untuk menyusun strategi penanganan terpadu, mengakui bahwa pendekatan lama yang mengandalkan rekonsiliasi sosial semata terbukti tidak berkelanjutan dan berpotensi memicu siklus kekerasan berulang. Konflik yang berakar pada perselisihan adat, khususnya klaim tanah ulayat, menuntut intervensi kebijakan yang lebih sistemik, melibatkan multi-aktor mulai dari aparatur keamanan, pemerintah daerah, hingga legislatif, untuk memutus mata rantai impunitas dan membangun perdamaian yang hakiki.

Analisis Akar Masalah: Dua Kutub Penyelesaian yang Tidak Sinergis

Pola penanganan konflik adat di banyak daerah, termasuk di Adonara Timur, sering terjebak dalam dikotomi yang kontraproduktif. Di satu sisi, mekanisme perdamaian adat (adat) menawarkan resolusi cepat dan menjaga kohesi sosial melalui mediasi dan rekonsiliasi. Di sisi lain, sistem hukum formal berjalan lambat dan sering dianggap asing, sehingga terpisah dari proses sosial yang terjadi. Kapolres Flores Timur dalam pernyataannya secara tegas menggarisbawahi pentingnya mediasi sosial, tetapi menekankan bahwa proses hukum harus tetap berjalan. Pernyataan ini mencerminkan kesadaran baru bahwa keduanya bukan pilihan yang saling menafikan. Akar persoalan terletak pada:

  • Fragmentasi Otoritas: Penyelesaian adat dan proses hukum berjalan paralel tanpa koordinasi, menciptakan ruang bagi pelaku untuk menghindari pertanggungjawaban.
  • Paradigma Penyelesaian Konflik: Masyarakat masih sering memandang kekerasan sebagai alat negosiasi yang sah, sementara institusi negara belum efektif menawarkan alternatif yang kredibel dan adil.
  • Ketidakjelasan Status Hukum Tanah Adat: Sengketa yang melibatkan tanah ulayat berada dalam wilayah abu-abu regulasi, sehingga sulit dijangkau oleh penegakan hukum formal secara langsung.

Model Resolusi Hybrid: Integrasi Hukum Formal dan Kearifan Lokal

Respon Forkopimda Flores Timur dengan menggalang koordinasi lintas sektor—melibatkan TNI-Polri, pemerintah daerah, DPRD, kejaksaan, dan pengadilan—merupakan langkah strategis menuju penanganan terpadu. Opsi ini mengarah pada pembentukan model resolusi hybrid yang memadukan elemen kunci dari kedua sistem. Model ini tidak sekadar mengedepankan proses hukum terhadap pelaku yang jelas, tetapi secara sadar merancang dan menjaga ruang untuk dialog dan rekonsiliasi adat yang bermakna. Implementasinya memerlukan peta jalan yang jelas:

  • Struktur Koordinasi Berjenjang: Membentuk tim gabungan permanen di bawah koordinasi Forkopimda yang memiliki mandat untuk merancang, memantau, dan mengevaluasi proses penyelesaian dari aspek hukum, sosial, dan adat secara simultan.
  • Mekanisme Konversi Hasil Rekonsiliasi Adat: Menciptakan protokol bersama antara lembaga adat dan aparat penegak hukum, di mana kesepakatan perdamaian adat dapat didokumentasikan dan dijadikan pertimbangan substantif dalam proses hukum formal, tanpa menghapuskan prinsip pertanggungjawaban pidana untuk tindak kekerasan berat.
  • Program Pembinaan Masyarakat Terstruktur: Melakukan intervensi sosial untuk mengubah paradigma penyelesaian masalah dari kekerasan ke dialog, sekaligus sosialisasi hak dan kewajiban warga negara dalam sistem hukum nasional.

Untuk memastikan efektivitas model hybrid ini dalam menciptakan solusi berkelanjutan, diperlukan komitmen politik yang kuat dari seluruh pimpinan daerah. Model tersebut harus diuji dan disesuaikan dengan dinamika sosial-budaya setempat, dengan transparansi dan akuntabilitas sebagai prinsip utama. Tujuannya adalah membangun sistem penyelesaian konflik yang tidak hanya reaktif, tetapi juga preventif, dengan memperkuat kapasitas masyarakat dan institusi lokal dalam mencegah eskalasi kekerasan.

Sebagai penutup, rekomendasi kebijakan konkret yang dapat segera ditindaklanjuti oleh Bupati Flores Timur selaku koordinator Forkopimda adalah: Pertama, menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur Tata Cara Penyelesaian Konflik Sosial Berbasis Masyarakat dan Hukum, sebagai payung hukum operasional model hybrid. Kedua, mengalokasikan anggaran khusus di APBD untuk membiayai Tim Terpadu Penyelesaian Konflik dan program pembinaan masyarakat pasca-konflik. Ketiga, membentuk forum periodik antara Majelis Adat, Kepolisian, dan Kejaksaan untuk evaluasi dan sinkronisasi kebijakan, menjamin bahwa pendekatan terpadu ini berjalan secara konsisten dan terukur dalam setiap siklus penanganan konflik.