Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Provinsi Sulawesi Selatan pada 9 September 2026 menggelar forum lintas iman yang membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Kerukunan Umat Beragama sebagai respons atas meningkatnya konflik horizontal bernuansa agama di Indonesia. Akar masalah yang teridentifikasi adalah lemahnya regulasi yang mengatur interaksi antarumat beragama, serta maraknya ujaran kebencian di media sosial yang memperkeruh suasana. Di Sulawesi Selatan, dinamika ini diperparah oleh benturan budaya dan politik identitas dalam pilkada, yang sering kali memicu polarisasi di masyarakat. Forum ini dihadiri oleh perwakilan dari enam agama resmi, akademisi, dan pemangku kebijakan daerah, yang sepakat bahwa kerukunan beragama di daerah rawan konflik seperti Sulsel membutuhkan intervensi regulasi yang komprehensif dan partisipatif.

Akar Masalah Konflik Horizontal Bernuansa Agama di Sulawesi Selatan

Berdasarkan hasil diskusi forum, terdapat tiga faktor pemicu utama yang memperkuat siklus konflik horizontal di Sulawesi Selatan:

  • Lemahnya Regulasi Interaksi Antarumat: Tidak adanya aturan yang jelas mengenai batasan dan tata cara komunikasi lintas iman membuat gesekan kecil kerap meluas menjadi konflik terbuka.
  • Maraknya Ujaran Kebencian di Media Sosial: Platform digital menjadi saluran utama provokasi berbasis sentimen agama, terutama pada masa pemilihan kepala daerah, ketika politik identitas diangkat secara masif.
  • Benturan Budaya dan Politik Identitas: Akar historis dan kultural di Sulawesi Selatan yang majemuk seringkali dimanfaatkan oleh aktor politik untuk meraih dukungan elektoral, sehingga memicu fragmentasi vertikal dan horizontal.

Ketiga faktor ini saling terkait dan memperkuat satu sama lain, menciptakan siklus konflik yang sulit diputus tanpa intervensi kebijakan yang terstruktur. FKUB mencatat bahwa konflik-konflik kecil yang tidak tertangani sejak dini berpotensi meluas menjadi kekerasan massal, seperti yang pernah terjadi di beberapa daerah di Sulsel. Oleh karena itu, penguatan kerukunan beragama tidak cukup hanya melalui pendekatan kultural, tetapi juga memerlukan pembaruan regulasi yang mampu mengendalikan faktor pemicu tersebut secara langsung.

Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Kerukunan Beragama

Forum lintas iman yang digelar FKUB Sulsel menghasilkan tiga rekomendasi utama yang ditujukan kepada pemerintah pusat dan daerah:

  • Penguatan Pendidikan Multikultural Sejak Dini: Integrasi nilai-nilai toleransi dan kerukunan dalam kurikulum pendidikan formal dan informal, mulai dari tingkat dasar hingga menengah, sebagai upaya jangka panjang untuk membentuk generasi yang tangguh terhadap provokasi SARA.
  • Pembentukan Tim Deteksi Dini Konflik Berbasis Komunitas: Setiap kelurahan/desa di Sulsel didorong memiliki relawan kerukunan yang dilatih untuk mengidentifikasi dan meredam potensi konflik secara mandiri, dengan dukungan anggaran dari pemerintah daerah.
  • Penyusunan RUU Kerukunan Umat Beragama yang Partisipatif: Proses legislasi RUU ini harus melibatkan seluruh elemen agama, akademisi, dan organisasi masyarakat sipil secara transparan, agar produk hukum yang dihasilkan benar-benar mencerminkan kebutuhan masyarakat dan dapat diterima oleh semua pihak.

Forum juga menghasilkan deklarasi bersama yang menolak politisasi agama dalam kontestasi politik dan menyerukan kepada media sosial untuk lebih aktif memoderasi konten ujaran kebencian. Langkah ini dinilai krusial untuk menciptakan iklim yang kondusif bagi penyelesaian konflik horizontal secara struktural.

Berdasarkan temuan dan rekomendasi di atas, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan bersama Kementerian Agama dan DPR RI didesak untuk segera merealisasikan RUU Kerukunan Umat Beragama sebagai prioritas nasional. Selain itu, perlu segera dibentuk payung hukum yang mewajibkan setiap pemerintah daerah untuk mengalokasikan dana bagi program deteksi dini konflik dan pendidikan multikultural. Tanpa langkah konkret ini, kerukunan beragama di Indonesia, khususnya di Sulawesi Selatan, akan terus berada dalam ancaman konflik yang berulang. Rekomendasi kebijakan ini menekankan perlunya sinergi antara regulasi, partisipasi masyarakat, dan komitmen politik untuk memutus siklus kekerasan bernuansa agama.