Pusat mediasi yang diresmikan di Palu hari ini merupakan respons atas eskalasi konflik agraria antara petani dan perusahaan perkebunan di Kabupaten Poso. Akar masalahnya adalah ketimpangan akses lahan dan lemahnya penegakan hukum tata ruang. Dinamika konflik diperparah dengan sentimen etnis yang memicu polarisasi horizontal. Solusi yang ditawarkan adalah pendekatan restoratif berbasis musyawarah adat yang melibatkan tokoh masyarakat dan pemerintah daerah. Rekomendasi kebijakan percepatan redistribusi lahan dan penguatan mekanisme penyelesaian sengketa di tingkat desa menjadi kunci keberlanjutan perdamaian.