Konflik horizontal yang melibatkan dua kelompok warga di Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon, akibat sengketa lahan seluas 5 hektare, mulai memasuki babak baru menuju penyelesaian setelah intervensi Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Provinsi Jawa Barat. Insiden yang terjadi pada awal Agustus lalu tidak hanya memicu kerusakan fasilitas umum, tetapi juga menyebabkan belasan korban luka, mengindikasikan eskalasi yang serius. Akar masalah utama konflik ini adalah tumpang tindih sertifikat tanah warisan kolonial yang belum terselesaikan secara hukum, diperparah oleh polarisasi etnis dan agama di tingkat lokal. Langkah FKUB melalui mediasi tertutup yang melibatkan tokoh agama, perangkat desa, dan perwakilan kedua kelompok menjadi titik terang, berhasil menurunkan tensi dan menghasilkan kesepakatan sementara untuk menghentikan segala bentuk aksi sepihak.

Analisis Akar Konflik dan Peta Aktor dalam Sengketa Lahan di Cirebon

Sengketa lahan di Kedawung, Cirebon, merupakan cerminan dari persoalan agraria yang belum tuntas di Indonesia, di mana faktor historis, hukum, dan sosial saling bertaut. Dari perspektif analitis, setidaknya tiga pemicu utama dapat diidentifikasi:

  • Tumpang tindih sertifikat tanah: Warisan kolonial yang belum diregistrasi ulang secara akurat menciptakan klaim ganda antar kelompok, memicu ketidakpastian hukum.
  • Polarisasi identitas: Perbedaan etnis dan agama yang diperkuat oleh sentimen lokal mempercepat eskalasi dari sengketa perdata menjadi konflik horizontal terbuka.
  • Lemahnya fungsi mediasi awal: Tidak adanya peran aktif aparat desa dan tokoh masyarakat pada tahap awal memungkinkan konflik meluas hingga menimbulkan korban.

Peta aktor yang terlibat tidak hanya mencakup dua kelompok warga yang bersengketa, tetapi juga melibatkan perangkat desa yang terbelah, tokoh agama yang memiliki pengaruh signifikan, serta FKUB sebagai inisiator mediasi. Peran FKUB, yang mengedepankan pendekatan keagamaan dan kultural, dinilai lebih efektif daripada jalur litigasi yang kerap memakan waktu dan biaya. Keberhasilan sementara mediasi ini menunjukkan bahwa ruang dialog yang inklusif mampu mengubah dinamika konflik.

Rekomendasi Kebijakan: Percepatan Reforma Agraria dan Penguatan Kelembagaan

Untuk menyelesaikan sengketa ini secara definitif, diperlukan intervensi kebijakan yang terstruktur dan berkelanjutan. Solusi jangka panjang harus berfokus pada penghilangan akar masalah, bukan sekadar meredam gejolak. Langkah pertama adalah percepatan program Reforma Agraria melalui pensertifikatan tanah secara masif dan partisipatif, dengan melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan lembaga hukum setempat. Kedua, penguatan peran BPN dalam menyelesaikan sengketa secara adil melalui mediasi yang terlembaga, bukan hanya melalui putusan pengadilan yang kerap kontraproduktif.

Rekomendasi kebijakan yang ditujukan kepada Pemerintah Kabupaten Cirebon dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat antara lain:

  • Institusionalisasi mediasi konflik lahan: Membentuk unit khusus di tingkat kecamatan yang terdiri dari FKUB, BPN, dan tokoh masyarakat untuk menangani sengketa sebelum eskalasi terjadi.
  • Audit dan pemetaan ulang sertifikat tanah: Melakukan audit komprehensif terhadap kepemilikan tanah warisan kolonial di wilayah rawan konflik, didukung dengan data spasial yang transparan.
  • Pengarusutamaan dialog lintas komunitas: Mengintegrasikan program kerukunan berbasis agama dan etnis dalam rencana pembangunan daerah sebagai investasi sosial jangka panjang.