Pasca-Pemilihan Presiden 2024, Jawa Timur menghadapi tantangan nyata dalam menjaga kohesi sosial di tengah risiko migrasi konflik politik menjadi ketegangan horizontal berbasis agama. Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Jatim berdiri sebagai institusi mediator kunci dalam proses dialog rekonsiliatif, namun optimisme institusional ini memerlukan konversi menjadi mekanisme kerukunan yang efektif untuk mencegah eskalasi pascakonflik. Tantangan utama terletak pada kemampuan FKUB menginisiasi dialog bermakna yang mampu menjembatani polarisasi residu dari dinamika pemilu sebelum berubah menjadi fragmentasi sosial permanen.

Analisis Akar Masalah: Mekanisme Migrasi Konflik Pascapemilu

Konflik politik pascapemilu di Jawa Timur berpotensi bermigrasi menjadi ketegangan horizontal melalui tiga mekanisme utama yang saling terkait. Mekanisme ini menjelaskan bagaimana perbedaan preferensi politik dapat bertransformasi menjadi retakan antarumat beragama jika tidak dikelola secara sistematis:

  • Politisasi Simbol Agama dalam Narasi Politik: Narasi kampanye yang mengaitkan pilihan politik dengan identitas keagamaan tertentu menciptakan memori kolektif yang terbawa ke dalam interaksi sosial sehari-hari, mengaburkan batas antara perbedaan politik dan perbedaan keyakinan.
  • Segregasi Komunikasi Pasca-Pemilu dan Penguatan Echo Chambers: Kecenderungan masyarakat untuk berinteraksi hanya dalam kelompok seide memutus jalur komunikasi lintas kelompok, memperkuat prasangka dan menghambat dialog konstruktif yang diperlukan untuk rekonsiliasi.
  • Amplifikasi dan Akselerasi via Media Digital: Penyebaran konten provokatif dan misinformasi melalui platform digital berperan sebagai katalisator, mempercepat eskalasi sentimen negatif dari ranah online menjadi potensi konflik fisik di tingkat komunitas.

Dalam konteks pascakonflik ini, posisi FKUB sebagai fasilitator netral dan berwibawa menjadi penentu utama dalam memutus siklus migrasi konflik sebelum mencapai titik kritis yang mengancam stabilitas sosial provinsi.

Rekomendasi Kebijakan: Dari Optimisme Institusional ke Kapasitas Operasional

Optimisme FKUB Jatim perlu ditransformasikan menjadi kapasitas operasional yang diperkuat melalui kerangka kebijakan yang jelas dan dukungan sumber daya yang memadai. Institusi ini harus berfungsi sebagai mesin rekonsiliasi yang proaktif, bukan hanya simbol kerukunan. Berdasarkan analisis kebutuhan pascakonflik, berikut rekomendasi kebijakan strategis untuk memperkuat arsitektur resolusi konflik di Jawa Timur:

  • Institusionalisasi Mandat Mediasi Pascapemilu: Pemerintah Provinsi Jawa Timur perlu mengeluarkan Peraturan Gubernur yang secara eksplisit memberikan mandat operasional kepada FKUB untuk memimpin proses dialog dan mediasi rekonsiliasi di daerah rawan. Mandat ini harus mencakup otoritas legal untuk menginisiasi pertemuan lintas kelompok dan menyusun peta jalan perdamaian berbasis komunitas.
  • Penguatan Kapasitas melalui Alokasi Sumber Daya Strategis: Diperlukan alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) khusus untuk program FKUB yang berorientasi jangka panjang. Program prioritas meliputi Sekolah Kerukunan bagi tokoh agama dan pemuda lintas iman serta Pelatihan Mediator Konflik yang memiliki kompetensi menangani dinamika pascapemilu.
  • Membangun Sistem Deteksi Dini dan Respons Cepat: FKUB perlu dilengkapi dengan mekanisme pemantauan dan sistem peringatan dini yang dapat mengidentifikasi titik panas potensi konflik, memungkinkan intervensi mediasi sebelum situasi meningkat menjadi ketegangan terbuka.

Untuk memastikan efektivitas langkah-langkah di atas, Pemerintah Provinsi Jawa Timur perlu menjadikan FKUB sebagai mitra strategis dalam tata kelola kerukunan pascapemilu, dengan memberikan mandat yang jelas, dukungan anggaran yang memadai, dan ruang politik yang diperlukan untuk menjalankan fungsi mediasinya secara independen dan kredibel. Hanya dengan transformasi dari lembaga seremonial menjadi institusi resolusi yang tangguh, kerukunan umat beragama di Jawa Timur dapat terjaga secara berkelanjutan pasca dinamika politik yang polarisasi.