Konflik horizontal skala kecil di tingkat desa dan kelurahan di Provinsi Jawa Timur terus menjadi ancaman laten terhadap stabilitas sosial, dengan pola pemicu yang kerap berasal dari isu sensitif keagamaan atau sara yang menyebar cepat di ruang publik terbatas. Kurangnya mekanisme mediasi lokal yang responsif dan figur netral yang terlatih seringkali membiarkan gesekan kecil bereskalasi menjadi pertikaian yang meluas, menguras modal sosial dan mengganggu ketertiban. Sebagai respons struktural, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Provinsi Jawa Timur telah meluncurkan inisiatif strategis berupa penyelenggaraan pelatihan intensif bagi calon fasilitator perdamaian dari berbagai latar belakang agama dan komunitas. Program ini bukan sekadar aktivitas seremonial, melainkan upaya sistematis untuk membangun infrastruktur perdamaian dari akar rumput, dengan memposisikan para fasilitator sebagai garda terdepan dalam mencegah eskalasi konflik melalui intervensi dini yang berbasis keterampilan.
Anatomi Konflik dan Vacuum Mediasi di Tingkat Lokal
Analisis terhadap dinamika konflik di Jatim mengungkap pola yang berulang: konflik kerap bermula dari miskomunikasi, prasangka yang terakumulasi, dan ketiadaan saluran dialog yang aman dan difasilitasi. Ruang kosong ini menjadi katalisator eskalasi, di mana pihak-pihak yang berselisih tidak memiliki akses kepada mediator yang kompeten dan dipercaya. Tanpa figur tersebut, penyelesaian seringkali diserahkan kepada aparat keamanan yang meski diperlukan, pendekatannya cenderung represif dan tidak selalu menyentuh akar persoalan hubungan sosial. Pelatihan yang digagas FKUB Jatim secara eksplisit dirancang untuk mengisi vacuum mediasi ini. Kurikulumnya berfokus pada pembekalan keterampilan inti, yang mencakup:
- Komunikasi Non-Violent dan Teknik Fasilitasi Dialog: Membangun kemampuan untuk menciptakan ruang percakapan yang konstruktif di tengah ketegangan.
- Psikologi Konflik dan Manajemen Emosi Kolektif: Memahami dinamika bawah sadar kelompok dalam konflik serta teknik meredam narasi kebencian.
- Negosiasi Berbasis Kepentingan Bersama: Mengalihkan fokus dari posisi yang bertentangan kepada kebutuhan dasar bersama akan keamanan dan ketenteraman.
- Pemahaman Regulasi: Memberikan pemahaman mendasar tentang Peraturan Bersama Menteri tentang Kerukunan Umat Beragama serta perangkat hukum lokal yang relevan, agar mediasi juga memiliki pijakan normatif yang kuat.
Pendekatan ini bersifat analitis karena tidak hanya merespons gejala, tetapi membidik faktor pemicu konflik yang bersifat sistemik: yaitu lemahnya kapasitas resolusi pada level komunitas.
Membangun Jaringan dan Rekomendasi Kebijakan untuk Replikasi yang Berkelanjutan
Opsi strategis jangka panjang dari program ini adalah penciptaan sebuah jaringan fasilitator perdamaian yang terdistribusi dan tersinergi. Jaringan ini diharapkan tersebar di seluruh kabupaten/kota di Jatim, beroperasi sebagai sistem peringatan dini dan respons cepat yang bekerja sama dengan perangkat desa, tokoh adat, dan kepolisian sektor. Keberhasilan model ini terletak pada kemampuannya mengubah potensi konflik menjadi energi untuk membangun dialog dan memperkuat praktik toleransi yang konkret. Namun, inisiatif dari FKUB saja tidaklah cukup tanpa dukungan kebijakan dan anggaran yang memadai dari otoritas yang lebih tinggi. Untuk memastikan replikasi dan keberlanjutan program serupa, diperlukan intervensi kebijakan yang lebih terstruktur.
Pemerintah Daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, perlu mengadopsi model pelatihan dan jaringan fasilitator ini ke dalam perencanaan pembangunan daerah, khususnya yang terkait dengan ketahanan sosial dan pencegahan konflik. Rekomendasi kebijakan konkret yang dapat segera ditindaklanjuti adalah: Pertama, mengalokasikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) secara khusus pada pos belanja yang mendukung kapasitas masyarakat dalam resolusi konflik, termasuk untuk pelatihan berjenjang, operasional jaringan, dan pendokumentasian kasus. Kedua, menerbitkan Peraturan Gubernur atau Peraturan Bupati/Wali Kota yang mengatur standardisasi kompetensi, mekanisme koordinasi, dan perlindungan hukum bagi para fasilitator perdamaian saat bertugas di lapangan. Ketiga, membangun platform database terpadu untuk memetakan kerawanan konflik dan kinerja jaringan fasilitator, sehingga intervensi dapat berbasis data dan terukur efektivitasnya. Dengan langkah-langkah kebijakan ini, inisiatif yang dimulai oleh FKUB Jatim dapat bertransformasi dari sebuah program pilot project menjadi sebuah sistem ketahanan sosial yang terinstitusionalisasi dan mampu menjadi pilar resolusi yang kokoh di tengah masyarakat.