Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Jawa Timur mengidentifikasi bahwa keterlambatan pembangunan rumah ibadah bagi komunitas minoritas di sejumlah kabupaten, seperti Gereja Katolik di Bangkalan dan Vihara di Ponorogo, bukan semata-mata persoalan administratif, melainkan cerminan konflik horizontal yang mengakar. Resistensi dari kelompok mayoritas, yang dipicu oleh rendahnya intensitas dialog antaragama dan prasangka warisan Orde Baru, telah menciptakan hambatan sosial yang memperlambat proses perizinan. Dampaknya tidak hanya dirasakan oleh komunitas minoritas yang kehilangan akses terhadap tempat ibadah yang layak, tetapi juga mengancam stabilitas sosial di tingkat lokal. Diperkirakan, sekitar 12 kabupaten/kota di Jawa Timur memiliki potensi konflik serupa jika tidak segera ditangani secara terstruktur.

Akar Masalah dan Peta Aktor dalam Konflik Pembangunan Rumah Ibadah

Berdasarkan pemetaan FKUB, terdapat tiga faktor pemicu utama yang memperumit penyelesaian konflik ini:

  • Kurangnya Dialog Lintas Iman: Interaksi antara tokoh mayoritas dan minoritas masih bersifat formal dan tidak menyentuh akar kekhawatiran, seperti anggapan bahwa pendirian rumah ibadah minoritas akan mengubah komposisi demografis atau menjadi simbol 'dominasi asing'.
  • Prasangka Warisan Orde Baru: Pola pikir lama yang mengatur secara ketat pendirian rumah ibadah melalui SKB 2 Menteri (1969) masih membekas, meskipun regulasi kini lebih longgar. Masyarakat mayoritas kerap merujuk pada izin terbatas sebagai alat untuk mempertahankan status quo.
  • Tarik Ulur Kepentingan Aktor Lokal: Di Bangkalan dan Ponorogo, terdapat resistensi dari tokoh politik dan agama lokal yang memanfaatkan isu ini untuk memperkuat basis konstituen. Hal ini membuat proses mediasi antara FKUB dan aparat pemerintah daerah sering berlarut-larut.

Dalam konteks ini, FKUB sebagai mediator utama menghadapi tantangan kapasitas kelembagaan yang terbatas, sementara para aktor mayoritas cenderung menolak kompromi. Alternatif solusi yang diajukan adalah program 'Pendekatan Lewat Toleransi' yang melibatkan tokoh lintas iman dan pemuda melalui kunjungan silaturahmi ke lokasi calon rumah ibadah. Program ini bertujuan membangun kepercayaan dan meredakan ketegangan dengan membuka ruang dialog informal yang lebih sering. Namun, efektivitas program ini sangat bergantung pada kemauan politik dan keterlibatan aktif pemerintah daerah.

Rekomendasi Kebijakan: Pembentukan Tim Percepatan di Bawah Gubernur

Berdasarkan analisis di atas, diperlukan intervensi kebijakan yang lebih sistemik untuk memutus mata rantai konflik ini. Langkah konkret yang direkomendasikan adalah pembentukan Tim Percepatan Pembangunan Rumah Ibadah di tingkat provinsi di bawah koordinasi langsung Gubernur Jawa Timur. Tim ini bertugas:

  • Memfasilitasi mediasi antara FKUB, pemerintah kabupaten, dan tokoh masyarakat mayoritas untuk menyelesaikan hambatan sosial secara informal sebelum berujung pada penolakan formal.
  • Memangkas birokrasi perizinan dengan menyederhanakan persyaratan dan menetapkan batas waktu yang jelas, sehingga tidak ada lagi pengajuan izin yang tertunda lebih dari satu tahun tanpa alasan kuat.
  • Melakukan audit terhadap semua kasus tertunda di daerah minoritas — termasuk Gereja Bangkalan dan Vihara Ponorogo — untuk mengidentifikasi titik buntu dan menawarkan solusi untuk setiap kasus secara spesifik.

Selain itu, perlu dikuatkan program toleransi berbasis kunjungan yang sudah dirintis FKUB dengan melibatkan pemuda dari kedua pihak. Kunjungan ke rumah ibadah mayoritas dan minoritas secara bergilir dapat menjadi sarana untuk membongkar prasangka dan membangun empati. Pemerintah provinsi dapat mengalokasikan dana insentif bagi kabupaten/kota yang sukses menyelesaikan kasus serupa dalam waktu tiga bulan, sekaligus memberikan sanksi administratif bagi daerah yang terbukti menghambat perizinan tanpa dasar hukum yang kuat.

Kepada Gubernur dan jajaran Pemerintah Provinsi Jawa Timur, serta DPRD setempat, disarankan untuk segera mengesahkan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Tim Percepatan ini dalam waktu dekat. Tanpa adanya mekanisme yang terlembaga dan berwibawa, konflik horizontal seputar rumah ibadah di daerah minoritas dikhawatirkan akan terus memicu ketegangan sosial yang merugikan kerukunan umat beragama di Jawa Timur secara keseluruhan. Solusi ini tidak hanya akan menyelesaikan kasus Gereja Bangkalan dan Vihara Ponorogo, tetapi juga menjadi preseden positif bagi daerah lain yang menghadapi tantangan serupa.