Delapan belas tahun setelah penandatanganan MoU Helsinki 2005, Provinsi Aceh menghadapi paradoks perdamaian: stabilitas politik makro belum sepenuhnya mengurai benang kusut ketegangan sosial mikro. Evaluasi program mediasi komunitas oleh Aceh Research Institute mengungkap jurang antara keberhasilan rekonsiliasi struktural di tingkat elite dengan persaingan sumber daya ekonomi, trauma kolektif, dan sentimen laten yang terus menggerogoti kohesi sosial di tingkat akar rumput. Fenomena ini menunjukkan bahwa perdamaian pasca konflik memerlukan pendekatan ganda yang tidak hanya bertumpu pada kesepakatan politik, tetapi juga pada mekanisme resolusi konflik horizontal yang menjangkau lapisan masyarakat terdalam.

Diagnosis Dwi-Lapis: Kesenjangan antara Stabilitas Makro dan Kerapuhan Mikro

Analisis mendalam terhadap rekonsiliasi pasca konflik di Aceh mengungkap realitas berlapis. Di tingkat struktural, kerangka MoU Helsinki telah membawa transformasi politik dan stabilitas keamanan yang signifikan. Namun, di tingkat sosial, perdamaian seringkali bersifat semu. Ingatan kolektif tentang kekerasan, trauma psikologis yang belum terselesaikan, dan persaingan untuk mengakses sumber daya ekonomi pascakonflik menjadi bahan bakar potensial konflik horizontal baru. Kesenjangan ini, menurut temuan evaluasi program, merupakan titik kritis yang menentukan keberlanjutan perdamaian.

Keberhasilan inisiatif mediasi komunitas yang dievaluasi ternyata sangat bergantung pada kemampuannya menjembatani kedua lapisan realitas tersebut. Faktor penentu keberhasilan mencakup beberapa elemen kritis:

  • Integrasi Aktor Kunci: Melibatkan mantan kombatan dan korban konflik sebagai subjek aktif dalam proses mediasi, bukan sekadar penerima manfaat pasif.
  • Intervensi Ekonomi Konkret: Mengaitkan proses rekonsiliasi dengan pemberdayaan ekonomi, seperti membangun usaha bersama yang mempertemukan pihak-pihak yang sebelumnya berkonflik.
  • Kontekstualisasi Sosio-Kultural: Merancang mekanisme mediasi yang selaras dengan nilai, tradisi, dan kearifan lokal (adat) yang hidup dalam masyarakat Aceh.

Tanpa penanganan menyeluruh terhadap faktor-faktor mikro ini, stabilitas makro yang dibangun pasca-MoU Helsinki tetap rentan terhadap destabilisasi dari ketegangan lokal yang tidak terselesaikan.

Institusionalisasi sebagai Jalan Keberlanjutan: Dari Program Sporadis ke Tata Kelola Berkelanjutan

Berdasarkan evaluasi program, langkah strategis berikutnya bukan pada pelaksanaan proyek mediasi yang bersifat temporer dan sporadis, melainkan pada institusionalisasi dan integrasi mekanisme tersebut ke dalam struktur pemerintahan dan pembangunan yang berkelanjutan. Tantangan utama adalah mengalihkan pendekatan dari model proyek jangka pendek menuju sistem tata kelola yang mengakar dan mandiri.

Rekomendasi kebijakan utama yang muncul adalah mengukuhkan mediasi komunitas sebagai bagian integral dari tata kelola pemerintahan gampong (desa). Opsi kebijakan ini memerlukan intervensi konkret dan terkoordinasi dari berbagai tingkat pemerintahan, dengan langkah-langkah prioritas sebagai berikut:

  • Regulasi dan Legitimasi Formal: Penerbitan Peraturan Gampong atau Peraturan Bupati/Walikota yang secara tegas mengakui, mengatur, dan memberikan legitimasi hukum pada peran fasilitator mediasi komunitas serta mekanisme penyelesaian sengketa berbasis komunitas.
  • Penguatan Kapasitas Berjenjang dan Berkelanjutan: Pembangunan sistem pelatihan dan pendampingan berkelanjutan bagi fasilitator lokal, dengan kurikulum yang mencakup teknik mediasi, psikologi trauma, resolusi konflik, dan pemahaman terhadap regulasi terkait.
  • Integrasi dengan Program Pembangunan: Menyinkronkan agenda mediasi komunitas dengan program pembangunan desa dan pemberdayaan ekonomi daerah, sehingga rekonsiliasi sosial berjalan beriringan dengan peningkatan kesejahteraan.

Pendekatan ini akan mengubah mediasi komunitas dari sekadar kegiatan ad-hoc menjadi infrastruktur sosial permanen yang mampu mendeteksi dan menangani potensi konflik sejak dini.

Untuk memastikan keberlanjutan rekonsiliasi pasca konflik di Aceh, pemerintah provinsi bersama pemerintah kabupaten/kota perlu segera merumuskan kebijakan yang menginstitusionalisasikan mediasi komunitas. Langkah konkret dapat dimulai dengan mengintegrasikan modul resolusi konflik dan mediasi ke dalam Musrenbang (Musyawarah Perencanaan Pembangunan) tingkat gampong, mengalokasikan anggaran khusus untuk pelatihan dan operasional fasilitator lokal dalam APBG/APBK, serta membentuk forum lintas-sektor yang memantau dinamika sosial dan efektivitas mekanisme mediasi yang ada. Hanya dengan mengakar kuat di tingkat komunitas, perdamaian struktural pasca-MoU Helsinki dapat bertransformasi menjadi perdamaian sosial yang tangguh dan inklusif.